Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Ringkasan
Pasal 4 Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan yang merupakan tahap dimana para pihak berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu Kerja Sama Luar Negeri seperti penetapan subyek atau tema kerja sama; b. perundingan yang merupakan tahap untuk membahas substansi dan masalah teknis yang akan disepakati dalam Kerja Sama Luar Negeri; c. perumusan yang merupakan tahap untuk merumuskan rancangan Kerja Sama Luar Negeri untuk disepakati oleh para pihak; dan d. penandatanganan yang merupakan tahap untuk melegalisasikan suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…