Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BAB III
Penunjukan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara:
Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas apabila menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas satu tingkat di atas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang akan diduduki, yaitu:
Pejabat yang setingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas apabila menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas setingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang akan diduduki, yaitu:
Pejabat satu tingkat di bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas apabila menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas satu tingkat di bawah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang akan diduduki, yaitu:
Pejabat pada jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas apabila menduduki jabatan fungsional yang setingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang akan diduduki, yaitu:
Pejabat pada jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas untuk jabatan pengawas.
Membuka PDF…