Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2021
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 338
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Kelompok Substansi Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan terdiri atas:
Kelompok substansi program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam menyiapkan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja, dan penyelarasan, serta pemantauan dan evaluasi program dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kelompok substansi program dan anggaran terdiri atas:
Kelompok substansi analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam menyiapkan pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pengembangan kajian kebijakan di bidang perekonomian yang bersifat strategis, serta pengelolaan jabatan fungsional analis kebijakan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kelompok substansi analisis kebijakan terdiri atas:
Kelompok substansi pengelolaan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data di bidang perekonomian, serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kelompok substansi pengelolaan data dan sistem informasi terdiri atas:
Membuka PDF…