DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022

Nomor
7
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Pasal 5 (1) Identifikasi ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan terhadap Zoonosis dan PIB. (2) Identifikasi ancaman Zoonosis dan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. perkembangan penyakit endemik; dan/atau b. peringatan situasi penyakit dari organisasi kesehatan dunia dan/atau organisasi kesehatan hewan dunia.

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…