1.Pengadaan Barangj Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan BarangjJasa adalah kegiatan Pengadaan BarangjJasa oleh KementerianjLembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaraj Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2.Sumber Daya Manusia pada Unit Kerja Pengadaan BarangjJasa yang selanjutnya disebut Sumber Daya Manusia UKPBJ merupakan sumber daya manusia Pengadaan Barangj Jasa yang terdiri atas Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barangj Jasa, Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan BarangjJasa, dan Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barangj J asa.
3.Unit Kerja Pengadaan BarangjJasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barangj'.Jasa.
4.Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barangj Jasa merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan KementerianjLembagaJPemerintah Daerah, terdiri atas Pengelola Pengadaan BarangjJasa dan Personel Lainnya.
5.Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan BarangjJasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah Aparatur ,Sipil Negara yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan BarangjJasa.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7.Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan BarangjJasa yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TENTANG KODE ETIK SUMBER DAYA MANUSIA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANGjJASA KEMENTERIANKOORDINATORBIDANGPEREKONOMIAN.
12.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangjJasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan BarangjJasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511); Menetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Uasa.
8.Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Uasa merupakan sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalam mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.
9.Kode Etik UKPBJ yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, atau pendapat secara lisan maupun tertulis dalam melaksanakan Pengadaan Barang/.Jasa.
10.Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan atau tertulis yang disertai permin taan oleh pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Sumber Daya Manusia yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
11.Terperiksa adalah Sumber Daya Manusia yangdiperiksa karen a diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
12.Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengadaan Barang/Uasa yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah tim yang bertugas melakukan penegakan Kode Etik.
13.Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
14.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
15.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
16.Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat KPAadalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
17.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah.
18.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi /pejabat fungsional Zpersonel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Zatau E- purchasing.
19.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
20.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa secara elektronik.
21.Penyedia Barang/iJasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pasa13 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: