Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Ringkasan
Pasal 13 Divisi riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan riset dan inovasi informasi pasar kerja; b. melakukan riset dan inovasi skema pendanaan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; c. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pendidikan vokasi; d. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pelatihan vokasi; e. mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f. melakukan analisis hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan laporan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan g. menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…