Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Ringkasan
Permenko Perekonomian ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya. Yang dimaksud dengan Kredit Industri Padat Karya adalah kredit/pembiayaan investasi atau kredit/pembiayaan investasi yang dikombinasikan dengan kredit/pembiayaan modal kerja kepada debitur individu/perseorangan atau badan usaha yang produktif di industri padat karya. Sedangkan Penyalur Kredit Industri Padat Karya adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat. Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya bertujuan untuk: a) mendukung revitalisasi Mesin dan/atau Peralatan Produksi industri padat karya; b) meningkatkan produktivitas dan daya saing industri padat karya di pasar domestik dan/atau internasional; c) meningkatkan kapasitas usaha di sektor industri padat karya; d) mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja; e) mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan; dan/atau f) memberdayakan pelaku usaha yang bergerak di sektor industri padat karya. Kredit Industri Padat Karya dapat digunakan untuk keperluan: a) pembelian Mesin dan/atau Peralatan Produksi baru bagi Kredit Industri Padat Karya dengan jenis kredit/pembiayaan investasi; atau b) pembelian Mesin dan/atau Peralatan Produksi baru dan pembiayaan modal kerja bagi Kredit Industri Padat Karya dengan jenis kredit/pembiayaan investasi yang dikombinasikan dengan kredit/pembiayaan modal kerja dengan komposisi yang ditentukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…