(1)huruf h telah mengikuti pe1atihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat 3 (tiga)bulan.
(4)Calon Penerima KUR mikro yang berupa Ke1ompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(4a)Calon Penerima KUR mikro belum pemah menerima kreditjpembiayaan investasijmodal kerja komersial kecuali:a. kreditj pembiayaan konsumtif untuk keperluan rumah tangga; b. kreditjpembiayaan skemajskala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafon maksimal sebesar Rp20.000.000,Oo.(dua puluh juta rupiah); 3. Ketentuan ayat (4a)Pasal 23 diubah dan di antara ayat (4a)dan ayat
(5)disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4b) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: . . masmg-masmg.
(7)Penerima KUR mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
(8)Penerima KURmikro dapat ikut serta dalam programBadan Penye1enggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penye1enggaraanjaminan sosial ketenagakerjaan. b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf b, untuk kreditj pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian kreditjpembiayaanawal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(5)Dalam hal skema pembayaran KURmikro, Penerima KURdapat me1akukan pembayaran pokok dan Suku BungajMarjin KUR mikro secara angsuran berkala danj atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KURdan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.
(6)Penerima KURmikro yang bermasalah dimungkinkanuntuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR c. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital; danjatau d. kreditj pembiayaan konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) yang dalam sistem layanan informasi keuangan dinyatakan sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kreditj pembiayaan.
(4b)Calon Penerima KUR mikro dapat pemah menerima kreditj pembiayaan modal kerjaj investasi yang berasal dari program Pemerintah di luar KUR sepanjang telah lunas.
(5)Calon Penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:a. KURpada Penyalur KURyang sama; b. kredit kepemilikan rumah; c. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif; d. kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun; e. kartu kredit; f. kredit resi gudang; danj atau g. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
(6)Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
(7)Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)dapat dilakukan berdasarkanpada kemampuan membayar calon Penerima KURdanprinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
(8)Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang danj atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-e1atau surat keterangan pembuatan KTP-el.
(10)Calon Penerima KUR mikro dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki nomor pokok wajib pajak. Pasa124
(1)Calon Penerima KURmikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tambahan kreditjpembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar RplOO.OOO.OOO,OO (seratusjuta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk skema kreditj pembiayaan investasi dengan kreditj pembiayaan investasi dan kreditj pembiayaan modal kerja dengan kreditj pembiayaan modal kerja diizinkan; dan b. pemberian kreditjpembiayaan investasi dan kreditj pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KURmikro.
(2)Calon Penerima KURmikro dapat menerima KURmikro Sektor Produksi paling banyak RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah) per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi.
(3)Per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yaitu: a. sektor pertanian 1 (satu) musim tanam; b. sektor peternakan 1 (satu) musim budidaya temak; c. sektor perikanan 1 (satu) musim budidaya danjatautangkapikan;dan d. Sektor Produksi lainnya sepanjang 1 (satu) siklus produksi sampai dengan menghasilkan barang danjataujasa.
(4)Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan petemakan dibatasi menerima KURpaling banyak 4 (empat) kali.
(4a)Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan petemakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)serta Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi dibatasi menerima KURpaling banyak 2 (dua) kali.
(5)Dihapus.(6) Dalam hal calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)merupakan Sektor Produksi pertanian tanaman pangan dengan: a. luas pengolahan lahan paling banyak sebesar 20.000 m? yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha pertanian dari dinas atau instansi pemerintah terkait; dan b. persetujuan penyalur KUR berdasarkan hasil analisis 0 byektif, tidak dibatasi jumlah akses menerima KURmikro.
(7)Surat keterangan usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat keterangan terkait luas pengolahan lahan dan NlKcalon Penerima KUR. 4. Ketentuan Pasal 24 setelah ayat (5) ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehinggaPasal24 berbunyi sebagai berikut: