Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 21 Mei 2025 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, I Ktut Hadi Priatna NIP. 197405071999031002 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN A. LATAR BELAKANG Reformasi birokrasi pada hakikatnya adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai budaya kerja organisasi dan kode etik perilaku aparatur negara. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka ada target Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Tematik yang perlu dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Salah satu indeks penting dalam reformasi birokrasi tersebut adalah indeks BerAKHLAK yang diharapkan dapat mengubah pola pikir (mindset), nilai- nilai dasar ASN dan budaya kerja (culture set). Perubahan pola pikir, nilai-nilai dasar dan budaya kerja birokrasi ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi. Makna integritas adalah individu anggota organisasi yang mengutamakan perilaku Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan makna kinerja tinggi adalah individu anggota organisasi yang memiliki etos kerja yang tinggi, bekerja secara profesional dan mampu mencapai target-target kinerja yang ditetapkan sehingga mampu mendorong terwujudnya pencapaian target-target kinerja organisasi yang telah ditetapkan. Salah satu faktor penting dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan suatu organisasi adalah adanya keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi. Pimpinan organisasi mempunyai lingkar pengaruh yang luas, sehingga perilaku pimpinan akan menjadi contoh bagi para bawahan untuk bertindak dan berperilaku. Perilaku pimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja organisasi akan memudahkan usaha untuk mengubah perilaku bawahannya. Selain unsur pimpinan, untuk mempercepat perubahan kepada seluruh individu anggota organisasi, sangat diperlukan beberapa individu untuk menjadi unsur penggerak utama perubahan yang sekaligus berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja organisasi. Individu atau kelompok anggota ini disebut dengan Agen Perubahan. Individu yang ditunjuk sebagai Agen Perubahan bertanggung jawab untuk selalu mengkampanyekan dan menjalankan keteladanan serta berinovasi dalam pelaksanaan peran, tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, untuk mensukseskan pembangunan Agen Perubahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diperlukan suatu pedoman yang jelas. B. PENGERTIAN UMUM Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.Agen Perubahan adalah Aparatur Sipil Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang terpilih menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di unit organisasinya.
2.Tim Agen Perubahan adalah sekelompok individu yang terdiri dari 2 (dua) orang terpilih sebagai Agen Perubahan pada masing-masing unit kerja.
3.Forum Agen Perubahan adalah pertemuan para Agen Perubahan sebagai sarana pertukaran pengetahuan/pengalaman, membangun jejaring serta untuk mereplikasi kemajuan dan hambatan/kendala yang dihadapi Agen Perubahan di unit organisasinya dan lintas unit kerja.
4.Pokja Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bertugas dalam mendorong dan mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
5.Tim Penilai Internal (TPI), merupakan Pokja yang terdiri dari:
a.Inspektorat;
b.Biro Umum dan SDM;
c.Biro Hukum dan Organisasi; dan
d.Unit Eselon II terkait. C. TUJUAN Pedoman Pembangunan Agen Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.Membantu unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam memahami Agen Perubahan di lingkungannya; dan
2.Memberikan panduan kepada unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam merencanakan, memonitoring, mengevaluasi pelaksanaan Agen Perubahan. D. SASARAN Pedoman Pembangunan Agen Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sasaran sebagai berikut:
1.Tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan pembangunan Agen Perubahan; dan
2.Terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan pembangunan Agen Perubahan antar unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. A. KRITERIA AGEN PERUBAHAN Kriteria bagi Agen Perubahan, yaitu:
1.Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun;
2.Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai;
3.Bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
4.Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik;
5.Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya;
