Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Ringkasan
asal 9 (1) Pendanaan dalam RAN P3AKS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kementerian/lembaga; dan/atau (2) Pendanaan dalam RAD P3AKS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…