Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2021
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika di Menimbang MENTER! KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA PERATURANMENTER! KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHANDAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKADAN PREKURSOR NARKOTIKADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATORBIDANG PEREKONOMIAN SALINAN MENTER! KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Dalam Peraturan Menteri Koordinator 1n1 yang dimaksud dengan:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
Dalam melaksanakan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Instruksi Presiden (Inpres)