6.Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi; dan
7.Berkomitmen dalam melaksanakan Core Values ASN. B. TAHAPAN PEMBENTUKAN AGEN PERUBAHAN Tahapan yang harus dilakukan dalam membentuk Agen Perubahan meliputi:
1.Tahap penjaringan awal, yang dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Pimpinan masing-masing unit kerja melakukan seleksi internal melalui identifikasi dan pemetaan kepada seluruh ASN di unit kerjanya berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;
b.Hasil seleksi internal yang dilakukan pada masing-masing unit kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disampaikan kepada Pokja Reformasi Birokrasi; dan
c.Pokja Reformasi Birokrasi melakukan penelaahan atas hasil seleksi internal dari pimpinan masing-masing unit kerja. Penelaahan lebih ditekankan pada pemenuhan kriteria, inovasi dan komitmen individu yang diusulkan. Dalam proses penelaahan Pokja Reformasi Birokrasi dapat melakukan klarifikasi kepada masing-masing unit kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
2.Tahap Assesment oleh Tim Penilai Internal Agen Perubahan yang terpilih pada tahap penjaringan awal selanjutnya dilakukan assesment. Pelaksanaan assesment dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a.Assesment dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kepribadian, komitmen dan potensi kemampuan individu sebagai Agen Perubahan;
b.Penilaian dilakukan secara sederhana dan tidak memerlukan biaya tinggi; dan
c.Hasil Assesment digunakan sebagai bagian bahan pertimbangan pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selain hasil seleksi penjaringan awal dalam menetapkan Agen Perubahan, serta sebagai program pengembangan dan pembinaan lanjutan dalam meningkatkan integritas dan kapabilitas individu Agen Perubahan.
3.Tahap Penetapan Formal Oleh Pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Berdasarkan hasil seleksi penjaringan awal dan assesment, selanjutnya Pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan penetapan secara formal sebagai Agen Perubahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan formal adalah:
a.Pokja Reformasi Birokrasi menyampaikan usulan penetapan Agen Perubahan dengan melampirkan hasil seleksi Agen Perubahan yang telah dilakukan;
b.Penetapan formal dilakukan dengan keputusan Menteri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
c.Keputusan Pimpinan Instansi Pemerintah, minimal berisi tentang daftar individu yang ditetapkan sebagai Agen Perubahan, peran, tugas dan fungsi Agen Perubahan serta jangka waktu Agen Perubahan. A. PERAN DAN TUGAS AGEN PERUBAHAN Peran dan tugas Agen Perubahan sebagai berikut:
1.Sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah tata kelola pemerintahan yang lebih baik;
2.Sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah tata kelola pemerintahan yang lebih baik;
3.Sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju ke arah tata kelola pemerintahan yang lebih baik;
4.Sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan; dan
5.Sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan. B. MEKANISME KERJA AGEN PERUBAHAN Mekanisme kerja Agen Perubahan perlu ditetapkan agar diperoleh sinergitas gerak langkah antar unsur organisasi dalam melakukan perubahan dalam rangka penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Mekanisme kerja Agen Perubahan meliputi:
1.Mekanisme kerja Agen Perubahan dengan Pemimpin Perubahan di masing-masing unit kerjanya:
a.Agen Perubahan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku pihak yang menetapkan;
b.Agen Perubahan menyusun rencana tindak individu dan harus mendapat persetujuan dari Pimpinan di unit kerjanya;
c.Berdasarkan atas rencana tindak yang telah disetujui tersebut, Agen Perubahan melaksanakan rencana tindak dan melaporkan secara berkala kepada pimpinan di unit kerjanya dengan tembusan kepada Pokja Reformasi Birokrasi;
d.Pimpinan unit kerja memonitor secara berkala pelaksanaan rencana tindak Agen Perubahan di unit kerja nya, sekaligus mendukung upaya Agen Perubahan dalam melakukan perubahan dengan menyediakan dukungan maupun sumber-sumber yang dibutuhkan;
e.Jika terdapat permasalahan dalam implementasi rencana tindak, Agen Perubahan dapat menyampaikan permasalahan serta usulan alternatif solusinya kepada pimpinan unit kerja secara langsung atau berjenjang; dan
f.Pimpinan unit kerja memberikan arahan dan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Agen Perubahan dalam mengimplementasikan rencana tindakannya.
