menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783); www.peraturan.go.id 2017, No.1857
4.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9);
6.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 768);
7.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1851); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1851) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian www.peraturan.go.id 2017, No.1857 selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini. Pasal II Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.1857 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS, ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.1857 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA KEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS DAFTAR BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS NO KAWASAN EKONOMI KHUSUS BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA 1 Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
1.Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
2.Industri Pengolahan Kelapa Sawit
3.Industri Pengolahan Karet
4.Logistik
5.Pariwisata
6.Penyediaan Infrastruktur Kawasan 2 Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
1.Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
2.Pariwisata
3.Penyediaan Infrastruktur Kawasan 3 Kawasan Ekonom Khusus Palu
1.Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
2.Industri Pengolahan Nikel dan Biji Besi
3.Industri Pengolahan Kakao
4.Industri Rumput Laut
5.Industri Pengolahan Rotan
6.Logistik www.peraturan.go.id 2017, No.1857 NO KAWASAN EKONOMI KHUSUS BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA
7.Penyediaan Infrastruktur Kawasan 4 Kawasan Ekonomi Khusus Bitung
1.Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
2.Industri Pengolahan Kelapa
3.Industri Pengolahan Perikanan
4.Industri Farmasi
5.Logistik
6.Penyediaan Infrastruktur Kawasan 5 Kawasan Ekonomi Khusus Morotai
1.Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
2.Industri Pengolahan Perikanan
3.Pariwisata
4.Logistik
5.Penyediaan Infrastruktur Kawasan 6 Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api
1.Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
2.Logistik
3.Industri Pengolahan Kelapa Sawit
4.Industri Pengolahan Karet
5.Industri Petrokimia
6.Industri Energi
7.Penyediaan Infrastruktur Kawasan 7 Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
1.Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
2.Pariwisata
3.Penyediaan Infrastruktur Kawasan 8 Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
1.Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
2.Industri
3.Pengolahan Kelapa Sawit
4.Industri Pengolahan Kayu
5.Industri Energi
6.Logistik
7.Penyediaan Infrastruktur Kawasan 9 Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang
1.Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
2.Pariwisata
3.Penyediaan Infrastruktur Kawasan 10 Kawasan Ekonomi Khusus Sorong
1.Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
2.Industri Pengolahan Nikel www.peraturan.go.id 2017, No.1857 NO KAWASAN EKONOMI KHUSUS BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA
3.Industri Pengolahan Kelapa Sawit
4.Industri Hasil Hutan dan Perkebunan (Sagu)
5.Logistik
6.Penyediaan Infrastruktur Kawasan 11 Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
1.Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
2.Industri Energi
3.Industri Petrokimia
4.Industri Pengolahan Kelapa Sawit
5.Industri Pengolahan Kayu
6.Logistik
7.Penyediaan Infrastruktur Kawasan 12 Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
1.Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
2.Industri Pengolahan Bauksit
3.Logistik
4.Penyediaan Infrastruktur Kawasan MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS, ttd. DARMIN NASUTION www.peraturan.go.id