(3)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 3. Peraturan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 4. Peraturan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64); 5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1223); ------·--- -·-----··-------·-·-·-··· ·-······-·--·-····· +r ··········-····-· ---- -···· ·············--'- � ···--···················----- � -- ··-··---···-----···· , I - 2 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN. UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. 2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu. 3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta Layanan SPBE yang berkualitas. 4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh satu atau beberapa fungsi Aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat .. 5. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi. 6. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. 7. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur clan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 8. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, clan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/ penghubung, clan perangkat elektronik lainnya. 9. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik clan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan, clan pemulihan Data. 10. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu orgarusasi. ---·---··-·-·-·----·--· .. ��� ------- - , .. ,, "----·---·---·--·-··1"""' ··----- ----- - ---- ----· � ----- .. ·······---··"-·------- - : I - 3 - 11. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/ penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. 12. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas dan fungsi Layanan SPBE di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 13. Aplikasi adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh unit organisasi, unit kerja, instansi pusat, dan/ at.au pemerintah daerah. 14. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh unit kerja untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan unit kerja lain. 15. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE. 16. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/ atau standar yang telah ditetapkan. 17. Pemantauan SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE. 18. Evaluasi SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE. 19. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. 20. Data adalah cat.a.tan atas kumpulan fakta at.au deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, pet.a, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 21. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik Data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mi digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. ·-- � --------- ��� -··-- ---------- --·-:--·-·rr··------------ � -� ----·--- - -+-- --' � -----·---------------· --···---·-- --------·-·----- ·------ ·-· - - 4 - BAB II TATA KELOLA SPBE Pasal 3