2.Mekanisme kerja Agen Perubahan dengan Pokja Reformasi Birokrasi:
a.Pokja Reformasi Birokrasi melakukan koordinasi dengan para Agen Perubahan pada tahap perencanaan melalui penyusunan rencana tindak, tahap pelaksanaan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana tindak secara berkala dan tahap pengembangan melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas Agen Perubahan lainnya; dan
b.Pokja Reformasi Birokrasi memfasilitasi pertemuan Agen Perubahan dalam bentuk forum pertukaran pengetahuan/pengalaman antar Agen Perubahan untuk mereplikasi kemajuan yang diperoleh di satu unit kerja ke unit kerja lainnya.
3.Mekanisme kerja Agen Perubahan dalam angka kolaborasi antar Agen Perubahan di masing-masing unit kerja. Agen Perubahan dapat membentuk forum diskusi sebagai sarana pertukaran pengetahuan/pengalaman, membangun jejaring serta untuk mereplikasi kemajuan dan hambatan/kendala yang dihadapi Agen Perubahan di unit kerja nya dan lintas unit kerja.
4.Mekanisme kerja Agen Perubahan dengan pegawai lainnya. Agen Perubahan secara aktif melakukan internalisasi tentang rencana tindak, nilai-nilai budaya kerja ASN, dan rencana aksi Reformasi Birokrasi internal di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada para pegawai melalui berbagai cara seperti knowledge sharing, sosialisasi dan kegiatan lainnya. C. RENCANA TINDAK AGEN PERUBAHAN
1.Agar peran dan tugas Agen Perubahan dapat efektif dan efisien serta dapat diukur keberhasilannya, maka Agen Perubahan wajib menyusun rencana tindak secara konkret dengan memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
a.Rencana tindak Agen Perubahan adalah rencana aksi yang disusun dan diimplementasikan oleh Agen Perubahan dalam berperilaku dan melaksanakan tugas yang ditetapkan dalam unit kerja masing-masing maupun pada tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b.Rencana tindak harus disampaikan kepada pimpinan unit kerja masing-masing dengan tembusan kepada Pokja Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
c.Penyusunan rencana tindak Agen Perubahan harus sesuai dengan kebutuhan di unit kerja masing-masing. Oleh karena itu, substansi rencana tindak Agen Perubahan harus selaras dengan nilai-nilai budaya kerja ASN (BerAKHLAK), isu strategis, rencana kerja dan roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
2.Penyusunan rencana tindak Agen Perubahan harus memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan yang baik, yaitu antara lain:
a.Spesifik, yaitu rencana tindak harus merumuskan dengan jelas hasil yang akan dicapai dan fokus kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan analisis dan identifikasi permasalahan;
b.Terukur, yaitu rencana tindak harus memiliki indikator kinerja dan target agar dapat diukur keberhasilannya;
c.Logis, yaitu rencana tindak harus disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki dan realistis untuk dapat dicapai;
d.Periode waktu, yaitu rencana tindak harus memiliki periode waktu yang jelas; dan
e.Rencana tindak yang disampaikan tidak termuat dalam berbagai program kerja (RENSTRA, IKU, PK).
3.Rencana tindak Agen Perubahan dapat terintegrasi dalam perilaku dan sasaran kerja pegawai (SKP) individu pegawai.
4.Bentuk formulir rencana tindak Agen Perubahan sesuai dalam Tabel I, dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing unit organisasi. Tabel I. Rencana Tindak Agen Perubahan No Nilai Budaya Kerja Organisasi Perubahan Yang di Inginkan Sasaran Indikator Kinerja Target Rencana Tindak Kegiata n Target Kinerja Kegiatan Waktu Keterangan
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Ttd (Nama Agen Perubahan) (Mengetahui, Tanggal/Bulan, Tahun) (Jabatan) Ttd. (Nama Pimpinan Perubahan) Keterangan:
(1)Diisi nomor urut.
(2)Diisi dengan nilai-nilai budaya kerja Organisasi dan diimplementasikan dalam perilaku Agen Perubahan.
(3)Diisi dengan kondisi hasil perubahan yang diwujudkan/dicapai oleh Agen Perubahan di organisasi dalam periode tertentu.
(4)Diisi dengan ukuran keberhasilan atas hasil yang akan dicapai pada kolom (3).
(5)Diisi dengan angka target kinerja yang akan dicapai sesuai indikator kinerja pada kolom (4).
(6)Diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Agen Perubahan dalam rangka mewujudkan perubahan yang ingin dicapai.
(7)Diisi dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
(8)Diisi dengan hal-hal lain yang sifatnya memberikan keterangan penjelasan. *Catatan: Bentuk tabel dapat disesuaikan dengan kebutuhan. D. PELAKSANAAN RENCANA TINDAK AGEN PERUBAHAN Agen Perubahan melaksanakan rencana tindak yang telah ditetapkan secara konsisten dan penuh kesungguhan. Pelaksanaan rencana tindak disertai dengan bukti dukung sehingga dapat dilakukan monitoring dan evaluasi perkembangannya. A. PEMBINAAN AGEN PERUBAHAN Pembinaan dapat dilakukan terhadap Agen Perubahan dalam berbagai bentuk pelatihan terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, yang materinya meliputi:
1.Pemahaman tentang integritas dan program pencegahan korupsi;
2.Pemahaman tentang nilai- nilai budaya kerja dan implementasinya;
3.Teknik dan strategi komunikasi mempengaruhi orang lain;
4.Materi tentang substansi program Reformasi Birokrasi;
5.Materi tentang pelayanan publik; dan
6.Materi terkait lainnya yang dianggap perlu. B. PENGEMBANGAN AGEN PERUBAHAN Pengembangan Agen Perubahan bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, dan integritas individu Agen Perubahan sehingga mampu melaksanakan perannya dengan baik. Pengembangan dilakukan melalui berbagai kegiatan peningkatan kemampuan antara lain berupa: pendidikan; pelatihan; benchmarking; workshop; seminar; Focus Group Discussion, dan kegiatan peningkatan kemampuan lainnya. Pengembangan Agen Perubahan dapat diselenggarakan oleh Pokja Reformasi Birokrasi dan/atau unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing Agen Perubahan. C. PENGHARGAAN AGEN PERUBAHAN Sebagai upaya apresiasi terhadap kontribusi Agen Perubahan terhadap inovasi, kreativitas dan komitmen dalam melaksanakan berbagai rencana tindak dan menjadi role model dalam mewujudkan kemajuan instansi maka Pokja Reformasi Birokrasi akan memberikan Penghargaan dengan kategori sebagai berikut:
1.Penghargaan Dengan Kategori Agen Perubahan Terbaik, meliputi:
a.Penghargaan Agen Perubahan terbaik I, II, III tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara simbolis diberikan oleh Menteri Koordinator;
b.Dapat diberikan pertimbangan dalam memberikan penilaian SKP predikat "sangat baik" untuk mendukung karir;
c.Rekomendasi untuk mengikuti Anugrah ASN;
d.Seminar KIT;
e.Mendapatkan prioritas kesempatan mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh POKJA SDM; dan
f.Bentuk-bentuk penghargaan lainnya.
2.Penghargaan Kepada Seluruh Agen Perubahan Terpilih Sebagai bentuk apresiasi terhadap Agen perubahan terpilih maka diperlukan pemberian penghargaan atas kontribusi dan kolaborasinya dalam memberikan perubahan yang positif meliputi:
a.Penghargaan Agen Perubahan terpilih secara simbolis diberikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.Dapat diberikan pertimbangan dalam memberikan penilaian SKP predikat “sangat baik” untuk mendukung karir.
c.Seminar KIT; dan
d.Bentuk-bentuk penghargaan lainnya. A. MONITORING DAN EVALUASI Pemantauan dan evaluasi secara berkala bertujuan untuk mengukur efektivitas proses dan hasil atas pelaksanaan perubahan serta memberikan umpan balik (feedback) perbaikan secara berkelanjutan dalam membangun Agen Perubahan yang andal. Oleh karena itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi perlu difokuskan pada perkembangan pelaksanaan rencana tindak Agen Perubahan yang telah disusun, apabila terdapat permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan rencana tindak implementasi perubahan, Agen Perubahan dapat menyampaikan permasalahan serta usulan alternatif solusinya kepada pemimpin perubahan secara langsung atau berjenjang. Pemantauan dan Evaluasi dilakukan oleh masing-masing Agen Perubahan bersama dengan pimpinan unit organisasinya. Bentuk formulir pemantauan dan evaluasi sesuai dengan Tabel II, dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing unit organisasi. Tabel II. Monitoring dan Evaluasi Rencana aksi Agen Perubahan Tahun xx No Nilai Budaya Kerja Organisasi Perubahan Yang Ingin Dicapai Sasaran Indikator Kinerja Target Rencan a Tindak Kegiata n Realisasi Rencana Tindak Target Kinerja Kegiatan Keterangan Hambatan/Kendala/ Ususlan solusi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Ttd (Nama Agen Perubahan) (Mengetahui, Tanggal/Bulan, Tahun) (Jabatan) Ttd. (Nama Pimpinan Perubahan) Penjelasan:
(1)Diisi nomor urut.
(2)Diisi dengan nilai-nilai organisasi yang telah ditetapkan pimpinan organisasi dan akan diimplementasikan dalam perilaku Agen Perubahan.
(3)Diisi dengan kondisi hasil perubahan yang diwujudkan/dicapai oleh Agen Perubahan di organisasi dalam periode tertentu.
(4)Diisi dengan ukuran keberhasilan atas hasil yang akan dicapai pada kolom (3).
(5)Diisi dengan angka target kinerja yang akan dicapai sesuai indikator kinerja pada kolom (4).
(6)Diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Agen Perubahan dalam rangka mewujudkan perubahan yang ingin dicapai.
(7)Diisi dengan realisasi atas target indikator kinerja sasaran yang telah ditetapkan rencana tindak Agen Perubahan.
(8)Diisi dengan realisasi atas rencana kegiatan yang telah ditetapkan rencana tindak Agen Perubahan.
(9)Diisi dengan hambatan/kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target kinerja serta usulan pemecahannya. B. PIHAK YANG MELAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI
1.Monitoring dan evaluasi internal dilakukan oleh masing-masing Agen Perubahan bersama dengan pemimpin perubahan unit kerjanya; dan
2.Monitoring dan evaluasi eksternal dilakukan oleh Pokja Reformasi Birokrasi. C. MEKANISME PELAPORAN MONITORING DAN EVALUASI Mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan sejalan dengan pelaksanaan rencana tindak Agen Perubahan, yaitu sebagai berikut:
1.Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Pokja Reformasi Birokrasi secara berkala setiap triwulan dan tahunan, disampaikan melalui nota dinas yang dikirimkan pada masing-masing Agen Perubahan;
2.Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi dituangkan dalam bentuk laporan yang minimal memuat informasi perkembangan pelaksanaan rencana kerja Agen Perubahan, permasalahan/hambatan dan kendala yang dihadapi serta usulan alternatif pemecahan masalah/hambatan dan kendala; dan
3.Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui pengisian bukti dukung dan implementasi rencana tindak Agen Perubahan dan pengolahan informasi yang diperoleh langsung di lapangan. D. TINDAK LANJUT MONITORING DAN EVALUASI Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Pokja Reformasi Birokrasi akan menyampaikan hasil implementasi rencana tindak Agen Perubahan kepada Agen perubahan terpilih dan pimpinan unit kerjanya masing- masing sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan arahan dan solusi kepada Agen Perubahan terhadap permasalahan yang dihadapi dalam mengimplementasikan rencana tindak. Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi terhadap peran aktif Agen Perubahan dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan kegiatan penilaian Agen Perubahan terbaik secara berkala. Penilaian ini bertujuan untuk mendorong semangat perubahan, meningkatkan kualitas kinerja, serta menumbuhkan budaya kerja yang produktif, inovatif, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Penilaian Agen Perubahan terbaik dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: A. PENETAPAN KRITERIA PENILAIAN Tim Penilai menetapkan kriteria yang menjadi dasar dalam proses evaluasi Agen Perubahan. Kriteria ini mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
1.Inisiatif Perubahan: Kemampuan Agen dalam merancang dan melaksanakan program atau kegiatan yang mendukung perubahan yang dituangkan melalui rencana tindak Agen Perubahan;
2.Dampak dan Kontribusi: tingkat keberhasilan rencana tindak dan pengaruh positif dari perubahan yang diinisiasi terhadap unit kerja maupun organisasi secara keseluruhan;
3.Keteladanan dan Integritas: perilaku dan sikap yang mencerminkan nilai-nilai dasar ASN serta menjadi panutan bagi rekan kerja;
4.Komunikasi dan Kolaborasi: kemampuan membangun komunikasi yang efektif serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak; dan
5.Konsistensi dan Komitmen: ketekunan dan kesungguhan dalam menjalankan peran sebagai Agen Perubahan. B. TAHAPAN PENILAIAN AGEN PERUBAHAN TERBAIK
1.Penilaian Implementasi dan bukti dukung rencana tindak oleh Pokja Reformasi Birokrasi melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a.Penilaian rencana tindak Agen Perubahan dilakukan oleh tim reformasi birokrasi melalui Pengumpulan data dan dokumentasi pendukung yang diperoleh melalui bukti dukung dan keterangan yang diperoleh melalui laporan monitoring dan evaluasi Agen Perubahan; dan
b.Kesesuaian bukti dukung dan implementasi rencana tindak yang dimuat dalam laporan monitoring dan evaluasi terhadap rencana tindak Agen Perubahan yang telah disampaikan.
2.Pemaparan Hasil Rencana Tindak Kepada Tim Penilai Setelah dilakukan penilaian terhadap implementasi rencana tindak, tahap selanjutnya adalah Agen Perubahan menyampaikan paparan implementasi rencana tindak kepada tim penilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Materi paparan yang disampaikan yaitu rencana tindak, capaian atas target rencana kerja, inovasi/kebaruan dalam rencana tindak, manfaat dan dampak rencana tindak, tantangan dan hambatan, dan tindak lanjut rencana tindak; dan
b.Tim penilai terdiri atas:
a.Inspektorat;
b.Biro Umum dan SDM;
c.Biro Hukum dan Organisasi; dan
d.Unit Eselon II terkait. C. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN AGEN PERUBAHAN TERBAIK Berdasarkan hasil penilaian secara objektif, Tim Penilai menyusun rekomendasi Agen Perubahan terbaik yang kemudian ditetapkan melalui keputusan resmi pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil penilaian akan disampaikan / diumumkan melalui forum penghargaan Agen Perubahan terbaik. Salah satu faktor penting penentu keberhasilan pengembangan Reformasi Birokrasi dalam hal perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah adanya keteladanan, kolaborasi dan kerja keras yang nyata dari Agen Perubahan sehingga dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya. Dalam rangka mewujudkan kesamaan persepsi antar unit kerja, maka disusun pedoman pembangunan Agen Perubahan sehingga dapat menciptakan Agen Perubahan yang mampu mendorong terwujudnya pencapaian target-target kinerja organisasi yang telah ditetapkan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, I Ktut Hadi Priatna NIP. 197405071999031002