DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022

Nomor
5
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Pasal 13 Divisi riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan riset dan inovasi informasi pasar kerja; b. melakukan riset dan inovasi skema pendanaan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; c. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pendidikan vokasi; d. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pelatihan vokasi; e. mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f. melakukan analisis hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan laporan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan g. menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…