menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria, Pelaksanaan Kegiatan Survei Bersama, Penyelesaian Konflik Agraria, Pemantauan dan Pengendalian Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64);
4.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 126);
5.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1223); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TENTANG KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA TIM PELAKSANA PERCEPATAN REFORMA AGRARIA DAN GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA, PELAKSANAAN KEGIATAN SURVEI BERSAMA, PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA, PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA.