Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN ttd. AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 884 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, I Ktut Hadi Priatna NIP. 197405071999031002 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TAHUN 2020 – 2024 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TAHUN 2020 – 2024 Dalam RPJMN tahun 2020-2024, terdapat 7 (tujuh) agenda pembangunan nasional yakni: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. KONDISI UMUM Dalam Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020-2024, Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan dikelompokkan dalam mendukung Agenda Pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Untuk menunjang pencapaian Sasaran Strategis dan Program dalam RPJMN tahun 2020-2024, selanjutnya akan diimplementasikan melalui berbagai kebijakan utama dengan Program Prioritas dan Program Reguler Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pada bab ini akan disajikan gambaran mengenai kondisi perekonomian terkini baik kondisi global dan domestik serta capaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam mencapai sasaran dan target tersebut. Sasaran strategis dan program yang pada hakikatnya merupakan pilar-pilar Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menyangkut penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, peningkatan disiplin, dan manajemen sumber daya manusia, pengembangan informasi, dan teknologi serta good governance. 1.1.1 Kinerja Perekonomian Indonesia 2015-2019 Sepanjang rentang waktu 2015-2019, perekonomian Indonesia menghadapi berbagai tekanan perekonomian global, seperti Brexit, normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat dengan menaikkan tingkat suku bunga the Fed Fund Rate (FFR), ketidakpastian kebijakan terkait proteksionisme perdagangan, masih lemahnya perekonomian Uni Eropa dan Jepang, keberlanjutan proses rebalancing ekonomi Tiongkok, dan berakhirnya era commodity boom. Hal tersebut menyebabkan pemulihan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan dunia pascakrisis keuangan global tahun 2008 berjalan lamban. Dibanding banyak negara lainnya, baik negara maju maupun negara berkembang, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif tinggi. Setelah mengalami perlambatan pada tahun 2015 yakni sebesar 4,88% (empat koma delapan delapan persen), perekonomian Indonesia dapat dijaga untuk tetap tumbuh rata-rata 5,0% (lima persen) per tahun sepanjang pelaksanaan RPJMN (Tahun 2015-2019), masih lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi negara berkembang di dunia sebesar 4,4% (empat koma empat persen). Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019 atas dasar harga konstan 2010 sebesar Rp15.833,9 Triliun dan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,02% (lima koma nol dua peren), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi global tahun 2019 yang stagnan di kisaran 3 (tiga persen). Pertumbuhan PDB (dalam persen) Sumber: IMF, 2019 Stabilitas makro ekonomi tetap terjaga tercermin dari terkendalinya laju inflasi dan nilai tukar, cadangan devisa yang meningkat, dan defisit transaksi berjalan yang berada dalam batas aman. Sementara itu, di tengah upaya pengendalian nilai tukar dan defisit transaksi berjalan, kondisi neraca pembayaran Indonesia masih relatif kuat yang tercermin dari peningkatan cadangan devisa Indonesia dari USD 111,9 Miliar (seratus sebelas koma sembilan miliar US dolar) pada tahun 2014 menjadi USD 129,2 Miliar (seratus dua puluh sembilan koma dua miliar US dolar) pada tahun 2019. Hal ini juga tercermin dari tingkat inflasi, yang dalam dua tahun ini dapat dijaga pada level 3,13% (tiga koma tiga belas persen) (2018) dan 2,72% (dua koma tujuh dua persen) (2019), turun sebesar 13,3% (tiga belas koma tiga persen) sampai dengan 24,5% (dua puluh empat koma lima persen) dari Desember 2017, saat inflasi berada pada level 3,61% (tiga koma enam satu persen). Tingkat Inflasi (dalam % YoY) Sumber: Badan Pusat Statistik, 2019 Indonesia, 5 0 3 6 9 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 China, People's Republic of India -5 0 5 10 15 20 Jan-14 May-14 Sep-14Jan-15 May-15 Sep-15Jan-16 May-16 Sep-16Jan-17 May-17 Sep-17Jan-18 May-18 Sep-18Jan-19 May-19 Sep-19 Umum Barang Bergejolak Inti Harga yang Diatur Stabilitas ekonomi dapat dicapai karena berjalannya berbagai kebijakan reformasi struktural, antara lain melalui pembangunan infrastruktur, perbaikan iklim investasi, perbaikan daya saing industri, perbaikan sistem logistik, stimulus ekspor, serta promosi pariwisata dan penguatan daya beli masyarakat. Pencapaian kinerja ekonomi yang stabil meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mampu menciptakan tambahan lebih dari 11 (sebelas) juta lapangan kerja pada tahun 2015-2019, melebihi target 10 (sepuluh) juta lapangan kerja. Tingkat pengangguran terus menurun dari 6,18% (enam koma delapan belas persen) pada tahun 2015 menjadi 5,28% (lima koma dua puluh delapan persen) pada September 2019 serta tingkat kemiskinan yang berhasil turun hingga satu digit dari sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) pada 2014 menjadi 9,22% (sembilan koma dua dua persen) pada September 2019. Capaian ini diikuti dengan menurunnya tingkat kesenjangan antar penduduk yang ditunjukkan oleh turunnya rasio gini dari level 0,406 (nol koma empat nol enam) pada 2014 menjadi 0,38 (nol koma tiga delapan) pada 2019. Hal ini menunjukkan perbaikan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia. Tingkat Pengangguran Terbuka, Tingkat Kemiskinan, dan Rasio Gini Sumber: Badan Pusat Statistik, 2019 Momentum perbaikan ini menjadi kewajiban dari pemerintah untuk terus dijaga keberlanjutannya dengan berbagai instrumen kebijakan yang berkualitas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi 9.22 7 17 27 Tingkat Kemiskinan 5.28 5 5.5 6 6.5 Tingkat Pengangguran Terbuka 0.38 0.38 0.4 0.42 Rasio Gini lagi dan berkualitas, termasuk percepatan mengurangi kesenjangan dan memutus rantai kemiskinan, rantai pengangguran, rantai ketimpangan dan kesenjangan sosial mutlak diperlukan dalam rangka menuju masyarakat yang lebih sejahtera. 1.1.2 Arah Kebijakan yang Dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2015-2019 Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Sejalan dengan tugas tersebut, dalam kurun tahun 2015- 2019 berbagai kebijakan telah dihasilkan melalui: a) koordinasi kebijakan di bidang ekonomi makro dan sektor keuangan; b) koordinasi kebijakan di bidang pangan dan pertanian; c) koordinasi kebijakan di bidang pengelolaan energi, sumber daya alam dan lingkungan hidup; d) koordinasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif, kewirausahaan dan daya saing KUKM; e) koordinasi kebijakan di bidang perniagaan dan industri; f) koordinasi di bidang percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan g) koordinasi di bidang kerja sama ekonomi internasional. Berbagai rumusan kebijakan yang dihasilkan dari koordinasi tersebut merupakan upaya dalam rangka mengharmonisasikan kebijakan K/L yang berada di bawah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sehingga lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi. Hal ini merupakan operasionalisasi dari sasaran yang akan dicapai pada RPJMN 2015-2019 yakni untuk mencapai negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2030, dimana perekonomian nasional dituntut tumbuh rata-rata antara 6% (enam persen) – 8% (delapan persen) pertahun, berkelanjutan, bersifat inklusif, serta tetap menjaga kestabilan ekonomi. Sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019, upaya untuk mencapai tujuan tersebut memerlukan penerapan strategi yang cermat dan tepat, serta memerlukan optimalisasi pemanfaatan seluruh potensi ekonomi yang ada. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berkelanjutan dan inklusif hanya akan dapat dicapai dengan dukungan reformasi yang menyeluruh (Comprehensive Reform) untuk menjawab masalah dan tantangan pokok yang akan dihadapi pada periode 2015-2019 yakni ketersediaan infrastruktur untuk mendukung peningkatan kemajuan ekonomi sangat terbatas dan harus dapat ditingkatkan agar dapat memanfaatkan peluang dalam peningkatan investasi dan mengurangi penyebab mahalnya biaya logistik, penguatan struktur ekonomi berupa penguatan sektor primer, sekunder dan tersier secara terpadu, dengan sektor sekunder menjadi penggerak utama perubahan dengan sektor industri pengolahan menjadi motor penggerak, peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan terjadi kontradiksi antara yang satu dengan yang lain sehingga menjadi kendala untuk mendorong perekonomian ke arah yang lebih maju, penerapan dan penguasaan teknologi yang masih sangat terbatas sehingga mengakibatkan ongkos untuk menghasilkan suatu produk menjadi mahal dan kualitas barang serta produk inovatif yang dihasilkan sangat terbatas, sehingga daya saing usaha tidak seperti yang diharapkan, kemampuan untuk membiayai pembangunan yang terbatas karena sumber-sumber penerimaan masih belum optimal dan anggaran yang digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif seperti subsidi BBM masih sangat besar. Dalam hal Percepatan, Pemerataan, dan Keadilan diperlukan upaya untuk mengatasi ketimpangan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan dan masih besarnya kemiskinan dan kerentanan. Tantangan dalam menghilangkan kesenjangan pembangunan yang mampu meningkatkan standar hidup penduduk adalah dengan menciptakan pertumbuhan inklusif dengan memaksimalkan potensi ekonomi dan menyertakan sebanyak-banyaknya angkatan kerja dalam pasar kerja yang baik (Decent Work) dan ramah keluarga miskin untuk dapat mendorong perbaikan pemerataan, dan pengurangan kesenjangan dengan mendorong pertumbuhan di berbagai sektor pembangunan, seperti pertanian, industri, dan jasa, untuk menghindari pertumbuhan yang cenderung ke sektor padat modal dan bukan padat tenaga kerja; memperbesar investasi padat pekerja melalui terbukanya lapangan kerja baru dan kesempatan kerja baru untuk menyerap seluas-luasnya angkatan kerja yang berpendidikan SD dan SLTP; memberikan perhatian khusus kepada usaha mikro agar dapat memperoleh dukungan penguatan teknologi, pemasaran, permodalan, dan akses pasar yang bagus mengingat sebagian besar usaha mikro tidak memiliki lokasi permanen dan tidak berbadan hukum, sehingga rentan terhadap berbagai hambatan yang dapat menghalangi potensinya untuk tumbuh kembang; menjamin perlindungan sosial bagi pekerja informal dengan menciptakan perluasan kesempatan kerja dan usaha yang baik untuk penduduk kurang mampu dan pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia potensial; meningkatkan dan memperluas pelayanan dasar bagi masyarakat kurang mampu untuk peningkatan kualitas hidup terutama bagi masyarakat kurang mampu dalam upaya untuk mendapatkan identitas/legalitas, pelayanan kesehatan, kecukupan gizi, akses terhadap pendidikan, rumah tinggal yang layak, penerangan yang cukup, fasilitas sanitasi, dan akses terhadap air minum; memperluas ekonomi perdesaan dan mengembangkan sektor pertanian dalam rangka upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian petani miskin, usaha perikanan tangkap maupun budi daya, dan usaha skala mikro lainnya yang menunjang rantai produksi usaha kecil yang menjadi potensi di wilayah, termasuk peningkatan akses terhadap lahan dan aset produktif yang seringkali membatasi peningkatan produksi dan skala usaha masyarakat kurang mampu, ketersediaan sarana dan prasarana perekonomian di daerah pedesaan, akses pada kredit jasa keuangan dan sumber permodalan lainnya bagi pelaku ekonomi di pedesaan, serta pemanfaatan riset dan teknologi pertanian, diseminasi dan penyediaan informasi teknologi pertanian juga menjadi faktor penting dalam mendorong ekonomi perdesaan; dan menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi untuk menjaga kelompok masyarakat kurang mampu yang rentan terhadap goncangan ekonomi dibandingkan kelompok masyarakat berpendapatan tinggi. Untuk itu, inflasi perlu dipertahankan untuk tetap rendah dan stabil untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan terhadap goncangan kenaikan harga. Upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan instrumen untuk menekan harga terutama bahan makanan, memonitor perkembangan harga bahan makanan, dan menjaga ketersediaan bahan pokok melalui operasi pasar. Dalam hal Kesenjangan Antar Wilayah, ketimpangan atau kesenjangan pembangunan antar wilayah di Indonesia masih merupakan tantangan yang harus diselesaikan. Selama 30 (tiga puluh) tahun (1982-2012) kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kawasan Barat Indonesia (KBI), yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali sangat dominan, yaitu sekitar 80% (delapan puluh persen) dari PDB, sedangkan peran Kawasan Timur Indonesia (KTI) baru sekitar 20% (dua puluh persen). Kesenjangan pembangunan antar wilayah dalam jangka panjang bisa memberikan dampak pada kehidupan sosial masyarakat. Kesenjangan antar wilayah juga dapat dilihat dari masih terdapatnya 122 (seratus dua puluh dua) kabupaten yang merupakan daerah tertinggal. Di samping itu juga terdapat kesenjangan antara wilayah desa dan kota. Kesenjangan pembangunan antara desa-kota maupun antara kota-kota perlu ditangani secara serius untuk mencegah terjadinya urbanisasi, yang akan memberikan beban dan masalah sosial di wilayah perkotaan. Kesenjangan tersebut berkaitan dengan sebaran demografi yang tidak seimbang, ketersediaan infrastruktur yang tidak memadai. Upaya-upaya pembangunan yang lebih berpihak kepada kawasan tertinggal menjadi suatu keharusan untuk memenangani tantangan ketimpangan dan kesenjangan pembangunan. Oleh karena itu, dalam kurun waktu 2015-2019, arah kebijakan yang dihasilkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah sejalan dengan masalah dan tantangan pokok yang tertuang dalam RPJMN pada periode 2015-2019 dan dalam rangka menjawab berbagai macam tantangan tersebut. Adapun berbagai kebijakan yang dikordinasikan dan dihasilkan oleh Kementerian Koordintor Bidang Perekonomian 2015-2019 adalah sebagaimana tertuang dalam penjelasan berikut: Mengurangi Ketimpangan Antar Wilayah Sebagaimana telah disebutkan dalam Nawacita pada poin 3 (tiga) yang memberikan arahan bahwa salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan antar wilayah dan antar pendapatan adalah dengan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Sejalan dengan nafas Nawacita, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjalankan tugas besar yaitu mengoordinasikan Kementerian terkait untuk mempercepat dan memastikan tercapainya target pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi ke seluruh daerah dengan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sejalan dengan kebijakan tersebut, dalam upaya mengurangi ketimpangan antar daerah, pembangunan proyek infrastruktur dan pembangunan kawasan (kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan pariwasata) difokuskan untuk dilakukan diluar pulau Jawa. Dalam usaha mendorong percepatan pertumbuhan infrastruktur di Indonesia, Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 telah menyusun Proyek Strategis Nasional (PSN), terdiri dari 225 (dua ratus dua puluh lima) Proyek, dan satu Program yang tersusun dalam Peraturan Presiden Repubilik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016. Target tersebut mengalami perubahan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 menjadi 245 (dua ratus empat puluh lima) Proyek dan dua Program, namun setelah dilakukan evaluasi dan seleksi pada awal 2018, melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 daftar PSN direvisi kembali hingga mencakup 223 (dua ratus dua puluh tiga) Proyek dan tiga Program dengan total investasi mencapai Rp4.183 Triliun (empat ribu seratus delapan puluh tiga triliun rupiah). Dalam mendukung PSN tersebut, pemerintah memberikan berbagai fasilitas yang mencakup baik fasilitas perijinan maupun non-perijinan. PSN telah dipilih dengan mempertimbangkan berbagai kriteria di mana salah satunya adalah memiliki peran strategis atas perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, dan kedaulatan nasional (memiliki dampak positif atas PDB, pengangguran, sosial-ekonomi, dan lingkungan hidup). Distribusi proyek juga menjadi salah satu yang dipertimbangkan, sebagai contoh: proyek listrik di Papua, bendungan di Kalimantan Utara, Bandar Udara di Indonesia bagian Timur, berbagai Pos Lintas Batas Negara, beberapa pelabuhan, dan bandar udara di wilayah Indonesia Timur, kawasan Industri, dan Pusat Sentra Kelautan Terpadu di Talaud. Sampai dengan bulan Desember 2019, tercatat sebanyak 92 (sembilan puluh dua) proyek telah diselesaikan. Peta Persebaran PSN Untuk memacu berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah, pemerintah juga memacu pembangunan berbagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI). Dalam rentang periode 2015-2019, telah ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) KEK baru, sehingga sampai dengan Desember tahun 2019, terdapat 15 (lima belas) KEK yang telah ditetapkan dan 11 (sebelas) di antaranya sudah beroperasi. Kawasan Ekonomi Khusus yang Telah Ditetapkan pada Tahun 2014-2019 Dari 11 (sebelas) KEK yang telah beroperasi, 7 (tujuh) KEK bertema manufaktur (Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Tanjung Api-Api, Maloy Batuta Trans-Kalimantan, Bitung, Palu, dan Sorong), dan 4 (empat) KEK bertema kepariwisataan (Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Mandalika, dan Morotai). Melalui berbagai upaya tersebut, pemerintah telah menunjukkan keseriusan untuk melakukan pemerataan ekonomi dari wilayah barat hingga Indonesia Timur dan KEK merupakan satu dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendorong atau mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan. Peta Sebaran Kawasan Ekonomi Khusus Mengurangi Ketimpangan Antar Masyarakat Dalam mengurangi ketimpangan antar masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan program-program yang terkonfigurasi dalam Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE). Kebijakan Pemerataan Ekonomi menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk memiliki tiga akses, yaitu akses pada lahan, akses untuk kesempatan, dan akses kepada pasar tenaga kerja (kapasitas SDM). Melalui program Kebijakan Pemerataan Ekonomi ini, diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat ekonomi lemah dan menengah agar memiliki equity (terutama lahan), kesempatan dan kemampuan sumber daya manusia yang memiliki daya saing. Dalam rangka mempercepat implementasi dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang telah disusun, dipilih beberapa pilar di sektor kebijakan yang memiliki dampak besar dalam pengurangan ketimpangan di masyarakat dengan dasar pemerataan ekonomi yaitu di antaranya reforma agraria—termasuk legalisasi lahan dan transmigrasi—, pendidikan dan vokasi, penyediaan perumahan untuk masyarakat miskin perkotaan serta pengembangan sektor ritel yang terintegrasi antara ritel modern dengan pasar tradisional. Reforma agraria dimaknai sebagai penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Penataan aset dalam hal ini adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penataan aset yang dilakukan melalui legalisasi dan redistribusi lahan, sampai dengan tahun 2019, legalisasi aset telah berhasil mencapai seluas 5.051.471 Ha (lima juta lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh satu hektar) termasuk lahan transmigrasi, sedangkan untuk redistribusi lahan ex-HGU dan lahan terlantar sudah mencapai 559.614 Ha (lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat belas hektar). Perhutanan sosial mencapai penerbitan 5.939 (lima ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan) SK Perhutanan Sosial seluas 3.322.368,37 Ha (tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan koma tiga tujuh hektar) pada 737.780 (tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh) Kepala Keluarga. Kebijakan vokasi dan tenaga kerja disusun untuk peningkatan kapasitas SDM agar selaras dengan kebutuhan industri dan mendukung program prioritas pemerintah melalui 2 (dua) langkah kebijakan antara lain melalui penyusunan dan penguatan peta jalan pendidikan dan pelatihan vokasi serta kebijakan job matching antara Vokasi dan Industri. Pengembangan Vokasi (5 Pokok Kebijakan Utama) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Vokasi 2019-2025 yang bertujuan melakukan perbaikan bisnis proses pendidikan dan pelatihan vokasi yang fokus pada 3 (tiga) lembaga yaitu SMK, Politeknik, dan BLK, serta 6 (enam) sektor prioritas yaitu Agribisnis, Manufaktur, Kesehatan, Pariwisata, Ekonomi Digital, dan Pekerja Migran. Salah satu langkah dalam implementasi dari peta jalan ini adalah adalah melakukan pilot project revitalisasi SMK/BLK kerjasama dengan Pemerintah Daerah, yang merupakan bagian dari program revitalisasi dengan jangka waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) tahun (2019-2021). Keterlibatan dunia usaha (industri) dinilai sangat penting dalam perbaikan vokasi. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan memberikan insentif bagi dunia usaha (industri) yang terlibat dalam pengembangan vokasi. Hal ini telah diwujudkan dengan diterbitkannya aturan pemberian insentif bagi dunia usaha (industri) yang terlibat dalam pengembangan vokasi berupa Super Deduction Tax Vokasi hingga 200% (dua ratus persen). Pemerintah juga berkomitmen pada pembangunan perumahan yang berada di dalam wilayah perkotaan yang terkoneksi baik dengan pusat aktivitas, sumber ekonomi, dan transportasi publik bagi masyarakat miskin perkotaan, serta memetakan beberapa kebijakan untuk meningkatkan daya saing sektor ritel serta memperkuat sinergitas ritel tradisional dan modern. Meningkatkan peran UMKM Dalam meningkatkan peran UMKM pada pembangunan nasional, upaya pemerintah adalah dengan mempermurah, memperluas dan mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM. Pembiayaan bagi UMKM salah satunya dilaksanakan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini bertujuan untuk mengembangkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, mengingat masih terbatasnya kemampuan UMKM untuk memperoleh akses tersebut. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam kebijakan tersebut, penyalur KUR diperluas dengan memberikan kesempatan pada Lembaga Keuangan Bukan Bank termasuk Koperasi, dan diikuti dengan syarat untuk mendapatkan KUR yang semakin dipermudah dan dipercepat. Realisasi dan Suku Bunga KUR tahun 2015-2019 Penyaluran KUR secara bertahap mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2015, realisasi KUR mencapai Rp22,75 Triliun (dua puluh dua koma tujuh lima triliun rupiah) dengan suku bunga KUR yang ditetapkan 12% (dua belas persen). Pada tahun 2016 dan 2017, pemerintah menurunkan suku bunga KUR menjadi 9% (sembilan persen), dengan angka realisasi penyaluran KUR meningkat menjadi Rp94,4 Triliun (sembilan puluh empat koma empat triliun rupiah) dan Rp96,7 Triliun (sembilan puluh enam koma tujuh triliun rupiah). Pada tahun 2018 dan 2019, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dengan realisasi penyaluran KUR berturut- turut Rp120,3 Triliun (seratus dua puluh koma tiga triliun rupiah) pada tahun 2018 dan Rp139,5 Triliun (seratus tiga puluh sembilan koma lima triliun rupiah) pada tahun 2019. Secara kumulatif, penyaluran KUR yang telah direalisasikan sebesar Rp472,7 Triliun (empat ratus tujuh puluh dua koma tujuh triliun rupiah), dengan outstanding Rp153 Triliun (seratus lima puluh tiga triliun rupiah) dan NPL 1,1% (satu koma satu persen). Porsi penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, dan industri) sejak tahun 2018 telah memperoleh perhatian khusus. Pada sektor produksi pertanian diupayakan untuk lebih merata pada komoditas-komoditas selain padi. Pada tahun 2017 realisasi penyaluran KUR di sektor produksi sebesar 42% (empat puluh dua persen) dari total penyaluran, lebih tinggi dari yang ditargetkan yaitu sebesar 40% (empat puluh persen). Meskipun tidak melampaui dari yang ditargetkan, realisasi penyaluran KUR pada sektor produksi pada tahun 2018 dan 2019 terus menunjukan peningkatan, yaitu 47% 22.75 94.4 96.7 120.3 139.5 25 92 94 119 140 0 50 100 150 2015 2016 2017 2018 2019 Realisasi KUR Plafon KUR 12% 9% 9% 7% 7% 5% 10% 15% 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 Suku Bunga KUR Triliun Rupiah (empat puluh tujuh persen) pada tahun 2018 dan 52% (lima puluh dua persen) pada tahun 2019. Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan wilayah yang dilakukan melalui pembangunan sentra perekonomian di berbagai penjuru nusantara, pemerintah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur. Dalam mempercepat pembangunan infrastruktur fokus pemerintah adalah melakukan penguatan konektivitas antar wilayah dan pengurangan ketimpangan dan kesenjangan sosial serta memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Pembangunannya dilakukan dengan cepat melalui pembiayaan APBN, BUMN, Swasta dan kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Akselerasi pembangunan infrastruktur logistik meliputi jalan nasional dan jalan tol, jembatan, jalur kereta api tidak hanya di pulau Jawa tapi juga di pulau Sumatera, di Kalimantan, di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sedangkan di kota-kota besar pembangunan infrastruktur yang didorong oleh pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan atas transportasi publik, seperti Mass Rapid Transportation (MRT), Light Rail Train (LRT), dan Commuter Line. Secara geografis, Indonesia merupakan negara maritim, sehingga konektivitas melalui jalur laut perlu didorong dalam rangka memfasilitasi jalur logistik agar lebih efisien baik secara waktu maupun biaya. Pemerintah menetapkan program Tol Laut yang bertujuan untuk menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di nusantara. Kemajuan PSN per Desember 2019 Dalam rangka mempermudah dan mempersingkat mobilitas penumpang dan barang, pemerintah juga melakukan pembangunan bandara perintis dan peningkatan kapasitas bandara di seluruh penjuru nusantara. Sedangkan akselerasi pembangunan infrastruktur 36% 11% 39% 2% 12% 92 Proyek Selesai 27 Proyek, 2 Program Tahap Konstruksi dan Mulai Beroperasi 98 Proyek, Tahap Konstruksi strategis mencakup pembangkit listrik, waduk, telekomunikasi, dan perumahan rakyat. Target rasio kelistrikan wajib dilakukan untuk mengakselerasi pertumbuhan industri manufaktur. Pembangunan pembangkit listrik dari program 35.000 (tiga puluh lima ribu) MW, sudah mencapai 14.686 (empat belas ribu enam ratus delapan puluh enam) MW atau 41,96% (empat puluh satu koma sembilan enam persen) dari target, sedangkan pembangunan jaringan transmisi mencapai 49,74% (empat puluh sembilan koma tujuh empat persen) atau setara 22.880 (dua puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh) kilometer dan pembangunan gardu induk telah mencapai 23,75% (dua puluh tiga koma tujuh lima persen) atau sebesar 25.650 (dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh) MVA. Pebaikan Iklim Investasi Untuk meningkatkan Iklim Investasi, selain percepatan pemenuhan infrastruktur logistik, infrastruktur strategis dan peningkatan kredibilitas APBN, berbagai deregulasi dan debirokratisasi telah dilakukan sejak tahun 2015 melalui serangkaian Paket Kebijakan Ekonomi yang sampai dengan saat ini berjumlah 16 (enam belas) Paket Kebijakan Ekonomi. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses perijinan, menurunkan biaya bahan baku dan memangkas berbagai macam regulasi yang dirasakan memberatkan dan menjadi beban bagi dunia usaha. Linimasa Paket Kebijakan Ekonomi I-XVI Dalam upaya mendorong investasi, pemerintah juga memberikan fasilitas fiskal baik melalui Tax Holiday maupun Tax Allowance. Proses pemberian fasilitas fiskal ini semakin dipermudah dan dipercepat yakni melalui perluasan cakupan bidang usaha yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) serta melakukan penyelarasan pelaksanaan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui paradigma baru pemberian insentif fiskal seperti Certainty & Simplicity Pemerintah memberikan kepastian dan kemudahan dalam memperoleh fasilitas. Upaya perbaikan dilakukan pada beberapa aspek seperti:
2019.Semakin mengecilnya distribusi industri pengolahan dalam produk domestik bruto dari 29% (dua puluh sembilan persen) pada tahun 2001 menjadi 19,9% (sembilan belas koma sembilan) pada tahun 2019 berdampak pada kinerja perdagangan internasional Indonesia. Selain itu, hingga saat ini ekspor Indonesia masih didominasi oleh ekspor komoditas yang tidak berbeda dengan kondisi 40 (empat puluh) tahun yang lalu. Demikian juga dengan rasio ekspor terhadap PDB yang terus menurun dari 41% (empat puluh satu persen) pada tahun 2000 menjadi 21% (dua puluh satu persen) pada tahun 2018. Akibatnya, Indonesia masih mengalami defisit transaksi berjalan hingga mendekati 3% (tiga persen) PDB, sementara beberapa peer countries sudah mencatatkan surplus. Peningkatan defisit transaksi berjalan menjadi penghambat bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi dunia. Pada tahun 2020-2024, Neraca Perdagangan diperkirakan masih akan mengalami tekanan dan diperkirakan defisit USD30,4 Miliar (tiga puluh koma empat miliar US dolar) pada tahun 2020 dan sedikit membaik pada 2024 yang diperkirakan defisit USD29,3 Miliar (dua puluh sembilan koma tiga miliar US dolar). Hal ini karena diperkirakan ekspor barang dan jasa secara riil akan tumbuh rata-rata 4,7% (empat koma tujuh persen) sampai dengan 4,9% (empat koma sembilan persen) per tahun. Peningkatan ekspor barang tahun 2020-2024 akan didukung oleh revitalisasi industri pengolahan yang mendorong diversifikasi produk ekspor non-komoditas, terutama ekspor produk manufaktur berteknologi tinggi dan mengurangi ketergantungan impor. Peningkatan juga didorong oleh peningkatan ekspor jasa, utamanya jasa perjalanan, melalui pengembangan sektor pariwisata. Diversifikasi ekspor tidak hanya dilakukan dari sisi produk, namun juga dalam hal negara tujuan ekspor. Perluasan pasar ekspor utamanya dilakukan ke kawasan Afrika, Amerika Latin, dan Eropa Timur. Sementara impor barang dan jasa secara riil tumbuh rata-rata 4,7% (empat koma tujuh persen) sampai dengan 4,8% (empat koma delapan persen) per tahun didorong oleh peningkatan permintaan domestik, terutama investasi. 1.2.4 Revolusi Industri 4.0 dan Ekonomi Digital Pada tahun 2018, Pemerintah telah meluncurkan gerakan Making Indonesia 4.0. Gerakan ini sejalan dengan era digitalisasi yang memfasilitasi pengintegrasian informasi untuk tujuan peningkatan produktivitas, efisiensi, dan kualitas layanan. Pemanfaatan ekonomi digital ke depan memiliki potensi yang besar untuk tujuan peningkatan nilai tambah ekonomi. Sebagai contoh, pemanfaatan Industri 4.0 sepanjang rantai nilai dapat meningkatkan efisiensi hulu-hilir serta kontribusi nilai tambah industri pengolahan secara agregat dalam perekonomian. Sejalan dengan perkembangan ekonomi digital, berbagai sumber daya ekonomi saat ini dimanfaatkan dengan kecepatan distribusi dan kualitas yang semakin baik. Penetrasi ekonomi digital yang berlangsung cepat dan dinamis telah membentuk lanskap ekonomi digital di Indonesia saat ini tidak saja mencakup on demand services, e- commerce dan financial technology (Fintech), namun juga penyedia layanan internet of things (IoT). Proyeksi perkembangan ekonomi digital di Indonesia diantaranya ditunjukkan oleh pertumbuhan nilai transaksi e-commerce sebesar 1.625% (seribu enam ratus dua puluh lima persen) menjadi USD130 Miliar (seratus tiga puluh miliar US dolar) dalam periode 2013-2020. Layanan Fintech berbasis peer-to-peer lending (P2P) sampai tahun 2020 juga diperkirakan semakin luas untuk menjangkau 145 (seratus empat puluh lima) juta pengguna telepon pintar (53% (lima puluh tiga persen) penduduk). Pemanfaatan IoT juga berpotensi untuk mendorong integrasi pengelolaan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sehingga menjadi lebih efisien. Perkembangan ekonomi digital ke depan masih dihadapkan pada tantangan terkait kerangka regulasi, serta kecepatan untuk penerapan teknologi telekomunikasi seperti 5G. Namun tantangan yang dihadapi Indonesia dalam era digitalisasi juga cukup besar. Dari sisi kesiapan inovasi untuk menghadapi revolusi digital seperti yang ditunjukkan oleh Network Readiness Index, Indonesia berada pada peringkat 73 (tujuh puluh tiga) dari 139 (seratus tiga puluh sembilan) negara. Sementara negara-negara yang setara memiliki kesiapan yang lebih baik, seperti Malaysia (peringkat 31 (tiga puluh satu)), Turki (48 (empat puluh delapan)), China (59 (lima puluh sembilan)), Thailand (62 (enam puluh dua)). Indonesia memiliki keunggulan dalam harga, namun jauh tertinggal dalam infrastruktur dan pemanfaatan oleh masyarakat. Kesiapan Indonesia untuk mengadopsi dan mengeksplorasi teknologi digital yang mampu mendorong transformasi dalam pemerintahan, model usaha dan pola hidup masyarakat juga kurang. Hal ini ditunjukkan oleh data World Digital Competitiveness Ranking tahun 2019 di mana Indonesia berada pada peringkat ke 56 (lima puluh enam) dari 63 (enam puluh tiga) negara. Cara beradaptasi, pendidikan dan pelatihan, ekosistem teknologi dan integrasi informasi teknologi menjadi isu-isu yang perlu ditangani agar Indonesia dapat memanfaatkan kemajuan teknologi digital bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup. Tantangan lain yang dihadapi oleh Indonesia berkaitan dengan pengembangan SDM dan persaingan usaha. Era digitalisasi membawa dampak pada perubahan pola bekerja dan berpotensi menghilangkan pekerjaan yang bersifat sederhana dan repetitif. Di sisi lain, pola perdagangan dan penyediaan layanan berbasis daring serta penggunaan pembayaran nontunai menjadikan banyak model usaha konvensional tidak lagi relevan. Kondisi ini mengharuskan adanya kebijakan dan pola adaptasi yang menyeluruh dalam pemanfaatan transformasi digital bagi keberlanjutan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, serta perbaikan kualitas kehidupan sosial dan lingkungan. 1.2.5 Peningkatan Investasi Sepanjang pelaksanaan RPJMN (Tahun 2015 – 2019) perekonomian tumbuh rata-rata 5% (lima persen) per tahun. Pertumbuhan ekonomi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi negara berkembang di dunia sebesar 4,4% (empat koma empat) persen per tahun9. Pencapaian tersebut terjadi utamanya karena berjalannya berbagai kebijakan reformasi struktural, antara lain melalui pembangunan infrastruktur, perbaikan iklim investasi, perbaikan daya saing industri, perbaikan efisiensi logistik, stimulus ekspor, serta promosi pariwisata dan penguatan daya beli masyarakat. 9 Berdasarkan World Economic Outlook Database IMF Oktober 2019. Pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi tersebut didorong oleh pertumbuhan di berbagai sektor, diantaranya: (1) Industri pengolahan tumbuh rata-rata 4,2% (empat koma dua persen) per tahun; (2) Industri pertanian tumbuh rata-rata 3,7% (tiga koma tujuh persen) per tahun, yang salah satunya didukung oleh perbaikan infrastruktur pertanian untuk memacu produktivitas; (3) Industri jasa yang mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi, di antaranya jasa informasi dan komunikasi; dan (4) Industri transportasi dan pergudangan yang tumbuh masing-masing sebesar 8,9% (delapan koma sembilan) dan 7,1% (tujuh koma satu persen) per tahun. Dari sisi pengeluaran, investasi tumbuh rata-rata 5,4% (lima koma empat persen) per tahun dan merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Dukungan terhadap pertumbuhan investasi utamanya bersumber dari perbaikan iklim investasi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan layanan investasi. Salah satu capaian ditunjukkan dari perbaikan iklim investasi di Indonesia adalah dengan membaiknya peringkat Ease of Doing Business (EoDB) dari 106 (seratus enam) pada tahun 2015 menjadi 72 (tujuh puluh dua) pada tahun 2017. Meskipun peringkat EoDB turun menjadi 73 (tujuh puluh tiga) pada tahun 2018 dan 2019, skor Distance to Frontier (DTF), yaitu kedekatan jarak Indonesia dengan negara yang berkinerja terbaik dalam hal kemudahan usaha, meningkat dari 61,2 (enam puluh satu koma dua) pada tahun 2015 menjadi 67,9 (enam puluh tujuh koma sembilan) pada tahun 2018 dan 69,6 (enam puluh sembilan koma enam) pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan tantangan bahwa meskipun Indonesia terus memperbaiki EoDB, negara-negara lain lebih cepat melakukan perbaikan. Percepatan dalam perbaikan EoDB diharapkan dapat mendorong iklim usaha yang semakin kondusif. Hasil dari perbaikan EoDB dalam periode 2015-2019 ditunjukkan oleh peningkatan realisasi nilai investasi dari Rp545,4 Triliun (lima ratus empat puluh lima koma empat triliun rupiah) pada tahun 2015 menjadi Rp809,6 Triliun (delapan ratus sembilan koma enam triliun rupiah) pada tahun 2019. Porsi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) baru sekitar 47,7% (empat puluh tujuh koma tujuh persen), dan perlu terus ditingkatkan. Sebaran investasi juga menjadi aspek yang perlu diperbaiki, mengingat realisasi investasi masih terfokus di Jawa (53,7% (lima puluh tiga koma tujuh persen). Percepatan pembangunan infrastruktur, penyiapan tenaga kerja terampil, kepastian lahan, dan harmonisasi peraturan menjadi kunci untuk penyebaran investasi ke luar Jawa. Aspek-aspek tersebut juga menjadi kunci sukses dari upaya percepatan pembangunan kawasan industri dan kawasan pariwisata sebagai pusat pertumbuhan baru di luar Jawa. Salah satu upaya untuk meningkatkan investasi di pusat-pusat pertumbuhan tersebut adalah melalui kemudahan izin dan fasilitasi investasi. Sejak tahun 2014 hingga Maret 2019, 34 (tiga puluh empat) proyek di KEK senilai Rp10,8 Triliun (sepuluh koma delapan triliun rupiah) telah menerima izin. Pemerintah juga telah memberikan fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) kepada 318 (tiga ratus delapan belas) proyek di KI senilai Rp334,4 Triliun (tiga ratus tiga puluh empat koma empat triliun rupiah). Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,7% (lima koma tujuh persen)-6% (enam persen) per tahun, dibutuhkan investasi sebesar Rp35.212,4 Triliun (tiga puluh lima ribu dua ratus dua belas koma empat triliun rupiah) sampai dengan Rp35.455,6 Triliun (tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima koma enam triliun rupiah) sepanjang tahun 2020-2024. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah dan BUMN akan menyumbang masing-masing sebesar 8,4% (delapan koma empat)-10,1% (sepuluh koma satu persen) dan 8,5% (delapan koma lima persen)-8,8% (delapan koma delapan persen), sementara sisanya akan dipenuhi oleh masyarakat atau swasta. Pembiayaan kebutuhan investasi pada tahun 2020-2024 diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun non-bank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan. Tantangan yang harus diselesaikan dalam upaya untuk mencapai target terebut adalah karena kendala perizinan, masalah pertanahan, maupun regulasi. Penyelesaian hambatan utama investasi dan juga peningkatan inovasi dan kualitas investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata. Perbaikan iklim usaha dalam upaya untuk peningkatan investasi dapat dilaksanakan melalui: (1) harmonisasi dan sinkronisasi peraturan serta kebijakan antar sektor dan wilayah; (2) fasilitasi kemudahan usaha dan investasi, antara lain pemberian fasilitasi kepabeanan dan perpajakan, penyusunan peraturan untuk meningkatkan iklim usaha dan investasi melalui Omnibus Law perpajakan yang akan mengatur tentang PPh, PPN, pajak dan retribusi daerah, serta ketentuan umum perpajakan, perbaikan peringkat kemudahan berusaha, dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; (3) reformasi ketenagakerjaan melalui upaya penciptaan iklim ketenagakerjaan yang kondusif yang didukung oleh hubungan industrial yang harmonis, penguatan collective bargaining, penyempurnaan peraturan ketenagakerjaan, peningkatan keahlian dan produktivitas tenaga kerja, peningkatan peran pemerintah daerah, serta peningkatan perlindungan tenaga kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perlindungan tenaga kerja akan diwujudkan melalui penerapan sistem perlindungan sosial universal bagi pekerja, pembenahan sistem pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran, dan penerapan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara efektif; (4) penguatan kebijakan dan kelembagaan persaingan usaha; dan (5) peningkatan kapasitas, kapabilitas serta daya saing BUMN, antara lain melalui pembentukan holding BUMN dan membuka pasar pada jaringan internasional. 1.2.6 Ketimpangan Antar Wilayah Ketimpangan atau kesenjangan pembangunan antarwilayah di Indonesia masih merupakan tantangan yang harus diselesai dalam pembangunan ke depan. Selama 30 (tiga puluh) tahun (1982-2012) kontribusi PDRB Kawasan Barat Indonesia (KBI), yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali sangat dominan, yaitu sekitar 80% (delapan puluh persen) dari PDB, sedangkan peran Kawasan Timur Indonesia (KTI) baru sekitar 20% (dua puluh persen). Sedangkan untuk periode selanjutnya dalam kurun waktu 2012 – 2019, kontribusi PDRB Kawasan Barat Indonesia (KBI) tetap dominan bahkan sedikit lebih tinggi yakni sekitar 82% (delapan puluh dua persen), sedangkan peran Kawasan Timur Indonesia (KTI) sebesar sekitar 18% (delapan belas persen). Kesenjangan pembangunan antar wilayah dalam jangka panjang bisa memberikan dampak pada kehidupan sosial masyarakat. Kesenjangan antar wilayah juga dapat dilihat dari masih terdapatnya 122 (seratus dua puluh dua) kabupaten yang merupakan daerah tertinggal. Di samping itu juga terdapat kesenjangan antara wilayah desa dan kota. Kesenjangan pembangunan antara desa-kota maupun antara kota-kota perlu ditangani secara serius untuk mencegah terjadinya urbanisasi, yang pada gilirannya akan memberikan beban dan masalah sosial di wilayah perkotaan. Kesenjangan tersebut berkaitan dengan sebaran demografi yang tidak seimbang, ketersediaan infrastruktur yang tidak memadai. Upaya-upaya pembangunan yang lebih berpihak kepada kawasan tertinggal menjadi suatu keharusan untuk menangani tantangan ketimpangan dan kesenjangan pembangunan. Dalam upaya mengembangkan dan memeratakan Pembangunan Daerah, Pembangunan daerah diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan wilayah Jawa-Bali dan Sumatera bersamaan dengan meningkatkan kinerja pusat-pusat pertumbuhan wilayah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; menjamin pemenuhan pelayanan dasar di seluruh wilayah bagi seluruh lapisan masyarakat; mempercepat pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan; membangun kawasan perkotaan dan perdesaan; mempercepat penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan mengoptimalkan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Arah kebijakan utama pembangunan wilayah nasional difokuskan untuk mempercepat pemerataan pembangunan antar wilayah. Oleh karena itu, diperlukan arah pengembangan wilayah yang dapat mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah KTI, yaitu Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa-Bali dan Sumatera. Kerangka pengembangan wilayah untuk mempercepat dan memperluas pembangunan wilayah tersebut adalah dengan mendorong percepatan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, sebagai penggerak utama pertumbuhan (engine of growth), di masing-masing pulau di Luar Jawa, terutama di wilayah koridor ekonomi dengan menggali potensi dan keunggulan daerah. Industrialisasi/hilirisasi perlu didorong untuk mengolah bahan mentah menjadi bahan yang mempunyai nilai tambah tinggi serta dapat menciptakan kesempatan kerja baru. Kedepan, secara khusus akan dilakukan percepatan pembangunan ekonomi nasional berbasis maritim (kelautan) dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan jasa maritim, yaitu peningkatan produksi perikanan; pengembangan energi dan mineral kelautan; pengembangan kawasan wisata bahari; dan kemampuan industri maritim dan perkapalan. Upaya peningkatan pembangunan ekonomi di semua pusat pertumbuhan tersebut, harus tetap mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai pedoman untuk menjaga keseimbangan alam dan kelangsungan keserasian ekosistem dan lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, diharapkan dapat diciptakan pertumbuhan yang inklusif yang dapat menjangkau seluruh wilayah dan masyarakat dengan tetap menjaga keberlanjutan di masa depan. Keterkaitan antara pusat pertumbuhan wilayah dan daerah sekitarnya, perlu difasilitasi dengan infrastruktur wilayah yang terintegrasi dan terhubung dengan baik dan terpadu, khususnya infrastruktur jalan dan perhubungan, baik perhubungan laut maupun udara, termasuk jaringan informasi dan komunikasi, serta pasokan energi, sehingga tercipta konektivitas nasional, baik secara domestik maupun secara internasional (locally integrated, internationally connected). Prioritas khusus akan diberikan pada peningkatan fungsi dan peran perhubungan laut untuk mewujudkan poros maritim dunia. Peningkatan kemampuan SDM dan Iptek untuk mendukung pengembangan klaster-klaster industri sangat diperlukan. Ketersediaan sumber daya manusia yang terampil dan cerdas (skilled labor) merupakan modal utama untuk merintis terbangunnya proyek-proyek besar di setiap klaster industri. Untuk itu, perlu percepatan dan perluasan pembangunan SMK-SMK, politeknik, akademi komunitas, serta Balai Latihan Kerja (BLK). Untuk memperkuat daya saing industri manufaktur nasional, pembangunan Science dan Techno Park, sebagai center of excellence (kerja sama dunia usaha/swasta-Pemerintah- Perguruan tinggi) sangat diperlukan, terutama untuk mendorong tumbuhnya inovasi teknologi, khususnya untuk sektor pertanian dan industri. Dari sisi regulasi, Pemerintah secara berkelanjutan terus berupaya untuk menciptakan dan meningkatkan iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif bagi para investor. Pemerintah perlu melakukan deregulasi (debottlenecking) terhadap beberapa peraturan yang menghambat pelaksanaan investasi. Fasilitasi dan katalisasi secara bertahap akan terus diberikan oleh Pemerintah melalui pemberian insentif fiskal dan non fiskal. Pada saat yang bersamaan diperlukan percepatan peningkatan pembangunan kawasan perkotaan, khususnya di luar Jawa, untuk mewujudkan kota layak huni yang aman dan nyaman; hijau yang berketahanan iklim dan bencana; cerdas; dan mempunyai daya saing kota. Percepatan pembangunan kota-kota di luar pulau Jawa sangat diperlukan untuk dapat mengurangi arus migrasi penduduk dari luar Jawa ke kota-kota di Pulau Jawa (urbanisasi). “Mewujudkan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Berkeadilan, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.” Pembangunan ekonomi dalam mewujudkan visi-misi Presiden diharapkan dapat diselenggarakan melalui perluasan kesempatan dan akses pada seluruh rakyat Indonesia dalam berpartisipasi dan merasakan manfaat pembangunan serta peningkatan produktivitas perekonomian dengan tetap memperhatikan kesinambungan antar generasi. Visi tersebut menjadi landasan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian, serta berfokus dalam mewujudkan sinergi antar Kementerian/Lembaga di bidang perekonomian untuk memastikan terwujudnya sasaran pembangunan di bidang perekonomian dalam RPJMN tahun 2020 - 2024. 2.2 MISI Visi Presiden-Wakil Presiden 2020-2024 tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi Presiden-Wakil Presiden yang meliputi:
1.Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia
2.Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing
3.Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan
4.Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
5.Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa
6.Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya
7.Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga
8.Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya
9.Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Dalam rangka mendukung pencapaian Misi Presiden-Wakil Presiden yang telah dirumuskan tersebut, maka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelaraskan Misi Kementerian sebagai berikut. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden ke 1, 2, 3, dan 4, sebagai Koordinator dalam Pelaksanaan Inisiatif dan Pengendalian Kebijakan di Bidang Perekonomian dalam rangka:
1.Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Produktif dan Berkualitas;
2.Mewujudkan Pemerataan Ekonomi yang Berkeadilan dan Pengurangan Kesenjangan;
3.Mendukung Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan; dan
4.Meningkatkan Daya Saing dan Kemandirian Perekonomian. Visi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat dicapai melalui Misi/Peran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Koordinator Kementerian Teknis di bidang perekonomian dalam mewujudkan 4 (empat) sasaran pembangunan ekonomi meliputi pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dan peningkatan daya saing ekonomi. 2.3 NILAI-NILAI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN Pada hakikatnya, nilai-nilai dasar kepribadian organisasi yakni profesional, integritas, kerjasama, inovasi, dan tanggung jawab (responsibility) yang disingkat dengan “PIKIR” senantiasa memberikan keyakinan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bahwa keinginan yang akan dicapai dalam lima tahun ke depan dapat terwujud. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2014, makna dari nilai- nilai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian antara lain:
1.Profesional (professional) Melaksanakan pekerjaan atas dasar pengetahuan dan keahlian khusus untuk meningkatkan kinerja individu dan organisasi.
2.Integritas (integrity) Mencerminkan komitmen yang tinggi terhadap setiap kesepakatan, aturan dan ketentuan serta undang-undang yang berlaku melalui loyalitas profesi dalam memperjuangkan tujuan organisasi.
3.Kerja Sama (team work) Kemampuan menyelesaikan pekerjaan secara bersama-sama dengan menjadi bagian dari suatu kelompok untuk menciptakan sinergi dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
4.Inovasi (inovation) Mencerminkan kemauan dan kemampuan untuk menciptakan gagasan baru dan implementasi yang lebih baik dalam memperbaiki kualitas proses dan hasil kerja di atas standar.
