1.Penyusunan peta proses bisnis dimaksudkan agar setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki proses bisnis dan prosedur baku dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
2.Adanya peta proses bisnis diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik dan optimal kepada pengguna layanan serta para pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
3.Ruang lingkup penyusunan proses bisnis mencakup seluruh aktivitas proses kegiatan di setiap unit kerja yang berisi hubungan antar unit kerja baik internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk pencapaian kinerja yang ditetapkan. C. Prinsip-Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis
1.Definitif, yakni memiliki batasan, masukan, serta keluaran yang jelas.
2.Urutan, yakni terdiri atas aktivitas yang berurutan sesuai waktu dan ruang.
3.Pelanggan atau pengguna layanan, yakni pelanggan akhir menerima hasil dari proses lintas unit organisasi.
4.Nilai tambah, yakni transformasi yang terjadi dalam proses harus memberikan nilai tambah pada penerima.
5.Keterkaitan, yakni suatu proses tidak dapat berdiri, melainkan harus terkait dalam suatu struktur organisasi.
6.Fungsi silang, yakni mencakup hasil kerja sama beberapa fungsi dalam satu organisasi.
7.Sederhana representatif, yakni mewakili seluruh aktivitas organisasi tanpa terkecuali dan digambarkan secara sederhana.
8.Konsensus subjektif, yakni disepakati oleh seluruh unit kerja yang ada dalam ruang lingkup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
2045.Untuk mewujudkan visi tersebut, Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan (Nawacita). Kelima arahan tersebut mencakup Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Untuk mewujudkan visi dan nawacita tersebut di atas, dilaksanakan dengan misi yaitu:
1.peningkatan kualitas manusia Indonesia;
2.struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3.pembangunan yang merata dan berkeadilan;
4.mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5.kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
6.penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
7.perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
8.pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan
9.sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan. RPJPN 2005 – 2025, Visi Indonesia 2045, dan Visi Misi Presiden menjadi landasan utama penyusunan RPJMN 2020 – 2024 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020 – 2024. Untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden di atas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencanangkan untuk “Mewujudkan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Berkeadilan, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” dengan misi yaitu:
1.mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, produktif dan berkualitas;
2.mewujudkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan dan pengurangan kesenjangan;
3.mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan; dan
4.meningkatkan daya saing dan kemandirian perekonomian. B. Tujuan dan Sasaran Strategis Tujuan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
1.terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif, produktif, dan berkualitas;
2.terwujudnya pemerataan ekonomi yang berkeadilan dan pengurangan kesenjangan;
3.terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan;
4.terwujudnya peningkatan daya saing dan kemandirian perekonomian; dan
5.terwujudnya aparatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang profesional, inovatif, dan berintegritas. Untuk mewujudkan tujuan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di atas, maka ditetapkan sasaran strategis yaitu:
1.terwujudnya perekonomian Indonesia yang unggul melalui pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pemerataan ekonomi yang berkeadilan, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta peningkatan daya saing; dan
2.terwujudnya aparatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang profesional, inovatif, dan berintegritas. C. Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
1.koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
2.pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;
3.pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian;
4.pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
5.penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
6.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
7.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
8.pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
9.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Peta proses bisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meliputi:
1.Daftar/matriks proses bisnis;
2.Peta proses bisnis level 0;
3.Peta proses bisnis level 1; dan
4.Peta proses bisnis level 2 dan seterusnya, menggambarkan masing- masing proses utama dan proses pendukung. Jumlah level masing- masing peta proses tersebut disesuaikan dengan kompleksitas aktivitasnya. A. Daftar/Matriks Peta Proses Bisnis
1.Proses Utama Kode/Level PROSES BISNIS 0 1 2 3
1.Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perekonomian
1.1. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan
1.1. 1. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang fiskal
1.1. 1. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.1. 1. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.1. 1. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.1. 1. 4. Evaluasi kebijakan
1.1. 2. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang moneter dan sektor eksternal
1.1. 2. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.1. 2. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.1. 2. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.1. 2. 4. Evaluasi kebijakan
1.1. 3. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perekonomian daerah dan sektor riil
1.1. 3. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.1. 3. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.1. 3. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.1. 3. 4. Evaluasi kebijakan
1.1. 4. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan
1.1. 4. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.1. 4. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.1. 4. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.1. 4. 4. Evaluasi kebijakan
1.1. 5. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang keuangan inklusif dan keuangan syariah
