Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. BABIV PENUTUP FrosE's Jvla.najelllen. H.lSlko . . .. . Penanganan risiko Evaluasi risiko Proses Manajemen Risiko dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen dan segenap pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keterkaitan an tar tahapan Proses Manajemen Risiko dapat digambarkan sebagai berikut: A. Proses Manajemen Risiko PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN BIDANGKOORDINATOR PEREKONOMIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN REPUBLIK BIDANG MENTERI LAMPlRAN PERATURAN KOORDINATOR PEREKONOMIAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO Penetapan konteks bertujuan untuk memahami dan menetapkan lingkungan dan batasan dalam pelaksanaan Manajemen Risiko pada masing-masing UPR.
a.Menentukan ruang lingkup dan periode penerapan Manajemen Risiko 1) Ruang lingkup penerapan Manajemen Risiko yang berisi tugas dan fungsi unit terkait. 2) Periode penerapan Manajemen Risiko berisi tahun penerapan Manajemen Risiko tersebut.
b.Menetapkan sasaran organisasi Penetapan sasaran organisasi dilakukan berdasarkan sasaran strategis yang tertuang dalam rencana strategis dan rencana kerja serta dokumen perencanaan strategis lainnya.
c.Menetapkan struktur UPR Struktur UPR mengacu pada struktur organisasi yang berlaku di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
d.Mengindentifikasi pemangku kepentingan (stakeholder) Identifikasi stakeholder diperlukan untuk memahami pihak-pihak yang berinteraksi dengan organisasi dalam pencapaian sasaran. Hal yang perlu dituangkan dalam identifikasi stakeholder meliputi siapa saja stakeholder di masing-masing unit dan hubungan organisasi dengan stakeholder tersebut.
c.Penetapan Konteks Komunikasi dan konsultasi bertujuan untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi terkait penerapan Manajemen Risiko sehingga terdapat kesamaan persepsi pada seluruh pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Bentuk komunikasi dan konsultasi an tara lain:
1.rapat berkala;
2.rapat insidental;
3.focused group discussion; dan
4.forum pengelola risiko. B. Komunikasi dan Konsultasi Risiko yang disebabkan oleh: 1) Ketidakcukupan darr/ atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, dan kegagalan sistem; danl atau 2) Adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional organisasi. Risiko operasional kepercayaan pemangku kepentingan eksternal yang bersumber dari persepsi negatif terhadap organisasi. Risiko reputasi Risiko yang disebabkan oleh menurunnya tingkat Risiko yang disebabkan oleh kecurangan yang disengaja oleh pihak internal yang merugikan keuangan negara. Risiko fraud Risiko yang disebabkan oleh adanya tuntutan hukum kepada organisasi. Risiko legal Risiko yang disebabkan orgarusasi atau pihak eksternal tidak memenuhi dan Zatau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. kepatuhan Risiko kebijakan organisasi atau kebijakan dari internal maupun eksternal orgarnsasi yang berdampak langsung terhadap organisasi. Risiko Risiko yang disebabkan oleh adanya penetapan kebijakan Kategori Risiko Definisi
e.Mengindentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait ldentifikasi peraturan perundang-undangan diperlukan untuk memahami kewenangan, tanggung jawab, tugas dan fungsi, kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh organisasi beserta konsekuensinya.
