DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021

Nomor
5
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

asal 9 (1) Pendanaan dalam RAN P3AKS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kementerian/lembaga; dan/atau (2) Pendanaan dalam RAD P3AKS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…