1.1. 5. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.1. 5. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.1. 5. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.1. 5. 4. Evaluasi kebijakan
1.2. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pangan dan agribisnis
1.2. 1. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pangan
1.2. 1. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.2. 1. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.2. 1. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.2. 1. 4. Evaluasi kebijakan
1.2. 2. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengembangan agribisnis hortikultura
1.2. 2. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.2. 2. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.2. 2. 3. Pelaksanaan kebijakan Kode/Level PROSES BISNIS 0 1 2 3
1.2. 2. 4. Evaluasi kebijakan
1.2. 3. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengembangan agribisnis perkebunan
1.2. 3. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.2. 3. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.2. 3. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.2. 3. 4. Evaluasi kebijakan
1.2. 4. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengembangan agribisnis peternakan dan perikanan
1.2. 4. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.2. 4. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.2. 4. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.2. 4. 4. Evaluasi kebijakan
1.2. 5. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang prasarana dan sarana pangan dan agribisnis
1.2. 5. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.2. 5. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.2. 5. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.2. 5. 4. Evaluasi kebijakan
1.3. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi
1.3. 1. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang migas, pertambangan, dan petrokimia
1.3. 1. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.3. 1. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.3. 1. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.3. 1. 4. Evaluasi kebijakan
1.3. 2. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang agro, farmasi, dan pariwisata
1.3. 2. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.3. 2. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.3. 2. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.3. 2. 4. Evaluasi kebijakan
1.3. 3. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang jasa keuangan dan industri informasi
1.3. 3. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.3. 3. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.3. 3. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.3. 3. 4. Evaluasi kebijakan
1.3. 4. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang utilitas dan industri manufaktur
1.3. 4. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.3. 4. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.3. 4. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.3. 4. 4. Evaluasi kebijakan
1.3. 5. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang niaga dan transportasi
1.3. 5. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.3. 5. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.3. 5. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.3. 5. 4. Evaluasi kebijakan
1.4. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah
1.4. 1. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi digital
1.4. 1. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.4. 1. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.4. 1. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.4. 1. 4. Evaluasi kebijakan
1.4. 2. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kewirausahaan
1.4. 2. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.4. 2. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.4. 2. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.4. 2. 4. Evaluasi kebijakan
1.4. 3. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah
1.4. 3. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.4. 3. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.4. 3. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.4. 3. 4. Evaluasi kebijakan
1.4. 4. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang peningkatan produktivitas tenaga kerja
1.4. 4. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.4. 4. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.4. 4. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.4. 4. 4. Evaluasi kebijakan
1.4. 5. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang harmonisasi ekosistem ketenagakerjaan
1.4. 5. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.4. 5. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.4. 5. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.4. 5. 4. Evaluasi kebijakan
1.5. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perniagaan dan industri
1.5. 1. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang peningkatan daya saing ekonomi
1.5. 1. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.5. 1. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.5. 1. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.5. 1. 4. Evaluasi kebijakan Kode/Level PROSES BISNIS 0 1 2 3
1.5. 2. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan
1.5. 2. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.5. 2. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.5. 2. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.5. 2. 4. Evaluasi kebijakan
1.5. 3. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengembangan logistik nasional
1.5. 3. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.5. 3. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.5. 3. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.5. 3. 4. Evaluasi kebijakan
1.5. 4. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, dan tertib niaga
1.5. 4. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.5. 4. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.5. 4. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.5. 4. 4. Evaluasi kebijakan
1.5. 5. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengembangan industri
1.5. 5. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.5. 5. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.5. 5. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.5. 5. 4. Evaluasi kebijakan
1.6. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang
1.6. 1. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi
1.6. 1. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.6. 1. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.6. 1. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.6. 1. 4. Evaluasi kebijakan
1.6. 2. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang penataan ruang dan pertanahan
1.6. 2. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.6. 2. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.6. 2. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.6. 2. 4. Evaluasi kebijakan
1.6. 3. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang penguatan daya saing kawasan
1.6. 3. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.6. 3. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.6. 3. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.6. 3. 4. Evaluasi kebijakan
1.6. 4. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang ketahanan kebencanaan dan pemanfaatan teknologi
1.6. 4. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.6. 4. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.6. 4. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.6. 4. 4. Evaluasi kebijakan
1.6. 5. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan
1.6. 5. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.6. 5. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.6. 5. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.6. 5. 4. Evaluasi kebijakan
1.7. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kerja sama ekonomi internasional
1.7. 1. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kerja sama ekonomi Asia
1.7. 1. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.7. 1. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.7. 1. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.7. 1. 4. Evaluasi kebijakan
1.7. 2. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kerja sama ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah
1.7. 2. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.7. 2. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.7. 2. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.7. 2. 4. Evaluasi kebijakan
1.7. 3. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kerja sama ekonomi Amerika dan Pasifik
1.7. 3. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.7. 3. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.7. 3. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.7. 3. 4. Evaluasi kebijakan
1.7. 4. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kerja sama ekonomi regional dan sub regional
1.7. 4. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.7. 4. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.7. 4. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.7. 4. 4. Evaluasi kebijakan
1.7. 5. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kerja sama ekonomi multilateral
1.7. 5. 1. Penyusunan agenda kebijakan
1.7. 5. 2. Perumusan dan penetapan kebijakan
1.7. 5. 3. Pelaksanaan kebijakan
1.7. 5. 4. Evaluasi kebijakan
1.8. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perekonomian lintas sektor dan kebijakan strategis arahan presiden
1.8. 1. Perumusan dan penetapan kebijakan Kode/Level PROSES BISNIS 0 1 2 3
1.8. 2. Pelaksanaan kebijakan
1.8. 3. Evaluasi kebijakan
2.Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian
2.1. Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan
2.1. 1. Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang fiskal
2.1. 1. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.1. 1. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.1. 2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang moneter dan sektor eksternal
2.1. 2. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.1. 2. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.1. 3. Pengendalian kebijakan di bidang perekonomian daerah dan sektor riil
2.1. 3. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.1. 3. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.1. 4. Pengendalian kebijakan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan
2.1. 4. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.1. 4. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.1. 5. Pengendalian kebijakan di bidang keuangan inklusif dan keuangan syariah
2.1. 5. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.1. 5. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan agribisnis
2.2. 1. Pengendalian kebijakan di bidang pangan
2.2. 1. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.2. 1. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.2. 2. Pengendalian kebijakan di bidang pengembangan agribisnis hortikultura
2.2. 2. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.2. 2. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.2. 3. Pengendalian kebijakan di bidang pengembangan agribisnis perkebunan
2.2. 3. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.2. 3. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.2. 4. Pengendalian kebijakan di bidang pengembangan agribisnis peternakan dan perikanan
2.2. 4. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.2. 4. 2. Pelaksanaan Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.2. 5. Pengendalian kebijakan di bidang prasarana dan sarana pangan dan agribisnis
2.2. 5. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.2. 5. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.3. Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi
2.3. 1. Pengendalian kebijakan di bidang minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia
2.3. 1. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.3. 1. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.3. 2. Pengendalian kebijakan di bidang agro, farmasi, dan pariwisata
2.3. 2. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.3. 2. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.3. 3. Pengendalian kebijakan di bidang jasa keuangan dan industri informasi
2.3. 3. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.3. 3. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.3. 4. Pengendalian kebijakan di bidang utilitas dan industri manufaktur
2.3. 4. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.3. 4. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.3. 5. Pengendalian kebijakan di bidang niaga dan transportasi
2.3. 5. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.3. 5. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.4. Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah
2.4. 1. Pengendalian kebijakan di bidang ekonomi digital
2.4. 1. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.4. 1. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.4. 2. Pengendalian kebijakan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kewirausahaan
2.4. 2. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.4. 2. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.4. 3. Pengendalian kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah
2.4. 3. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.4. 3. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.4. 4. Pengendalian kebijakan di bidang peningkatan produktivitas tenaga kerja
2.4. 4. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.4. 4. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.4. 5. Pengendalian kebijakan di bidang harmonisasi ekosistem ketenagakerjaan
2.4. 5. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.4. 5. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.5. Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang perniagaan dan industri
2.5. 1. Pengendalian kebijakan di bidang peningkatan daya saing ekonomi
2.5. 1. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.5. 1. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.5. 2. Pengendalian kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan
2.5. 2. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.5. 2. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan Kode/Level PROSES BISNIS 0 1 2 3
2.5. 3. Pengendalian kebijakan di bidang pengembangan logistik nasional
2.5. 3. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.5. 3. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.5. 4. Pengendalian kebijakan di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, dan tertib niaga
2.5. 4. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.5. 4. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.5. 5. Pengendalian kebijakan di bidang pengembangan industri
2.5. 5. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.5. 5. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.6. Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang
2.6. 1. Pengendalian kebijakan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi
2.6. 1. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.6. 1. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.6. 2. Pengendalian kebijakan di bidang penataan ruang dan pertanahan
2.6. 2. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.6. 2. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.6. 3. Pengendalian kebijakan di bidang penguatan daya saing kawasan
2.6. 3. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.6. 3. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.6. 4. Pengendalian kebijakan di bidang ketahanan kebencanaan dan pemanfaatan teknologi
2.6. 4. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.6. 4. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.6. 5. Pengendalian kebijakan di bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan
2.6. 5. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.6. 5. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.7. Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama ekonomi internasional
2.7. 1. Pengendalian kebijakan di bidang kerja sama ekonomi Asia
2.7. 1. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.7. 1. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.7. 2. Pengendalian kebijakan di bidang kerja sama ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah
2.7. 2. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.7. 2. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.7. 3. Pengendalian kebijakan di bidang kerja sama ekonomi Amerika dan Pasifik
2.7. 3. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.7. 3. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.7. 4. Pengendalian kebijakan di bidang kerja sama ekonomi regional dan sub regional
2.7. 4. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.7. 4. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.7. 5. Pengendalian kebijakan di bidang kerja sama ekonomi multilateral
2.7. 5. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.7. 5. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.8. Pengendalian pelaksanaan kebijakan perekonomian lintas sektor dan kebijakan strategis arahan presiden
2.8. 1. Persiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.8. 2. Pelaksanaan dan tindak lanjut pengendalian pelaksanaan kebijakan
2.Proses Pendukung Level/Kode Proses Bisnis 0 1 2
3.Manajemen Anggaran, Kinerja, dan Pengawasan
3.1. Manajemen Anggaran dan Kinerja
3.1. 1. Pengelolaan perencanaan dan penganggaran
3.1. 2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja
3.1. 3. Pengelolaan keuangan
3.2. Manajemen Pengawasan
3.2. 1. Perencanaan pengawasan
3.2. 2. Pengorganisasian pengawasan
3.2. 3. Pelaksanaan pengawasan
3.2. 4. Pengendalian pengawasan
3.2. 5. Pengelolaan manajemen risiko
3.2. 6. Sistem pengendalian internal dan layanan konsultasi
4.Manajemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia
4.1. Manajemen Organisasi dan Reformasi Birokrasi
4.1. 1. Penataan struktur organisasi dan sistem kerja
4.1. 2. Penyusunan instrumen dasar pengelolaan jabatan
4.1. 3. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi (RB)
4.2. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
4.2. 1. Perencanaan SDM
4.2. 2. Pengadaan: Rekrutmen dan seleksi Level/Kode Proses Bisnis 0 1 2
4.2. 3. Penatausahaan administrasi kepegawaian
4.2. 4. Pemberian gaji dan tunjangan
4.2. 5. Perlindungan dan jaminan
4.2. 6. Pengembangan kompetensi
4.2. 7. Pengembangan karir
4.2. 8. Penilaian kinerja, penghargaan dan penegakan disiplin
4.2. 9. Pemberhentian
5.Manajemen Komunikasi, Informasi Publik, Data dan Sistem Informasi
5.1. Manajemen Komunikasi Dan Informasi Publik
5.1. 1. Pengelolaan opini publik
5.1. 2. Publikasi
5.1. 3. Pelayanan pengaduan dan informasi
5.1. 4. Koordinasi hubungan kelembagaan
5.1. 5. Dokumentasi kehumasan
5.2. Manajemen Data Dan Sistem Informasi
5.2. 1. Pengelolaan data
5.2. 2. Pengelolaan sistem informasi
6.Layanan Hukum
6.1. Perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan
6.2. Penyusunan dan penetapan produk hukum
6.3. Dokumentasi produk hukum
6.4. Advokasi hukum
7.Layanan Umum dan Persidangan
7.1. Layanan Umum
7.1. 1. Pengelolaan kerumahtanggaan
7.1. 2. Pengelolaan pengadaan barang dan jasa
7.1. 3. Pengelolaan barang milik negara
7.1. 4. Pengelolaan kearsipan
7.1. 5. Layanan keprotokolan
7.2. Pengelolaan Persidangan dan Fasilitasi Penyiapan Naskah Menteri
7.2. 1. Pengelolaan persidangan (Rakor Menteri dan Sesmenko)
7.2. 2. Fasilitasi penyiapan naskah Menteri B. Peta Proses Bisnis Level 0 C. Proses Utama
1.Level 1
2.Level 2 dan Level 3 (Lintas Fungsi)