Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2017
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Laporan Harta Kekayaan www.peraturan.go.id 2017, No.1795 Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan LHKPN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas sebagai berikut:
BAB VI
Dalam hal Penyelenggara Negara yang berstatus Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak menyampaikan LHKPN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terlebih dahulu melalui proses:
Membuka PDF…