f.Menetapkan Kategori Risiko Kategori Risiko diperlukan untuk menjarrun agar proses identifikasi, analisis, dan evaluasi Risiko dilakukan secara komprehensif. Penentuan Kategori Risiko didasarkan pada penyebab Risiko. Kategori Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meliputi: Tingkat Kriteria Kemungkinan kemungkinan Persentase Jumlah frekuensi kemungkinan keungkinan terjadinya terjadinya dalam dalam 1 periode 1 periode Hampir tidak X< 5% Sangatjarang: kurang dari 2 terjadi (1) kali dalam 1 tahun Jarang 5% < x$; 10% Jarang: 2 kali s.d. 5 kali terjadi (2) dalam 1 tahun Kadang 10% < X$; 20% Cukup sering: 6 kali s.d. 9 terjadi (3) kali dalam 1 tahun Sering terjadi 20% < x s 50% Sering: 10 kali s.d. 12 leali
(4)dalam 1 tahun Hampir pasti X> 50% Sangat sering: lebih dari 12 terjadi (5) kali dalam 1 tahun Perekonomian meliputi: BidangKoordinatorKernenterianLingkungan menggunakan pendekatan kejadian per satuan waktu, yakni dalam periode 1 tahun. Terdapat dua kriteria penentuan kemungkinan yaitu berdasarkan persentase atas kegiatany tran saksi Zunit yang dilayani dalam 1 tahun dan jumlah frekuensi kemungkinan terjadinya dalam 1 tahun. c) Tingkat kriteria kemungkinan terjadinya Risiko di PerekonomianBidangKoordinatorKementerian
g.Menetapkan Kriteria Risiko Kriteria Risiko disusun pada awal penerapan Proses Manajemen Risiko dan harus ditinjau ulang secara berkala, serta disesuaikan dengan perubahan kondisi organisasi. Kriteria Risiko rnencakup kriteria kemungkinan terjadinya Risiko dan Kriteria Dampak, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Kriteria Kemungkinan Risiko (likelihood) a) Kriteria kemungkinan dapat menggunakan pendekatan statistik (probability), frekuensi kejadian per satuan waktu (hari,minggu, bulan, tahun), atau dengan expert judgement. b) Penentuan peluang terjadinya Risiko di Lingkungan d) Penggunaan Kriteria Kemungkinan ditentukan oleh UPR dengan pertimbangan sebagai berikut:
(1)Persentase digunakan apabila terdapat populasi yang jelas atas kegiatan tersebut.
(2)Jumlah digunakan apabila populasi tidak dapat ditentukan. 2) Kriteria Dampak (consequences) Kriteria Dampak Risiko dapat diklasifikasi dalam beberapa area dampak sesuai dengan jenis kejadian Risiko yang mungkin terjadi, sebagai berikut: a) Area dampak yang terdapat di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berdasarkan area dampak yang memiliki bobot tertinggi hingga terendah meliputi:
(1)Beban keuangan negara Dampak Risiko berupa jumlah tambahan pengeluaran negara baik dalam bentuk uang dan setara uang, surat berharga, kewajiban, dan/ atau barang. Dampak risiko beban keuangan negara disebabkan oleh fraud dan non fraud yang diukur dengan: (a) Fraud Pengukuran dampak berdasarkan angka mutlak sebagaimana dalam tabel Kriteria Dampak. (b) Nonfraud Pengukuran dampak berdasarkan persentase dari dana/ aset yang dikelola oleh UPR terse but.
(2)Penurunan reputasi Dampak risiko berupa rusaknya citra/ nama baik /wibawa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat menurun.
(3)Penurunan kinerja Dampak Risiko berupa tidak tercapainya target kinerja yang ditetapkan dalam kontrak kinerja ataupun kinerja lainnya. b) Tingkat Kriteria Dampak bagi setiap UPR ditetapkan sebagai berikut: 'l:l
(1)::s ;A: ~ z
(1)ttl>; (1) ~ (1) ~~ (1q § 0" ::s e;
(1)§ (1q § )l) )l) § tJ :;0 S
(1)'0 '0 C ~ ~ :;; ~ r-t- )l) }:)Ul ;::! ..... ~ ~ ~ ~ 0.. ~ ~ ~ tI:l tI:l ~ §
(1)tl) (1) Ul Ul (1) ::1 Ul ::1 ...... I-' ::1 >-3 ...... ..... tl) (1) ...... (1) (t> ::s Ul ::s tl) ::s ::s (1q r+ rt r+ ~I-' (1) (t> (1) '"i Ul >; >; )l) ..... ..... ..... rt )l) ..- § §::s ...... • 0 >-3 Ul Ul ~ >-3 0 ..... § r+ (1) ..... 0.. ~ '0 ::l I-' ~(1t:l (1) (1t:l '0 )l)
(1)>; ~ (1) Wr+ ::r' o )l) >; ~ 0 ~ ..... I-' ..... a' ....... a ...__... ao ~. 0.. )l) ::l..... ..... ~ (t> § ....... ::n>; IVUl ~ >< § • 0 0 o: Ul ~ >-3 >-' 0 ~. r+ (1) ..... >-' ~ '0 ::s '0 s::~ (1) (1t:l (1) '0(t> '"i ~ >;
(1)..... ::::r o )l) ::1 '"i ::l 0 ~ r+ 0....... ..... ::1 >; 0.. ....... )l) ..... -
(1)§ ....... tv>; --Ul /\ >< 1/\ • '0 0 >-3 Ul ::s '"0 (t> ~ ..... >; I-' ::s0 (1) (1) Ul (1t:l ::1 ::1 '0 s:: crq ..... ~ e?- )l) 0" ..... (1) 0 )l)rt ....... '"i c,..... (1) r+....., >; 8 (t> &. ..... >; 0..rt :::.: ~ S )l) r+ 8 § /\ 0J >< '0
(1)~0.. 1/\ ~. I-' • '0 I-' >< ~ ~ ~ ~..... 0.. 8 ::s '"0
(1)'0 /\ '0 '0 '0 '0 W::s >; r+ § )l) (t> (t> (1) :;0 I-' I-' I-' I-' .....
