DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019

Nomor
8
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Pasal 4 Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan yang merupakan tahap dimana para pihak berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu Kerja Sama Luar Negeri seperti penetapan subyek atau tema kerja sama; b. perundingan yang merupakan tahap untuk membahas substansi dan masalah teknis yang akan disepakati dalam Kerja Sama Luar Negeri; c. perumusan yang merupakan tahap untuk merumuskan rancangan Kerja Sama Luar Negeri untuk disepakati oleh para pihak; dan d. penandatanganan yang merupakan tahap untuk melegalisasikan suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…