1.Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
2.Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
3.Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan sertifikasi ISPO dan menerbitkan Sertifikat ISPO.
5.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyelenggarakan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
6.Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
7.Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
8.Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Industri Hilir adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memproduksi produk turunan kelapa sawit.
9.Perusahaan Bioenergi Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Bioenergi adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memproduksi bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.
10.Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
11.Sistem Informasi Kelapa sawit Berkelanjutan Indonesia yang selanjutnya disebut SI-ISPO adalah sistem informasi yang menyediakan layanan penyelenggaraan ISPO dengan menerapkan sistem berbagi data dan terhubung secara elektronik.
12.Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/ atau produk turunan kelapa sawit, tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit, dan/atau rantai pasok dalam Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
13.Sertifikat ISPO adalah dokumen yang menyatakan bahwa pengelolaan sawit dan produk turunannya telah memenuhi persyaratan ISPO.
14.Lampiran ISPO adalah dokumen yang memuat data, informasi, dan aspek ketertelusuran, serta aspek berkelanjutan produk tersertifikasi ISPO yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Sertifikat ISPO.