Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2015
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dalam rangka pelaksanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.47 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkandi Jakarta pada tanggal 3 Desember 2015 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.47 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS DAFTAR INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Membuka PDF…