menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Mengingat Menimbang MENTERI KOORDINATORBIDANGPEREKONOMIANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANMENTERI KOORDINATORBIDANGPEREKONOMIAN NOMOR 1 TAHUN2024 TENTANG KELASJABATANDI LINGKUNGANKEMENTERIANKOORDINATOR BIDANGPEREKONOMIAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SALINAN Pasal 1 Menetapkan Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini. KOORDINATOR BIDANG KELAS JABATAN DI KOORDINATOR BIDANG MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PEREKONOMIAN TENTANG LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEREKONOMIAN. Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
4.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
5.Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64);
6.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1223);
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
10.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1028); Menetapkan i Priatna 405071999031002 Salinan sesuai dengan aslinya A'~::=t~~alaBiro Hukum dan Organisasi, AIRLANGGAHARTARTO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2024 MENTERIKOORDINATORBIDANGPEREKONOMIAN Pasa16 Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pasa15 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini maka Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa14 Kelas Jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, mulai berlaku sejak pegawai diangkat dan diambil sumpahnya dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini. Pasa13 Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk masing- masing jabatan fungsional. Pasa12 Pegawai yang diangkat berdasarkan hasil penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan organisasi, mengikuti Kelas Jabatan yang disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi. No. Nama Jabatan Kelas Jabatan SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
1.Sekretaris Kementerian Koordinator 17
2.Kepala Biro Perencanaan 15
3.Kepala Biro Hukum dan Organisasi 15 4. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan 15 Persidangan
5.Kepala Bagian Persidangan 13
6.Kepala Subbagian Fasilitasi Penyiapan Persidangan 11
7.Kepala Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Persidangan 11
8.Kepala Subbagian Dokumentasi Persidangan 11
9.Kepala Biro Umum 15
10.Kepala Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan 13
11.Kepala Subbagian Urusan Dalam 11
12.Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan 13
13.Kepala Subbagian Protokol 11
14.Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator 11 15. Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian 11 Koordinator
16.Kepala Subbagian Tata Usaha Staf Ahli 11 DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
17.Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan 17
18.Asisten Deputi Fiskal/ Sekretaris Deputi 15
19.Kepala Bidang Program dan Tata Kelola 13
20.Kepala Subbidang Program 11
21.Kepala Subbidang Tata Kelola 11
22.Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal 15 KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN2024 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN. No. Nama Jabatan Kelas Jabatan
23.Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Riil 15
24.Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 15
25.Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah 15 DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
26.Deputi Bidang Koordinasi Pangan danAgribisnis 17
27.Asisten Deputi Pangan / Sekretaris Deputi 15
28.Kepala Bidang Program dan Tata Kelola 13
29.Kepala Subbidang Program 11
30.Kepala Subbidang Tata Kelola 11
31.Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Hortikultura 15
32.Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan 15 \ 33. Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan 15 Perikanan
34.Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis 15 DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI 35. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan 17 Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi 36. Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan 15 Petrokimia/ Sekretaris Deputi
37.Kepala Bidang Program dan Tata Kelola 13
38.Kepala Subbidang Program 11
39.Kepala Subbidang Tata Kelola 11
40.Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata 15
41.Asisten Deputi Jasa Keuangan dan Industri Informasi 15
42.Asisten Deputi Utilitas dan Industri Manufaktur 15
43.Asisten Deputi Niaga dan Transportasi 15 DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH 44. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, 17 dan Usaha Mikro, Keeil, dan Menengah
45.Asisten Deputi Ekonomi Digital/ Sekretaris Deputi 15
46.Kepala Bidang Program dan Tata Kelola 13
47.Kepala Subbidang Program 11
48.Kepala Subbidang Tata Kelola 11 49. Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan 15 Kewirausahaan 50. Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan 15 Menengah No. Nama Jabatan Kelas Jabatan
51.Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja 15
52.Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan 15 DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
53.Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri 17 54. Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing EkonomiJ Sekretaris 15 Deputi
55.Kepala Bidang Program dan Tata Kelola 13
56.Kepala Subbidang Program 11
57.Kepala Subbidang Tata Kelola 11
58.Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan 15
59.Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional 15 60. Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan 15 Konsumen, dan Tertib Niaga
61.Asisten Deputi Pengembangan Industri 15 DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG 62. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata 17 Ruang 63. Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan 15 Strategis EkonomiJ Sekretaris Deputi
64.Kepala Bidang Program dan Tata Kelola 13
65.Kepala Subbidang Program 11
66.Kepala Subbidang Tata Kelola 11
67.Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan 15
68.Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan 15 69. Asisten Deputi Ketahanan Kebencanaan dan Pemanfaatan 15 Teknologi
70.Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan 15 DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
71.Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sarna Ekonomi Internasional 17
72.Asisten Deputi Kerja Sarna Ekonomi AsiaJ Sekretaris Deputi 15
73.Kepala Bidang Program dan Tata Kelola 13
74.Kepala Subbidang Program 11
75.Kepala Subbidang Tata Kelola 11 76. Asisten Deputi Kerja Sarna Ekonomi Eropa, Afrika, dan 15 Timur Tengah
77.Asisten Deputi Kerja Sarna Ekonomi Amerika dan Pasifik 15 78. Asisten Deputi Kerja Sarna Ekonomi Regional dan Sub 15 Regional No. Nama Jabatan Kelas Jabatan
79.Asisten Deputi Kerja Sarna Ekonomi Multilateral 15 INSPEKTORAT
80.Inspektur 15 8l. Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat 11 STAFAHLI 82. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan 16 Ketahanan Ekonomi 83. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan 16 Sumber Daya Alam 84. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan 16 Sumber Daya Manusia
85.Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah 16 86. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya 16 Saing Ekonomi STAFKHUSUS
87.StafKhusus 16 JABATAN PELAKSANA
88.Penata Keprotokolan (Ajudan) 8
89.Penata Keprotokolan 7
90.Penelaah Teknis Kebijakan 7 9l. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi 7
92.Penata Layanan Operasional 7
93.Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan 7
94.Pengolah Data dan Informasi 6
95.Pengelola Layanan Operasional 6
96.Dokumentalis Hukum 6
97.Pengelola Keprotokolan 6 98.. Pengelola Layanan Pengadaan 6 an sesuai dengan aslinya ~~~~iro Hukum dan Organisasi, AIRLANGGA HARTARTO ttd. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,
99.Pengadministrasi Perkantoran 5
100.Operator Layanan Operasional 5