Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Bidang Usaha yang merupakan Kegiatan Utama di www.peraturan.go.id 2016, No.1851 Kawasan Ekonomi Khusus; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1851 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2016 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS, ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.1851 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS DAFTAR BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS NO KAWASAN EKONOMI KHUSUS BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA 1 Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Membuka PDF…