(1)crq s s >; 0 0 crq '1 Ul )l) '"d 0 s:: ::sUl a' ..... 8 0 0::s r+ ....... ..... )l) ..... (1) I-' c, ..... ::n~ ....., :::.: c, ....... c,>; 0 ~ ..... ~en ::s p.. ..... ~ e; ~..... ..... /\ r-t- §0 ~ ..... )l) c, r+ ~ r+ ::s Ul ::1 § >< c ~ )l) ..... r+ 1/\ 1/\ ~e?- o (1) 1/\ )l) ::s 0.. I-' >< >< e p;. 0 /\ /\ • >< >< >< >< Ul Ul ~ >-3 V IV IV IV W § r+ (1) ..... ..... ~ '0 ::s ..... :;0 :::0 :::0 ~ao (1) (1t:l 0 '"d '0 '0 W p:J
(1)'"'I :r;" ..... §rt ::Y o Pl 'U I-' I-' I-' ::n '"'I 0 ~ rt (b 0 0 s:: ~ ao - >; 0 §
(1)0.. )l) c... ..... ~ ::s (1) 8 c ....... ....... rt § C ..... p.. >; ~ rt e; Ul §. Ul ~ r+ ~ ~ ('b ll> tj S '"d ~ trJ rJJ >-3........ ........ ,..... . ::l ~ p_) rt • • >-3,_. -o ~ >-3 1/\ rJJ ...... 'ij ~ >-3 ,..... . ~ ('b ('b ,...... ('b ~ ('b ('b ,...... 0.. ::l '"d ::l ~ 0" ::l 'ij ::l ~§ {]'Q ~ {]'Q - ('b § {]'Q ~ (JQ ~ p_) ~ rJJ rJJ ~ ~ ~ en § ~ i";'" ~ § p_) -(/) rt e?. rJJ rt ...... ,..... . ::l § ::l § - (JQ ~ p_) co p_) ::l,...... -± Ul ::n i";'" /\ § ~ W (/) '"0 >-3 •('b ('b ..... "":3Ul 0- ::l ::l ..- co ...... '0 ~ ('b (JQ (/) ~ ('b ('b ..... - (JQ ~ tv ::l(/) (/) ~ ~ e?. en § ::l 'ij (JQ s::~ ~ p_) (JQ ~ e?. rt p_) ~ p_) ~ ..... ::l /\ § (/) p_) ::l p_) (;J p_) i";'" -± ...... 0 ::l § '"1 ~ tv ,_. ('b ~ ll> Ul ~ '"d (/) t:3 ~
(1)1/\ 0"'/\ § p_)
(1)~ tn W (/) 1/\ § § Ul ~ • • • • >-3(/) ;:l 'l:l - W ...... '"0 i";'" >-3 (/) (/) i";'" >-3 S ;:l 'l:l ..... 0 (1) (l) (/) ~ (l) (l) ,...... ('b e+ (l) ,...... (l) (1) ::l (/) (JQ S ~ ::l '"0 ::l 0.. ~ 'ij ::l p_) (JQ S s:: ~ ,...... p_) e:. /\ § (JQ ~ (JQ §
(1)~ (/) ~ e:. rt 0"' p_) ~ ~ (l) '"1 (/) r+ 0"' 0 p_),...... (l) § p_) p_) ::r o p_) p_) ,...... (1) 0.. r+-. (/) (JQ -. (1)'"1 ~ ~ r-t- 0 ~ rt ,_. '"1 0.. ,...... - ::l § 0 ,...... '"1 0.. ...... 0: ~ rt ll> S ,...... p_) ll> p_) ~ p_) § 1/\ (/) (l) § e?. § rt S
(1)'i S ..- '"00" (/) W
(1)W (1) (1) - ~0.. tv rJJ 0..,...... ~ ,...... p_) Ul p_) • • • S ::l 'l:l 1/\ (/) ,_. '"0 i";'" >-3 '"1 (/) i";'" >-3 en(1) (1) (1) <%
(1)('b ,...... (1) rt (1) ,...... ...... ll> {]'Q S W 0"' ::l '"d ::l ::l ~ '0 ::l {]'Q(/) p_) -
(1)§ {]'Q ~ {]'Q 0.. (1) {]'Q ::l(/) rt 0" (/) (/) ~ p_) ~ ~
(1)'"1 ~ ,...... p_) ,......