5.Tanggung Jawab (responsibility) Menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan secara sungguh-sungguh dan tuntas serta memikul konsekuensi atas hasil yang telah disepakati. 2.4 TUJUAN Berdasarkan Visi dan Misi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dirumuskan tujuan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah:
1.Terciptanya Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Produktif dan Berkualitas;
2.Terwujudnya Pemerataan Ekonomi yang Berkeadilan dan Pengurangan Kesenjangan;
3.Terwujudnya Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan;
4.Terwujudnya Peningkatan Daya Saing dan Kemandirian Perekonomian;
5.Terwujudnya Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang Profesional, Inovatif, dan Berintegritas. 2.5 SASARAN STRATEGIS Kondisi yang ingin dicapai oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah: Tabel 2.1 Tujuan, Sasaran Strategis, dan Indikator Sasaran Strategis No. Tujuan Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Target
1.Terciptanya Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Produktif, dan Berkualitas Terwujudnya Perekonomian Indonesia yang Unggul melalui Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Pemerataan Ekonomi yang Berkeadilan, Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan, serta Peningkatan Daya Saing. Pertumbuhan Ekonomi Rata-rata Pertumbuhan 2020- 2024: 5,7% (lima koma tujuh persen)-6,0% (enam koma nol persen)
2.Terwujudnya Pemerataan Ekonomi yang Berkeadilan dan Pengurangan Kesenjangan Tingkat Inflasi yang Terjaga dalam Rentang Target Pada tahun 2024: 2,7% (dua koma tujuh persen)
3.Terwujudnya Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan Defisit Transaksi Berjalan/PDB yang Menurun Pada tahun 2024: 1,7% (satu koma tujuh persen)
4.Terwujudnya Peningkatan Daya Saing dan Kemandirian Perekonomian
5.Terwujudnya Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang Profesional, Inovatif, dan Berintegritas Terwujudnya Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang Profesional, Inovatif, dan Berintegritas Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang Baik Indeks 4 (empat) dari 5 (lima) Gambar 2.1 Kerangka Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Atas dasar pertimbangan masalah pokok bangsa, tantangan pembangunan yang dihadapi, capaian pembangunan sampai dengan saat ini, serta dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur, maka Visi Presiden yang kemudian menjadi tema pembangunan nasional untuk tahun 2020-2024 adalah: Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Gambar 3.1 Visi, Misi dan Presiden Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong- Royong “ “ RPJPN 2005 – 2025, Visi Indonesia 2045, dan Visi Misi Presiden menjadi landasan utama penyusunan RPJMN 2020–2024, yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) Agenda Pembangunan. Selanjutnya agenda-agenda pembangunan tersebut diwujudkan melalui Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas serta Proyek Strategis Prioritas yang juga disebut dengan Major Project. Gambar 3.2 7 Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024 Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah, pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat meningkat rata-rata 6,0% (enam koma nol persen) pertahun, melalui peningkatan produktivitas, investasi berkelanjutan yang ditargetkan tumbuh rata-rata 7,0% (tujuh koma nol persen) pertahun, perbaikan pasar tenaga kerja, dan peningkatan kualitas SDM. Selain menjaga pertumbuhan ekonomi, stabilitas inflasi akan dijaga stabil dengan tren menurun sebesar 3% (tiga persen) ± 1% (satu persen) pada tahun 2020-2024 dan 2,5% (dua koma lima persen) ± 1% (satu persen) pada tahun 2023-2024. Pencapaian sasaran tersebut akan diupayakan melalui penyelesaian masalah struktural, pengelolaan ekspektasi, dan penguatan koordinasi. Grafik 3.1 Target Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2020-2024 (%) Sumber: Narasi RPJMN 2020-2024, Bappenas 5.3 5.7 6 6.3 6.5 5.3 5.4 5.7 6 6.2 5 5.5 6 6.5 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata 6,0 Rata-rata 5,7 Gambar 3.3 Sasaran Makro Pembangunan 2020-2024 Sumber: Narasi RPJMN 2020-2024, Bappenas Perbaikan kondisi makro tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pertumbuhan. Tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka diharapkan menurun masing-masing menjadi 6,0% (enam koma nol persen)-7,0% (tujuh koma nol persen) dan 3,6% (tiga koma enam persen)-4,3% (empat koma tiga persen) pada tahun 2020-2024. Tingkat rasio gini menurun menjadi 0,360 (nol koma tiga enam)-0,374 (nol koma tiga tujuh empat) pada tahun 2020-2024. Sementara IPM (Indeks Pembangunan Manusia) diharapkan meningkat menjadi 75,54 (tujuh puluh lima koma lima empat) pada tahun 2024. Tujuan RPJMN IV tahun 2020-2024 telah sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Target-target dari 17 (tujuh belas) tujuan (goals) dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) beserta indikatornya telah ditampung dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan sebagai berikut. 3.1.1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Peningkatan inovasi dan kualitas investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan, dan mensejahterakan secara adil dan merata. Pembangunan ekonomi akan dipacu untuk tumbuh lebih tinggi, inklusif, dan berdaya saing melalui:
1.Pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kemaritiman, kelautan dan perikanan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan;
2.Akselerasi peningkatan nilai tambah pertanian dan perikanan, kemaritiman, energi, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan digital. 3.1.2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Pengembangan wilayah ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar dengan memperhatikan harmonisasi antara rencana pembangunan dengan pemanfaatan ruang. Pengembangan wilayah yang mampu menciptakan kesinambungan dan keberlanjutan ini dapat dilakukan melalui:
1.Pengembangan sektor, komoditas, kegiatan unggulan daerah;
2.Distribusi pusat-pusat pertumbuhan (PKW) ke wilayah belum berkembang;
3.Peningkatan daya saing wilayah yang inklusif;
4.Memperkuat kemampuan SDM dan Iptek berbasis kewilayahan dalam mendukung ekonomi unggulan; dan
5.Meningkatkan IPM melalui pemenuhan pelayanan dasar secara merata. 3.1.3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM yaitu sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, melalui:
1.Pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan;
2.Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial;
3.Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta;
4.Peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas;
5.Peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
6.Pengentasan kemiskinan; dan
7.Peningkatan produktivitas dan daya saing. 3.1.4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan, dan kemodernan. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dilaksanakan secara terpadu melalui:
1.Revolusi mental dalam sistem pendidikan dan pembinaan ideologi Pancasila;
2.Meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan;
3.Memperkuat moderasi beragama; dan
4.Meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas. 3.1.5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional. Pemerintah Indonesia akan memastikan pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan dan keunggulan wilayah melalui:
1.Menjadikan keunggulan wilayah sebagai acuan untuk mengetahui kebutuhan infrastruktur wilayah;
2.Peningkatan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan dalam pembangunan;
3.Pengembangan infrastruktur perkotaan berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi);
4.Rehabilitasi sarana dan prasarana yang sudah tidak efisien; dan
5.Mempermudah perijinan pembangunan infrastruktur. 3.1.6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Pembangunan nasional perlu memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana, dan perubahan iklim. Pembangunan lingkungan hidup, serta peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim akan diarahkan melalui kebijakan:
1.Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup;
2.Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim; dan
3.Pembangunan Rendah Karbon. 3.1.7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Negara wajib hadir dalam melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman, serta pelayanan publik yang berkualitas kepada seluruh warga negara dan menegakkan kedaulatan negara. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat melalui:
1.Reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas;
2.Meningkatkan Hak-Hak Politik dan Kebebasan Sipil;
3.Memperbaiki sistem peradilan, penataan regulasi, dan tata kelola keamanan siber;
4.Mempermudah akses terhadap keadilan dan sistem anti korupsi; dan
5.Mempermudah akses terhadap pelayanan dan perlindungan WNI di Iuar negeri. 3.2 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 3.2.1 Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam Mendukung Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024 Pada kurun waktu 2020-2024, kebijakan perekonomian diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan transformasi struktural sebagai salah satu kunci utamanya. Perbaikan transformasi struktural ini didorong oleh revitalisasi industri, modernisasi pertanian, transformasi sektor jasa, pembangunan infrastruktur, dan hilirisasi pertambangan. Arah kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka mendukung 7 (tujuh) Agenda Pembangunan RPJMN tahun 2020-2024 serta mendukung pencapaian tujuan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah sebagai berikut. 3.2.1.1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas Pembangunan ekonomi dalam lima tahun ke depan diarahkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang berkualitas, ditunjukkan dengan keberlanjutan daya dukung sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan secara adil dan merata. Dalam implementasinya, agenda ini akan dilaksanakan melalui beberapa strategi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengeluarkan beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung penguatan ketahanan ekonomi. Arah kebijakan dan strategi dalam rangka Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas adalah sebagai berikut. 1) Peningkatan Inklusi Keuangan melalui implementasi SNKI dengan perluasan dan inovasi produk layanan keuangan digital berbasis komunitas dengan beberapa strategi berikut. a) Meningkatkan akses layanan keuangan bagi penerima program bantuan antara lain penerima PKH, BPNT, KIP, Dana Desa, PBI, lembaga pendidikan, dan bantuan program pemerintah/mitra pemerintah link layanan perbankan, non bank, dan keuangan digital; b) Memperluas pelayanan jasa keuangan agen bank, agen non bank, dan agen fintech berbasis komunitas antara lain pondok pesantren, kelompok milenial, dan kelompok usaha wanita; c) Pembentukan Bank Wakaf Mikro (BWM) Pesantren; d) Fasilitasi Penadampingan keuangan digital bagi Koperasi/ Koperasi Pesantren/Baitul Maal wat Tamwil (BMT) melalui flatform teknologi keuangan digital; e) Meningkatkan pelayanan keuangan inklusif bagi klaster usaha mikro Program One Pesantren One Product (OPOP); f) Memperluas penggunaan kartu digital melalui progran Kartu Santri/Pelajar Digital; g) Pembiayaan Produktif Kios Digital (WarNU); h) Mengimplementasikan kolaborasi layanan keuangan syariah digital di pondok pesantren; dan i) Implementasi sinergi program pembiayaan usaha BUMP Santri. 2) Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM akan dilaksanakan melalui beberapa strategi berikut. a) Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi. b) KUR disalurkan kepada kelompok/klaster dengan skema KUR Khusus Mendorong penyaluran KUR di sektor produksi melalui klaster dengan skema KUR Khusus; Bisnis Model One Village One Product (OVOP) melalui Pola Cluster Dengan Pembiayaan KUR. c) Integrasi pembiayaan UMKM lainnya Dukungan akses pembiayaan UMKM lainnya seperti Ultra Mikro (UMI) dan LPDB (Dana Bergulir). Jika sudah naik kelas, diarahkan ke KUR. 3) Pengendalian tingkat inflasi melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), dalam rangka menjaga daya beli masyarakat akan dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Penguatan implementasi kebijakan melalui koordinasi pengendalian inflasi yang mendukung pencapaian sasaran inflasi tahunan dan pemulihan ekonomi nasional termasuk pemantauan implementasi roadmap pengendalian inflasi ke K/L dan TPID Provinsi/Kabupaten/Kota; b) Penyelenggaraan High Level Meeting (HLM) 2 (dua) kali/tahun untuk membahas dan menetapkan substansi terkait yang sifatnya strategis dan mendukung pencapaian sasaran inflasi tahunan dan pemulihan ekonomi nasional, seperti: rekomendasi sasaran inflasi nasional; program kerja TPIP; sasaran inflasi Volatile Food (VF) tahunan dan penyelesaian hambatan permasalahan pengendalian inflasi; c) Penguatan koordinasi pusat dan daerah yang mendukung pencapaian sasaran inflasi tahunan dan pemulihan ekonomi nasional melalui Rakornas dan Rakorpusda serta pembinaan TPID; d) Pengembangan data dan informasi melalui koordinasi pengembangan dan penguatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS); e) Penguatan statistik inflasi melalui koordinasi penyediaan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS); dan f) Koordinasi evaluasi kinerja tahunan TPID. 4) Pemberian Insentif Fiskal dalam rangka mendorong perekonomian, yang secara strategis akan dilaksanakan melalui perumusan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal, menitikberatkan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing beberapa strategi berikut. a) Merumuskan rekomendasi kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (Tax Holiday); b) Merumuskan rekomendasi kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (Tax Allowance); c) Merumuskan rekomendasi kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan fasilitas perpajakan untuk industri padat karya (Investment Allowance); dan d) Merumuskan rekomendasi kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan fasilitas super deduction untuk kegiatan vokasi dan kegiatan penelitan dan pengembangan. 5) Peningkatan Rasio Perpajakan terhadap PDB dalam rangka penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi yang dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Mendorong program intensifikasi dan ekstensifikasi; b) Mendorong upaya peningkatan kepatuhan perpajakan; c) Mendorong perbaikan proses bisnis penerimaan perpajakan; d) Mewujudkan penerapan tax core system; dan e) Mendorong peningkatan tax coverage ratio. 6) Peningkatan Rasio TKDD yang berbasis kinerja terhadap TKDD dalam rangka mendorong mendukung penerapan e-government dalam pengelolaan keuangan daerah akan dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Merumuskan kebijakan, melaksanakan monev dan menyelesaikan masalah/hambatan terkait implementasi e-government untuk pengelolaan keuangan daerah dalam rangka Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). b) Merumuskan kebijakan terkait pembiayaan inovatif untuk pembangunan infrastruktur daerah, antara lain pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah serta penyusunan risk management protocol. c) Menginisiasi penyusunan rancangan Keputusan Presiden tentang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. d) Berkoordinasi secara aktif dalam revisi UU HKPD, PP Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, serta penyusunan RPP Tunjangan Kinerja PNS Daerah dan RPP Badan Akun Standar Daerah. 7) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Daerah dalam rangka mendorong efisiensi dan transformasi digital, yang akan dilaksanakan melalui strategi berikut. a) Melaksanakan asesmen dan merumuskan kebijakan dan strategi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD); b) Melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait digitalisasi daerah; c) Melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi digitalisasi daerah; d) Mengintegrasikan pengelolaan keuangan daerah; dan e) Mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital yang dilakukan dengan cara koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait. 8) Stabilisasi Harga dan Penguatan Ketahanan Pangan dalam rangka menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan diwujudkan melalui strategi sebagai berikut. a) Menjaga ketersediaan, keterjangkauan, serta stabilitas pasokan dan harga pangan; b) Menjaga keterjangkauan akses dan harga pangan untuk masyarakat dan industri; c) Meningkatkan tata kelola sistem pangan nasional melalui penguatan sistem logistik pangan nasional, integrasi sistem data produksi pangan nasional dan data ekspor impor produk pangan strategis termasuk ikan, platform pangan dan pertanian berbasis data driven, pengembangan resi gudang, dan pengelolaan sistem pangan berkelanjutan; d) Menjamin keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen; dan e) Memperkuat cadangan pangan pemerintah. 9) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam rangka pemenuhan kapasitas penyediaan pangan dilakukan dengan beberapa strategi berikut. a) Dukungan kegiatan verifikasi dan klarifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Kementerian/Lembaga; b) Kegiatan Sinkronisasi hasil verifikasi lahan sawah dilindungi (LSD); c) Percepatan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD); dan d) Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Alih Fungsi Sawah. 10) Pengembangan Kemitraan Agribisnis Hulu dan Hilir melalui Klaster Pertanian dalam rangka meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan mendorong pertumbuhan PDB sektor pertanian, akan dilakukan dengan beberapa strategi berikut. a) Integrasi rantai nilai pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani; dan b) Penerapan 8 (delapan) pilar konsep klaster pertanian yang meliputi perubahan paradigma agribisnis, konsolidasi kelembagaan, adopsi inovasi teknologi, sinergi kemudahaan akses pembiayaan, pelibatan offtaker, penerapan IT, serta dukungan logistik. 11) Pengembangan Rumput Laut Nasional dalam rangka peningkatan nilai tambah dan ekspor, akan dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Pengembangan budidaya dan pascapanen rumput laut di kawasan pengembangan budidaya; b) Pengembangan dan penataan industri pengolahan berbasis rumput laut; c) Pengembangan pasar bahan baku, produk setengah jadi, dan produk akhir industri rumput laut di dalam dan luar negeri; dan d) Penelitian Pengembangan budidaya jenis (spesies dan/atau varietas) baru dan inovasi teknologi produk setengah jadi dan produk akhir serta pasar produk rumput laut nasional dan global. 12) Peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) pertanian yang tercermin dalam Nilai Tukar Petani (NTP) dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Menjamin keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen; b) Memperkuat kelembagaan petani; c) Memperkuat akses pembiayaan pertanian; dan d) Pengembangan Kemitraan Agribisnis Hulu dan Hilir melalui Klaster Pertanian. 13) Pengembangan Bahan Bakar Hijau (Greenfuel) untuk untuk mengurangi ketergantungan impor dan percepatan pembangunan industri, yang dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Pengembangan Keberlanjutan Program Mandatori B30; b) Penelitian dan Pengembangan B40 dan B50; c) Penelitian dan Pengembangan Diesel Nabati (D100), Gasoline Nabati (G100) dan Bio Avtur (J100); d) Pengembangan dan Pembangunan Pabrik Katalis; dan e) Pembangunan Green Refinery di Plaju, Cilacap dan Dumai. 14) Pengembangan Petrokimia TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama) untuk Pengembangan Petrokimia dalam rangka mengurangi impor produk petrokimia yang dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Pembangunan Olefin Kompleks berkapasitas 2900 (dua ribu sembilan ratus) ktpa; b) Revamping Platforming untuk Migas, LPG dan Nafta; dan c) Pengembangan Fasilitas Aromatik menjadi 780 (tujuh ratus delapan puluh) kbpd. 15) Peningkatan Kinerja dan Efektivitas BUMN yang diharapkan dapat meningkatkan profitabilitas BUMN untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan akan dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Restrukturisasi BUMN melalui Mekanisme Strategic, Financial, dan Operational. b) Penyederhanaan regulasi dan kepastian hukum; c) Penajaman fokus bisnis BUMN pada bisnis inti; d) Peningkatan Sinergi antar BUMN untuk meningkatan daya saing BUMN di tingkat regional dan global; dan e) Pengembangan Riset dan Inovasi pada Komoditas Strategis melalui kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Perguruan Tinggi. 16) Peningkatan Jumlah Hasil Riset dan Produk Inovasi yang dimanfaatkan oleh Industri/Badan Usaha/Lembaga lainnya dalam rangka mendorong peningkatan nilai tambah akan dilakukan melalui strategi berikut. a) Meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kebijakan di bidang ekonomi, industri dan pendidikan; b) Membangun pendanaan riset dan inovasi yang fleksibel dan berkelanjutan; c) Mengembangkan kebijakan pemberian insentif untuk riset dan produk inovasi unggulan; d) Mendorong peningkatan infrastruktur penelitian dan peningkatan kemampuan ilmiah; e) Mendorong proses alih teknologi dalam rangka mempercepat penguatan kapasitas riset dan inovasi nasional, melalui antara lain: technology acquisition, pembelian lisensi dan turnkey project; f) Meningkatkan kontribusi riset dan inovasi dari sektor industri, BUMN dan swasta; dan g) Mengembangkan Peraturan dan model bisnis yang kondusif untuk terciptanya ekosistem riset dan inovasi yang lebih baik dalam proses alih teknologi dari lembaga penelitian, litbangyasa untuk terciptanya spin-off industry. 17) Pengembangan Ekonomi Digital dalam rangka mendorong perekonomian, yang akan diwujudkan melalui beberapa strategi berikut. a) Mendorong pengembangan sektor digital; b) Optimalisasi pemanfaatan teknologi digital; c) Meningkatkan perlindungan dan keamanan dalam transaksi e-commerce; d) Mendorong penguatan enablers (SDM, Infrastuktur, Sistem Inovasi, Regulasi dan Birokrasi) untuk mendukung transformasi digital. 18) Akselerasi Peningkatan Skala Usaha Mikro Kecil sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dengan beberapa strategi berikut. a) Sinergi program pengembangan UMKM antar K/L, Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan lainnya melalui pengembangan produk, perluasan akses pasar, pembiayaan, dan restrukturisasi usaha; b) Koordinasi penyusunan RUU Cipta Kerja Klaster Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM, serta Perkoperasian (Omnibus Law); c) Pengklasteran Usaha Mikro dan Kecil (UMK) baru yang beroperasi serta memiliki standarisasi mutu dan sertifikasi produk; dan d) Pengembangan klaster UMK yang mengintegrasikan dari penyediaan bahan baku, akses permodalan, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, dan akses pemasaran yang dapat mendorong peningkatan skala usaha UMK. 19) Peningkatan pertumbuhan wirausaha dalam rangka pemberdayaan ekonomi dan penciptaan peluang usaha baru, dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Sinergi program K/L dan Pemerintah Daerah untuk mendukung penguatan kapasitas SDM dalam rangka mendorong ekosistem kewirausahaan yang kondusif; b) Perumusan skema model kolaborasi/piloting, koordinasi, fasilitasi, dan pengendalian pelaksanaan program dan kebijakan terkait kemitraan usaha besar/industri melalui proses inkubasi bisnis. 20) Pengembangan Ekosistem Ketenagakerjaan dalam rangka pembangunan ekonomi yang berkualitas akan dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Penyempurnaan peraturan ketenagakerjaan; b) Meningkatkan perlindungan tenaga kerja baik dalam negeri maupun luar negeri; c) Penguatan sistem perlindungan sosial universal bagi pekerja; d) Pembenahan sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran; e) Mengefektifkan sistem pengawasan ketenagakerjaan. 21) Percepatan Peningkatan Ekspor untuk mendorong pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi dan sektor rill, akan dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Pengembangan komoditas dan penyelesaian kendala ekspor non-migas; b) Promosi dan pengembangan pasar ekspor non-tradisional; c) Penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor; d) Percepatan Penyelesaian Perjanjian Perdagangan Internasional; e) Peningkatan fasilitasi perdagangan internasional; f) Pengendalian impor barang konsumsi dan kemudahan impor bahan baku/penolong industri; g) Peningkatan pemanfaatan imbal dagang (counter trade) dan perluasan penerapan Local Currency Settlement (LCS). 22) Peningkatan Daya Saing Ekonomi untuk mendukung percepatan pembangunan akan dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Identifikasi sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh beberapa daerah terpilih (pilot project) sebagai daya tarik investasi, penciptaan lapangan kerja dan industri berbasis ekspor; b) Mendorong efektivitas Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian/Lembaga/Daerah; dan c) Sosialisasi pemahaman pelaku usaha terkait Daftar Prioritas Investasi. 23) Percepatan Industrialisasi dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi yang akan dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Identifikasi dan penyelesaian permasalahan (input, proses, regulasi, dan akses pasar) bagi industri pengolahan berorientasi ekspor; b) Identifikasi dan penyelesaian permasalahan (input, proses, regulasi, dan akses pasar) bagi industri substitusi impor; dan c) Identifikasi dan penyelesaian permasalahan (input, proses, regulasi, dan akses pasar) hilirisasi industri berbasis komoditi. 24) Percepatan pertumbuhan perdagangan besar dan eceran (bukan mobil dan sepeda) dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan beberapa strategi berikut. a) Merumuskan paket stimulus ekonomi untuk pedagang besar dan eceran yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b) Mengembangkan kemitraan antara Toko Swalayan dengan pelaku UMKM; c) Memperkuat sinergi pusat-daerah dalam membangun sarana dan prasarana perdagangan; dan d) Mendorong pembangunan sistem informasi perdagangan terkait sarana dan prasarana perdagangan. 25) Pengembangan Kawasan Batam, Bintan, Karimun (BBK) dan Tanjung Pinang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi kawasan akan dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Penyusunan masterplan pengembangan BBK secara terpadu; b) Pengembangan digital hub, industri kedirgantaraan, industri unggulan, shipyard, dan oil and gas di BBK; c) Pengembangan jasa bidang pariwisata, kesehatan, dan pendidikan; d) Mengembangkan pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun; e) Mengembangkan Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah; f) Pembangunan jembatan Batam-Bintan dan Batam- Singapura; g) Peningkatan akses menuju Kawasan-Kawasan industri, Kawasan pariwisata, dan KEK; h) Pengembangan infrastruktur dasar dan energi di BBK; i) Penyiapan tenaga kerja yang link and match dengan kebutuhan industri; j) Pengintegrasian kelembagaan BBK; dan k) Penyiapan insentif BBK. 26) Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Pasar Non Tradisional yang akan dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Pembentukan Preferential Trade Agreement (PTA) dengan negara-negara Pasifik Selatan (Fiji dan PNG), Afrika (Mauritius, Djibouti, Tunisia, dan Maroko), dan Amerika Selatan (Kolombia); dan b) Perundingan Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (IP-TIGA) yang merupakan perluasan dari IP-PTA. 27) Penyelesaian Kasus Sengketa Perdagangan Bilateral dan Multilateral dilakukan melalui strategi berikut. a) Penyelesaian Kasus Sengketa Indonesia dengan Negara New Zealand (DS477), Amerika Serikat (DS478), dan Brazil (DS484) di World Trade Organization (WTO) b) Pelaksanaan koordinasi dalam proses penyelesaiaan sengketa perdagangan bilateral dan multilateral Indonesia WTO. 28) Percepatan Penyelesaian dan Implementasi Perundingan Perdagangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akan dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Pembahasan dan pemilihan proyek kerja sama ekonomi prioritas, evaluasi, dan monitoring perkembangan proyek kerja sama ekonomi Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-K CEPA); b) Pertemuan Sub-Komite IBE&PBC dan penyusunan rekomendasi perbaikan dan kebijakan perbaikan iklim bisnis dan investasi (Sub-Committee IJEPA); c) Koordinasi penyelesaian perundingan Indonesia-Turki Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-T CEPA); d) Pembuatan Policy Adjustment Regional Comprehensive Economics Partnership (RCEP); dan e) Implementasi Rencana Aksi Nasional Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2025. 3.2.1.2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Sasaran yang ingin dicapai dalam pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan adalah meningkatnya pemerataan antarwilayah (antara KBI-KTI dan Jawa dan Luar Jawa), meningkatnya keunggulan kompetitif pusat-pusat pertumbuhan wilayah, meningkatnya kualitas dan akses pelayanan dasar, daya saing dan kemandirian daerah, serta meningkatnya sinergi pemanfaatan ruang dan wilayah. Dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung pengembangan wilayah, dengan arah kebijakan dan strategi sebagaimana berikut. 1) Pengembangan Kelapa Sawit dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasar sekaligus meningkatkan produktivitas, yang dilakukan melalui beberapa strategi sebagai berikut. a) Program Peremajaan Sawit Rakyat untuk meningkatkan produktivitas tandan buah segar (tbs) dan Crude Palm Oil (CPO) pekebun sawit rakyat, penyelesaian legalitas lahan, dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit rakyat yang berkelanjutan; b) Kerja sama multilateral negara-negara penghasil kelapa sawit dalam kerangka Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC); c) Implementasi sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dari hulu sampai hilir, peningkatan keberterimaan ISPO, monitoring dan evaluasi implementasi Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB); dan d) Konsolidasi dan validasi data lahan sawit nasional. e) Pengembangan pemanfaatan kelapa sawit untuk energi yang berkelanjutan. 2) Pengembangan Komoditas Perkebunan Terintegrasi dalam rangka meningkatkan produktivitas perkebunan, yang dilakukan melalui beberapa strategi sebagai berikut. a) Penggunaan dana dari penguatan ekspor/impor komoditas perkebunan dan/atau kemitraan dengan pelaku usaha dan dari sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b) Pengelolaan komoditas perkebunan rakyat yang berkelanjutan. 3) Pengembangan Usaha Peternakan Terintegrasi dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi akan dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Pengembangan Usaha/Agribisnis Peternakan terintegrasi melalui penyediaan lahan/kawasan peternakan berkelanjutan, jaminan ketersediaan sarana produksi, penataan rantai bisnis, hilirisasi produk, penguatan kelembagaan dan SDM Peternak; dan b) Koordinasi dan sinkronisasi dengan stakeholder, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah terkait. 4) Pengembangan Usaha dan Pembiayaan BUMN dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, yang dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Meningkatkan kerjasama antar BUMN dalam pembangunan sektoral dan kewilayahan; b) Meningkatkan kapasitas BUMN dalam pelayanan logistik nasional; dan c) Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana energi untuk menunjang pemerataan akses energi dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. 5) Percepatan Transformasi Ekonomi Subsisten dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, yang dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat di daerah terpencil dan berpendapatan rendah; b) Memanfaatkan dana dari bagian laba BUMN untuk meningkatkan kemampuan usaha masyarakat agar menjadi mandiri dan tangguh sekaligus pemberdayaan kondisi sosial masyarakat; dan c) Memperkuat riset dan inovasi untuk menghasilkan teknologi tepat guna dan peningkatan nilai tambah pada komoditas sumber daya dan produk primer. 6) Percepatan Penyelesaian Sinkronisasi Peta dan Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan melalui Kebijakan Satu Peta (PKSP) dalam rangka perbaikan perencanaan pembangunan, yang dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Penguatan Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 diantaranya untuk Penambahan IGT, Pemutakhiran IGT, dan penguatan Sinkonisasi; b) Pelaksanaan Kompilasi dan Integrasi IGT tambahan serta Pemutakhiran IGT eksisting PKSP; c) Percepatan Penetapan Regulasi Rule Base Penyelesaian Tumpang Tindih lahan; d) Identifikasi tumpang tindih permasalahan pemanfaatan lahan serta pemutakhiran Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI); e) Analisis dan penyusunan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih; f) Perluasan berbagi pakai data PKSP serta peningkatan dukungan PKSP terhadap Program Prioritas Nasional; dan g) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Sinkronisasi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan. 7) Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dalam rangka menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, yang dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Debottlenecking dan penyelesaian masalah di dalam KEK; b) Penyelesaian permasalahan pertanahan; c) Perbaikan peraturan insentif dan pelaksanaan KEK; d) Reviu masterplan KEK yang telah ditetapkan; e) Penyusunan Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) di luar Kawasan KEK; f) Peningkatan efektivitas KEK yang telah ditetapkan dalam meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja; dan g) Pengintegrasian pembangunan infrastruktur dengan pengembangan KEK; h) Fasilitas dan Verifikasi Pembentukan KEK Baru; i) Melaksanakan Kegiatan Promosi investasi dan peningkatan Kerjasama; dan j) Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan SDM dalam Penyelenggaraan KEK serta promosi investasi. 8) Percepatan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sesuai Major Project RPJMN dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi, yang dilakukan melalui beberapa langkah strategi berikut. a) Melakukan identifikasi dan mengusulkan isu pada PIP dan PSN yang perlu mendapatkan dukungan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b) Melakukan koordinasi penyiapan, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan skema pembiayaan Hak Pengelolaan Terbatas (HPT); c) Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian masalah pada PIP dan PSN (debottlenecking); d) Menyusun strategi peningkatan kapasitas aparatur Penanggung Jawab Program (PJP) dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur prioritas dan PSN; e) Pemantauan atau monitoring perkembangan pembangunan PIP dan PSN; dan f) Percepatan penyiapan proyek yang berkualitas dengan fokus awal pada masterplan percepatan pembangunan. 9) Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan melalui beberapa langkah strategi berikut. a) Melakukan koordinasi terhadap Implementasi alternatif skema pembiayaan inovatif, seperti KPBU, LVC, HPT, dan Asset Recycle; b) Melakukan koordinasi simplifikasi regulasi terkait upaya percepatan dan pemanfaatan pembangunan; c) Peningkatan kapasitas daerah dalam pengelolaan pembangunan; dan d) Optimalisasi pemanfaatan pembangunan wilayah melalui penyusunan rekomendasi kebijakan yang diperlukan. 3.2.1.3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Sasaran pembangunan nasional 2020-2024 salah satunya adalah meningkatkan kualitas dan daya saing SDM yaitu sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing melalui beberapa arah kebijakan berikut. 1) Pengembangan Pusat Riset dan Inovasi dilakukan dengan strategi berikut. a) Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) berbasis sektor unggulan regional dan nasional yang memiliki daya saing; b) Penguatan kelembagaan KST yang telah terbentuk; c) Pemberian dukungan terhadap terciptanya kemitraan pelaku riset dan teknologi dengan kebutuhan industri dan masyarakat; dan d) Pengembangan sumber daya manusia pengelola dan pemangku kepentingan KST. 2) Peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui Penerapan Kartu Prakerja, yang dilaksanakan dengan beberapa langkah strategis berikut. a) Meningkatkan kesempatan kerja dan produktivitas tenaga kerja; b) Pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia—baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja (kewirausahaan), yang meliputi skilling, up-skilling, dan re- skilling c) Mendorong keterlibatan dunia usaha (industri) dalam perbaikan bisnis proses pada lembaga pelatihan vokasi; d) Mendorong kerjasama dunia usaha (industri) dengan lembaga pelatihan vokasi. 3) Kerjasama Lembaga Vokasi dengan Dunia Usaha dalam peningkatan kualitas SDM akan diwujudkan dengan beberapa strategi berikut. a) Mendorong keterlibatan dunia usaha (industri) dalam perbaikan bisnis proses pada SMK/Politeknik/BLK sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh daerah; b) Mendorong kerjasama dunia usaha (industri) dengan SMK/Politeknik/BLK mengurangi mismacth antara supply dan demand tenaga kerja. 4) Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dalam rangka mengurangi ketimpangan dan penguasaan kepemilikan tanah, yang diwujudkan melalui beberapa strategi berikut. a) Pemenuhan Target Legalisasi dan Redistribusi Aset; dan b) Pemenuhan Target Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) Tidak Produktif. 3.2.1.4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan karakter dan sikap mental dapat menjadi faktor penentu untuk mencapai kemajuan melalui proses pembangunan dan modernisasi. Kemajuan pada karakter bangsa tentu saja memberikan dukungan pada transformasi perekonomian. Peningkatan etos kerja, yang merupakan salah satu sasaran dari revolusi mental pada RPJMN tahun 2020-2024, tentu saja akan berdampak baik pada peningkatan produktivitas yang juga berdampak pada peningkatan nilai ekonomi. Dalam rangka mendukung Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berperan melalui beberapa arah kebijakan berikut. 1) Penguatan dukungan terhadap Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) melalui Gerakan Indonesia Mandiri (GIMa). 2) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian, yang dilakukan melalui beberapa strategi berikut. a) Transformasi ekonomi masyarakat perdesaan melalui perluasan kemitraan usaha hulu-hilir, Pengembangan sentra industri dan produksi, Pengembangan usaha ekonomi desa terintegrasi dengan BUMDES, serta penguatan layanan usaha masyarakat; b) Transformasi ekonomi masyarakat yang diintegrasikan dengan pengembangan Kawasan Prioritas Pemerintah; c) Pengembangan kebijakan ekonomi yang mendukung pengembangan industri halal atau gaya hidup muslim serta ekonomi syariah. 3.2.1.5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, melalui penguatan infrastruktur, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berperan melalui beberapa arah kebijakan antara lain: 1) Sistem Logistik Nasional yang terintegrasi dalam rangka peningkatan efiensi aktivitas ekonomi. Langkah-langkah strategi untuk mengembangkan sistem logistik nasional yang akan berdampak pada efisiensi dan efektivitas aliran material dan barang di seluruh wilayah Indonesia dilakukan melalui beberapa strategi sebagai berikut. a) Pembangunan ekosistem logistik nasional yang terintegrasi untuk peningkatan efisiensi logistik dan rantai pasok komoditi pangan dan industri manufaktur; b) Penguatan konektivitas infrastruktur logistik untuk meningkatkan aksesibilitas antar dan di dalam Kawasan Industri; c) Pengembangkan Sistem Logistik Pangan Komoditas Pertanian dan Perikanan daerah; d) Standardisasi (dokumen, peralatan, fasilitas dan alat angkut) untuk perbaikan kinerja logistik; dan e) Peningkatan Kualitas SDM Sektor Logistik. 3.2.1.6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana Dan Perubahan Iklim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendukung Peningkatan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim melalui dua arah kebijakan, yaitu Ketahanan Bencana dan Joint Credit Mechanism (JCM) dengan beberapa langkah strategi yang dapat dilakukan sebagaimana berikut. 1) Strategi Ketahanan Kebencanaan Dalam Pengembangan Wilayah untuk Mendukung Penurunan Persentase Potensi Kehilangan PDB Akibat Bencana dilaksanakan melalui beberapa langkah strategi antara lain: a) Penyusunan Alternatif Pembiayaan Kebencanaan (Disaster Financing) seperti pooling fund, asuransi kebencanaan untuk aset negara, dll; b) Penyusunan Rencana Keberlanjutan Usaha (Business Continuity Plan/BCP) bagi koperasi dan UMKM; c) Sosialiasi Penerapan Building Code di Kawasan Strategis Ekonomi yang rawan bencana agar bangunan vital dirancang untuk tahan bencana; dan d) Penyusunan alternatif pemanfaatan teknologi untuk kebencanan seperti pemanfaatan palapa ring dan pembangunan Proyek Satelit Multi Fungsi sebagai penghubung 150 ribu fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan. 2) Implementasi Joint Credit Mechanism (JCM) Indonesia-Jepang dalam rangka mendorong investasi dan kapasitas teknologi bagi pembangunan rendah karbon, yang dilakukan melalui pengimplementasian JCM Indonesia-Jepang untuk memfasilitasi kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca melalui penerapan teknologi terkini oleh pihak swasta. 3.2.1.7 Memperkuat Stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik Dalam penguatan stabilitas polhukam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki peranan penting dalam memperkuat kedaulatan negara dan memperkuat kedudukan Indonesia di kancah internasional. Peran penting tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan Kepemimpinan Indonesia di Forum Internasional, yang dalam implementasinya, dilaksanakan melalu beberapa strategi berikut. a) Pengusulan Presidensi G20 Indonesia dan Pergiliran Keketuaan ASEAN 2023; b) Persiapan dan koordinasi Presidensi G20 dan Keketuaan ASEAN; dan c) Pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia dan Keketuaan ASEAN 2023. 3.2.2 Arah Kebijakan Kemenko Bidang Perekonomian dalam Mendukung Major Project 2020-2024 Di dalam melaksanakan agenda pembangunan (Prioritas Nasional) RPJMN 2020-2024 disusun Proyek Prioritas Strategis (Major Project). Proyek ini disusun untuk membuat RPJMN lebih konkrit dalam menyelesaikan isu-isu pembangunan, terukur dan manfaatnya langsung dapat dipahami dan dirasakan masyarakat. Proyek-proyek ini merupakan proyek yang memiliki nilai strategis dan daya ungkit tinggi untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan. Di dalam pelaksanaannya, Major Project dan indikasi pendanaannya dapat dimutakhirkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, pemutakhiran besaran dan sumber pendanaan serta Direktif Presiden. Hal ini untuk memastikan Major Project dapat terlaksana secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan pembangunan. Pelaksanaan Major Project melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Masyarakat/Badan Usaha, sehingga kedepannya koordinasi antara K/L, Instansi, serta Stakeholder terkait Major Project sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan koridor pembangunan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi serta pengendalian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan Major Project yang terkait dengan bidang perekonomian. Major Project yang dalam pelaksanaannya berada dalam lingkup koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah sebagai berikut.