(1)i";'" ~ § p_) ::r' 0 p_) ::n...., '"1 e:.. (/) ...... 0 ~ ...... i";'" 0 0.. -. ;:l § ...... § ..... rt p_) tv p_) 0..~ p_) p_) e?. S § -± Ul
(1)§'"1 ~
(1)(/) 0.. /\ -..... p_) ~ • • S ::l 'l:l ~ ,_. W
(1)('b ~ ,...... (l) (]'Q S ~ '§0.. p_) e:. § w..... 0"' ..... § Il> ;t- Il> ::n-. ('b -. § i";'"'"1 ~ (]'Q..... § rt ~S p_) 1/\ Il> § :2j(/) tv(/) P- Ut~ ..... 'l:1 (Ii ::l ;::t> C ""12 (Ii ~ ::l 0 § 8 ~ '0 ::l ~ (Ii ..:l. ~ tr:l tr:l ....., rJl so ..... ...... ...... ::l ....... ~ ~c, § .....,v :;0 1/\ rJl .....(Ii (Ii P. \.0 e.. -+:> 0' ~ U1 - (Ii~ ..... rJl rJl W rJl ~ ~ - 0 ~ ..... e.. ...... <§ rJl - ..... ~ w .....~ -+:> (;, ::n ~ ::l /\ § (Ii ..:l. ~p) \.0 :;0 0 (Ii ~ ~ ~ 0 ..... ..... /\ rJl ::l ~ ~ to 0 ..... ""1 /\ t:3 \.0 ~ - U1 ~ ::l0 (Ii ..:l. p) ....., • 00 :;0 w ....... '"0 ~ ....., s· 0 (Ii Ui" ~ (Ii ..... ~ (Ii ::l ~ ~ e:- ~ ::l 'g 0 ..... e.. /\ § CJQ ~ 0 ~ /\ p) ~ p) P. r+- to p) § rJl ~ (Ii o, ~ ~ ~ r-t- '"1 -+:> ::1 § ~ 8 /\ rJl - ..... p) r+-\.0 1/\ so W '"0 ~ (Ii0 0' ~ ~ ::l w (Ii0 (Ii rJl ..:l. tV e;~ U1 • '"" :;0 rJl ....... '"0 ~ ....., o: CJl (Ii 1/\ ~ (Ii ..... .....(Ii (Ii ::l CJQ ~ e.. t» 0' ::l 'g CJQ ::l ..... (Ii § CJQ ~ ..... rJl - /\ ~ rJl rJl ~ p) ~ ::n~ ~ ~ § tn >;"' rJl § § ..... ~ ;:lA ~ tV ~00 ~ ~ U1 ~ 0 ::l ~ (Ii /\0 ..:l. p) ~ •/\ :;0 ~ ....., ..... ::l W (Ii - ....... '"0 ::l ~ 1-" '"" rJl ~ (l) (l) 1-" CJQ e:.. ::1 r-t-Ul ~ ::l '"0 (Ii rJl ::s WCJQ .....::$2 ..... e.. § c '"1 0 _. § rJl CJQ ~ ::s ::::n 0 p) ~ p) ::srJl Sl) § to ~ ~ ~ ~ CJQ _. ~ ::s § rJl § ~~ ~ O· 1/\ ::s Cii ::1 e:- c,(Ii tV § W. U1Sl)1