1.Agenda Pembangunan: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas Tabel 3.1 Major Project terkait dengan Agenda I: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas Major Project: Manfaat Proyek: Pelaksana Pembangunan Energi Terbarukan Green Fuel Berbasis Kelapa Sawit Meningkatnya Porsi Energi Baru Terbarukan Dalam Bauran Energi Kementan, KemenESDM, Kemendagri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 9 (sembilan) Kawasan Industri di luar Jawa dan 31 (tiga puluh satu) smelter Industrialisasi diluar Pulau Jawa, mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi diluar Pulau Jawa KemenESDM, Kemenperin, Pemda, BKPM, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) Penguatan Jaminan Usaha Serta 350 (tiga ratus lima puluh) Korporasi Petani dan Nelayan • Meningkatnya pendapatan petani rata-rata 5% (lima persen) per tahun dan pendapatan nelayan rata-rata 10% (sepuluh persen) per tahun (target SDGs) • Meningkatnya produktivitas komoditas 5% (lima persen) per tahun. Kementan, KemenKP, KemenKUKM, Kemenperin, Badan Usaha (BUMN/ Swasta), Perguruan Tinggi. Industri 4.0 di 5 (lima) Sub Sektor Prioritas: Makanan dan Minuman, Tekstil dan Pakaian Jadi, Otomotif, Elektronik, Kimia dan Farmasi Meningkatnya kontribusi industri dalam PDB menjadi 21% (dua puluh satu persen) Kemenperin, Kemendag, KPPU, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng • Meningkatnya produksi perikanan budidaya (ikan menjadi 10,32 (sepuluh koma tiga dua) juta ton) • Meningkatnya pertumbuhan ekspor udang 8% (delapan persen) per tahun KemenKP, KemenPUPR, Kemendag, KemenKUKM, KemenESDM, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) Integrasi Pelabuhan Perikanan dan Fish Market Bertaraf Internasional • Meningkatkan produksi perikanan tangkap bernilai ekonomi tinggi menjadi 10,10 (sepuluh koma sepuluh) juta ton pada tahun 2024 • Meningkatnya nilai ekspor hasil perikanan menjadi USD8,0 Miliar (delapan miliar US dolar) pada tahun 2024 KemenKP, KemenPUPR, Kemenperin, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) Pembangunan Wilayah Batam – Bintan Meningkatnya pertumbuhan industri dan pariwisata Batam-Bintan BP Batam, Kemen PUPR, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta)
2.Agenda Pembangunan: Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Tabel 3.2 Major Project terkait dengan Agenda III: Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Major Project: Manfaat Proyek: Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0 Meningkatnya tenaga kerja berkeahlian yang mendukung pengembangan industri 4.0 Kemenaker, Kemenperin, Kemdikbud, BPS Pembangunan Science Techno Park (Optimalisasi Triple Helix di 4 Major Universitas) Meningkatnya kapabilitas penciptaan inovasi dan produk inovasi nasional Kemenristek/ BRIN, Kemendikbud, Perguruan Tinggi Negeri (UGM, IPB, ITB dan UI) dan Swasta Integrasi Bantuan Sosial Menuju Skema Perlindungan Sosial Menyeluruh • Meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas program bantuan sosial • Meningkatnya cakupan layanan keuangan non tunai dan keuangan formal terutama penduduk miskin dan rentan Kemensos, KemenKominfo, Kemendikbud, Kemenristek/ BRIN, Kemendag, Kemen ESDM, Kemendagri, BPS
3.Agenda Pembangunan: Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Tabel 3.3 Major Project terkait dengan Agenda V: Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Major Project: Manfaat Proyek: Pelaksana Infrastruktur TIK untuk Mendukung Transformasi Digital • Berkurangnya kesenjangan digital • Menyediakan layanan internet cepat untuk mendukung digitalisasi sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan a.l Kominfo, Kemenkes, Badan Usaha (BUMN/ Swasta), K/L terkait Kereta Api Makassar- Pare Pare • Terhubungnya Kawasan Industri dengan Pelabuhan Garongkong dan Makassar New Port • Berkurangnya beban angkutan barang di Jalan Nasional Lintas Barat Sulawesi 20% (dua puluh persen)- 30% (tiga puluh persen) persen pada tahun 2045 (target 1,5 (satu koma lima) juta ton/tahun) Kemenhub, KemenBUMN, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) Pembangkit Listrik 27.000 (dua puluh tujuh) MW, Transmisi 19.000 (sembila belas ribu) KMS dan Gardu Induk 38.000 (tiga puluh delapan ribu) MVA • Melanjutkan penyelesaian target program 35.000 (tiga puluh lima ribu) MW • Mendukung target EBT pada bauran energi primer pada akhir tahun 2024 sebesar 19,5% (sembilan belas koma lima persen) • Tersedianya pasokan listrik untuk target penggunaan listrik 1.400 (seribu empat ratus) kWh per kapita di 2024 • Penurunan Emisi CO2 Pembangkit sebesar 6,07 (enam koma nol tujuh) juta ton CO2 pada 2024 • Menurunnya tingkat pemadaman listrik (SAIDI) menjadi 1 (satu) jam/pelanggan di 2024 • Terpenuhinya kebutuhan listrik di kawasan prioritas nasional Kemenristek/ BRIN, Kemendikbud, Perguruan Tinggi Negeri (UGM, IPB, ITB dan UI) dan Swasta Pengembangan Wilayah Metropolitan: Palembang, Banjarmasin, Makassar, Denpasar • Meningkatnya share PDRB wilayah Metropolitan luar Jawa terhadap Nasional • Menigkatkan Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) untuk kabupaten/kota didalam wilayah metropolitan KemenPUPR, Kemenhub, KemenKominfo, Kemen ESDM, Kemendagri, BPS, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak • Meningkatnya kapasitas produksi minyak menjadi 1,9 (satu koma sembilan) Juta Barrel Per Hari di tahun 2026 • Perbaikan neraca perdagangan di sektor migas Pertamina, Badan Usaha, KemenESDM, Kemenkeu, BUMN
4.Agenda Pembangunan: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Tabel 3.4 Major Project terkait dengan Agenda VI: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Major Project: Manfaat Proyek: Pelaksana Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Meningkatnya kecepatan penyampaian peringatan dini bencana dari 5 (lima) menit menjadi 3 (tiga) menit BMKG, BNPB, KemenLHK, KemenESDM, BIG, BPPT 3.3 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN DALAM MENDUKUNG PENCAPAIAN SASARAN STRATEGIS Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak hanya dikelompokkan sebagaimana dukungan dalam Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024, tetapi juga dikelompokkan sesuai dengan dukungan terhadap pencapaian Sasaran Strategis dalam rangka mewujudkan Misi dan Tujuan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2020-2024. Pengelompokkan tersebut dibagi menjadi 6 (enam) tema arah kebijakan meliputi: 1) Meningkatkan Peran UMKM; 2) Mempercepat Pembangunan Infrastruktur; 3) Mengurangi Ketimpangan Antarwilayah; 4) Mengurangi Ketimpangan Antarmasyarakat; 5) Menjaga Daya Beli Masyarakat; dan 6) Meningkatkan Daya Saing. Tabel 3.5 Mapping Dukungan Arah Kebijakan dan Strategi terhadap Pencapaian Sasaran Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2020-2024 Sasaran Strategis Terwujudnya Perekonomian Indonesia yang Unggul melalui Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Pemerataan Ekonomi yang Berkeadilan, Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan, serta Peningkatan Daya Saing. Meningkatkan Peran UMKM Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Mengurangi Ketimpangan Antar wilayah
1.Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM (Deputi I)
2.Akselerasi Peningkatan Skala Usaha Mikro Kecil sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi (Deputi IV)
3.Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian (Deputi IV)
1.Percepatan Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) dan Proyek Strategis Nasional (PSN dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi (Deputi VI)
1.Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) dalam rangka perbaikan perencanaan pembangunan (Deputi VI)
2.Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dalam rangka menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik (Deputi VI)
3.Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Wilayah (Deputi VI)
4.Penguatan Ketahanan Bencana dalam rangka penyelesaian permasalahan perekonomian yang terkendala akibat bencana (Deputi VI) Sasaran Strategis Terwujudnya Perekonomian Indonesia yang Unggul melalui Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Pemerataan Ekonomi yang Berkeadilan, Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan, serta Peningkatan Daya Saing. Mengurangi Ketimpangan Antarmasyarakat Menjaga Daya Beli Masyarakat Meningkatkan Daya Saing
1.Peningkatan Inklusi Keuangan melalui implementasi SNKI dengan perluasan dan inovasi produk layanan keuangan digital berbasis komunitas (Deputi I)
2.Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dalam rangka mengurangi ketimpangan dan penguasaan kepemilikan tanah (Deputi VI)
3.Kerjasama Lembaga Vokasi dengan Dunia Usaha dalam Peningkatan Kualitas SDM (Deputi IV)
4.Penerapan Kartu PraKerja dalam rangka meningkatkan Produktivitas Tenaga Kerja (Deputi IV)
5.Pengembangan Kemitraan Agribisnis yang Terintegrasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani (Deputi II)
1.Pengendalian Tingkat Inflasi melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) (Deputi I)
2.Stabilisasi Harga Pangan melalui pengendalian instrumen stabilisasi harga pangan (Deputi II)
1.Pengembangan Riset serta Komersialisasi Riset dan Teknologi Unggulan untuk mendorong pembangunan ekonomi nasional melalui inovasi (Deputi III)
2.Pemberian Insentif Fiskal untuk peningkatan investasi dan ekspor (Deputi I)
3.Pengembangan Green Fuel untuk mengurangi ketergantungan impor dan percepatan pembangunan industri (Deputi III)
4.Percepatan Industrialisasi dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi (Deputi V)
5.Perbaikan & Pengembangan Ekosistem Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan iklim investasi (Deputi IV)
6.Percepatan Peningkatan Ekspor (Deputi V)
7.Pengembangan Sistem Logistik Nasional yang terintegrasi dalam rangka peningkatan efisiensi aktivitas ekonomi (Deputi V)
8.Percepatan Penyelesaian & Implementasi Perundingan Perdagangan (Deputi VII)
9.Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Pasar Non Tradisional (Deputi VII) 3.4 KERANGKA REGULASI Perkembangan ekonomi di Indonesia beserta faktor-faktor yang memengaruhinya tidak terlepas dari peran regulasi. Diungkapkan dalam studi World Bank, bahwa terdapat korelasi antara peraturan yang lebih baik dengan peningkatan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan. Dalam analisis potensi dan permasalahan, beberapa sektor perekonomian di Indonesia yang terhambat perkembangnya disebabkan oleh rumit dan tumpang tindihnya regulasi di Indonesia. Kerangka regulasi yang disusun secara tepat, sederhana, fleksibel, dan membuka inovasi yang konstruksif diyakini akan membantu memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat serta penyelenggara negara dalam mencapai tujuan bernegara. Sebagaimana yang diamanatkan pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah, kebijakan dan/atau regulasi yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat, harus melalui persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum diusulkan kepada Presiden. Selain peran tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan rancangan peraturan pada tahun 2020-2024 yang terkait dengan bidang perekonomian sebagai berikut. 1) Rancangan UU Cipta Kerja Upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah, sehingga perbaikan ekosistem ketenagakerjaan di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi ini ditempuh dengan cara mengubah aturan-aturan yang saling tumpang tindih melalui Rancangan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Dalam rangka mendukung cipta kerja tersebut diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan dan perlindungan UMKM serta perkoperasian, perbaikan ekosistem investasi, percepatan kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Rancangan UU Cipta Kerja dengan pendekatan Omnibus Law mendukung agenda pembangunan dalam rangka ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan dalam RPJMN 2020-2024. Praktik penerapan Omnibus Law telah banyak diterapkan di berbagai negara common law system, dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi dalam rangka meningkatkan iklim dan daya saing investasi. Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam rangka RUU Cipta Kerja ini antara lain: 1) Penyusunan pokok pokok perbaikan aturan perundangan terkait Ketenagakerjaan bersama K/L terkait; 2) Konsultasi publik draft pokok-pokok perbaikan aturan perundangan terkait ketenagakerjaan yang melibatkan tripartit (Pemerintah, Perusahaan dan Serikat Pekerja); dan 3) Penyusunan rekomendasi perbaikan aturan perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan. Dengan RUU Cipta Kerja ini diharapkan masalah tumpang tindih regulasi bisa diselesaikan sehingga dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, mengingat investasi merupakan komponen penting yang berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi. 2) Revisi Peraturan Presiden terkait Penataan Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektoral dan juga pemerintah daerah dibutuhkan revitalisasi kelembagaan melalui penegasan fasilitas dan kemudahan dilakukan oleh Dewan Nasional. Hal yang ditekankan pada revitalisasi kelembagaan ini salah satunya adalah wewenang dalam pembentukan dan koordinasi Administrator yang semula ada pada Dewan Kawasan, selanjutnya akan dibentuk dan dikoordinasikan langsung oleh Dewan Nasional. Sebagai konsekuensi, maka sarana dan prasarana pelayanan yang diperlukan oleh Administrator akan menjadi tanggung jawab Dewan Nasional. Peningkatan kelembagaan Sekretariat Dewan Nasional menjadi Sekretariat Jenderal guna memperkuat koordinasi lintas sektoral dan pemerintah daerah. Penataan Kelembagaan Dewan Nasional KEK yang merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan KEK akan dimasukkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Kawasan Ekonomi (KEK). 3.5 KERANGKA KELEMBAGAAN 3.5.1 Organisasi dan Ketatalaksanaan Pada tahun 2020-2024, Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan bertranformasi sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan difokuskan pada keseimbangan tugas, fungsi, dan beban kerja guna menjamin efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi. Adapun pembagian tugas, fungsi, dan beban kerja didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Dalam rangka tetap menjaga dan meningkatkan kinerja organisasi, evaluasi kelembagaan dilakukan secara berkala untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan organisasi. Hal ini sejalan dengan apa yang tertuang dalam Permenpan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan di Lingkungan Instansi Pemerintah, dimana setiap Kementerian/Lembaga wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah. Terkait dengan penataan tata laksana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berfokus pada tiga hal, yakni penyusunan peta bisnis proses level nol sampai dengan tiga, penataan tata kelola kearsipan, dan pengembangan e-government. Guna meningkatkan kinerja di bidang kelembagaan dan tata laksana, maka pada tahun 2020-2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melakukan beberapa langkah, yaitu:
1.Melakukan penataan organisasi untuk menghindari adanya tumpang tindih di masing-masing unit kerja dan ketimpangan beban kerja. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden yang disampaikan pada tanggal 20 Oktober 2019 dalam pidato Pelantikan dan penetapan beberapa peraturan antara lain Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Maju Periode Tahun 2019-2024 serta Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Gambar 3.4 Perubahan Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Adapun penataan dimaksud meliputi namun tidak terbatas pada: