Peraturan Menteri Koordinator rm mulai berlaku pada tanggal diundangkan. B. PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN OLEH PELAKU USAHA I. PENGISIAN RENCANA KEBUTUHAN OLEH PELAKU USAHA PADA SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS
a.eksportir; dan Iatau
b.importir, yang akan melaksanakan kegiatan Ekspor danj atau Impor komoditas yang ditetapkan penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impomya berdasarkan Neraca Komoditas.
3.Pelaku Usaha selain sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat membuat akun pada SINSW dalam rangka pelaksanaan kebijakan Ekspor dan Impor.
4.Pelaku Usaha yang telah memiliki:
a.akun pada SINSW dapat mengakses sistem elektronik kementerianjlembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan sistem elektronik Kementerian Perdagangan yang terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas; atau
b.akun pada sistem elektronik kementerianjlembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan sistem elektronik Kementerian Perdagangan yang terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas dapat mengakses Sistem Nasional Neraca Komoditas.
5.Pelaku Usaha mengakses Sistem Nasional Neraca Komoditas pada laman https:j Ineraca-komoditasjnsw.gojdj. A. PEMBUATAN HAK AKSES SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS BAGI PELAKU USAHA NERACAPELAKSANAAN MENTER! KOORDINATOR PEREKONOMIAN REPUBLIK LAMPIRANI PERATURAN BIDANG INDONESIA NOMOR16 TAHUN2022 TENTANG PEDOMAN KOMODITAS
a.Pe1aku Usaha mengakses Sistem Nasional Neraca Komoditas.
b.Pelaku Usaha memilih fitur Rencana Kebutuhan.
c.Pelaku Usaha melakukan pengisian usulan Rencana Kebutuhan yang memuat rincian data dan informasi mengenai: 1) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disediakan Sistem Nasional Neraca Komoditas dari sistem Online Single Submission (OSS); 2) Perizinan Berusaha yang disediakan Sistem Nasional Neraca Komoditas dari sistem OSS; 3) Kapasitas terpakai, yang memuat keterangan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)dan kapasitas produksi yang disediakan Sistem Nasional Neraca Komoditas dari sistem OSS; 4) Rencana produksi yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/kode harmonized system; b) jenis / spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada Sistem Nasional Neraca Komoditas; c) uraian barang; d) standar mutu; dan e) jumlab /volume. 5) Realisasi produksi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif / kode harmonized system; b) jenis / spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada Sistem Nasional Neraca Komoditas; c) uraian barang; d) standar mutu; dan e) jumlah/volume. 6) Rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif / kode harmonized system; b) jenis / spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada Sistem Nasional Neraca Komoditas; c) uraian barang; d) standar mutu; e) jumlah Zvolume serta satuan yang sudah terstandar; f) negara asal dan pelabuhan muat yang dapat diisi secara multi entry; g) pelabuhan tujuan yang dapat diisi secara multi entry; h) waktu pemasukan; i) unit usaha di negara asal (dalam hal komoditas petemakan); darr/ atau j) nama latin komoditas (dalam hal komoditas tertentu). mengenar: a) jenis produk; b) jenis / spesifikasi teknis; c) uraian barang; d) jumlah produk jadi; dan/ atau e) identitas dan lokasi pembeli. 9) Realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) jenis produk; b) jenis/ spesifikasi teknis; c) uraian barang; d) jumlah produk jadi; dan/ atau e) identitas dan lokasi pembeli. 10) Rencana Ekspor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/kode harmonized system; b) jenis / spesifikasi teknis; c) uraian barang; d) standar mutu; e) negara tujuan; f) pelabuhan muat; dan g) jumlah/volume serta satuan yang sudah terstandar . 11) Realisasi Ekspor tahun sebelumnya, yang dapat disediakan dari data pemberitahuan pabean Ekspor, yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/kode harmonized system; b) jenis / spesifikasi teknis; c) uraian barang; d) standar mutu; dan e) jumlah Zvolurne. 12) Pemenuhan kewajiban/ komitmen yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizman berusaha berbasis risiko; dan/ atau 13) Data khusus dan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas. Realisasi Impor tahun sebelumnya, yang disediakan dari data pemberitahuan pabean yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/ kode harmonized system; b) jenis / spesifikasi teknis; c) uraian barang; d) standar mutu; e) jumlah Zvolurne; f) negara asal dan pelabuhan muat; g) pelabuhan tujuan; dan/ atau h) waktu pemasukan. 8) Rencana distribusi domestik yang memuat keterangan dapat Impor, 7) II. RESPONS SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS TERHADAP PENGISIAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN OLEH PELAKU USAHA
1.Dalam hal data dan informasi yang diisi Pelaku Usaha belum lengkap, usulan Rencana Kebutuhan dari Pelaku Usaha tidak dapat dilakukan pengajuanjpemrosesan pada tahap selanjutnya.
5.Dalam hal kebutuhan kementerianflembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas mengenai data dan informasi realisasi produksi, realisasi Impor, realisasi distribusi, dan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c telah tersedia pada Sistem Nasional Neraca Komoditas atau sistem kementerianflembaga pemerintah nonkementerian terkait yang telah terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas, pemenuhan kebutuhan data dan informasi oleh Pelaku Usaha dapat difasilitasi secara otomatis oleh Sistem Nasional Neraca Komoditas.
6.Dalam hal data dan informasi telah diisi dengan lengkap dan benar, Pelaku Usaha melakukan pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
7.Pelaku Usaha dapat mengajukan usulan Rencana Kebutuhan sekaligus mengajukan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi persyaratan dalam pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c pada saat mengajukan usulan Rencana Kebutuhan.
8.Permohonan penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam angka 7 akan diteruskan oleh Sistem Nasional Neraca Komoditas ke sistem elektronik Kementerian Perdagangan atau kementerianjlembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya setelah Neraca Komoditas ditetapkan.
9.Usulan Rencana Kebutuhan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas dituangkan dalam bentuk pengajuan Rencana Kebutuhan berupa dokumen elektronik yang paling sedikit memuat data dan informasi mengenai:
a.data perusahaan;
b.data barang; dan
c.data distribusi.
10.Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan usulan Rencana Kebutuhan sewaktu-waktu sebelum dilakukan penetapan pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan.
11.Dalam hal badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha lainnya mendapatkan penugasan, pengisian usulan Rencana Kebutuhan dilakukan setelah mendapatkan surat keputusan penugasan dari kementerianjlembaga pemerintah nonkementerian terkait. C. PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS I. PENGISIAN RENCANA KEBUTUHAN KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS PADA SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS
1.Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian /Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk:
a.komoditas strategis tertentu yang merupakan barang kebutuhan pokok; dan
b.komoditas strategis tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
2.Petugas kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan pengisian usulan Rencana Kebutuhan secara elektronik pada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
3.Petugas kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan pengisian usulan Rencana Kebutuhan paling lambat bulan September pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
2.Dalam hal data dan informasi yang diisi Pelaku Usaha telah lengkap, Sistem Nasional Neraca Komoditas:
a.meneruskan data usulan Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha yang telah diisi kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk dilakukan verifikasi: 1) pada sistem elektronik kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dalam hal sistem elektronik kementerian/Jembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas; atau 2) dengan memberikan hak akses pada Sistem Nasional Neraca Komoditas kepada kementeriarr/Iernbaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dalam hal sistem elektronik kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas tersebut belum terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas.
b.menyediakan dokumen elektronik berupa: 1) ringkasan pengajuan usulan Rencana Kebutuhan bagi Pelaku Usaha; dan 2) ringkasan pengajuan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor bagi Pelaku Usaha dalam hal dilakukan pengajuan sekaligus. 2) Realisasi produksi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarifIkode harmonized system; b) jenis / spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada Sistem Nasional Neraca Komoditas; c) uraian barang; d) standar mutu; darr/ atau e) jumlalr/volume serta satuan yang sudah terstandar . 3) Kebutuhan rumah tangga yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/kode harmonized system; b) jenis / spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada Sistem Nasional Neraca Komoditas; dan./utau c) jumlab /volume serta satuan yang sudah terstandar . 4) Kebutuhan Pe1aku Usaha nonindustri yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarifIkode harmonized system; sudahyang
c.petugas kernenteriarr/ lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan pengisian usulan Rencana Kebutuhan yang memuat rmcian data dan informasi: 1) Rencana produksi yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif Ikode harmonized system; b) jenis / spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada Sistem Nasional Neraca Komoditas; c) uraian barang; d) standar mutu; dan / atau e) jumlah Ivolume serta satuan terstandar . pembina oleh5. oleh kepada Sistem Penetapan Rencana Kebutuhan disampaikan kernenteriarr/ lembaga pemerintah nonkementerian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui Nasional Neraca Komoditas. Penyusunan usulan Rencana Kebutuhan kementerian /Jernbaga pemerintah nonkementerian sektor komoditas, sebagai berikut:
a.petugas kementeriarr/ lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas mengakses Sistem Nasional Neraca Komoditas pada laman Indonesia National Single Window (INSW).
b.petugas kementeriarr/ lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas memilih fitur Rencana Kebutuhan. 4. D. VERIFIKASI RENCANA KEBUTUHAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERlAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS
1.Kementerian /Icmbaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi usulan Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha setelah menerima usulan Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha yang diajukan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas sebelum penetapan Rencana Kebutuhan.
2.Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan berdasarkan manajemen risiko dengan mempertimbangkan data dan level risiko sebagaimana disediakan dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas yang antara lain mencakup kriteria risiko berupa eksportir dan importir yang bereputasi baik dan Zatau Indonesia Single Risk Management (ISRM).
3.Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 terdiri dari:
a.verifikasi Pelaku Usaha;
b.verifikasi dokumen; dan/ atau
c.verifikasi lapangan.
4.Dalam pelaksanaan verifikasi usulan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, kemcntcriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat menunjuk:
a.unit kerja;
b.dinas daerah yang menangani komoditas terkait; atau
c.lembaga verifikasi independen.
5.Petugas verifikasi menerima data permohonan usulan Rencana Kebutuhan dari Pelaku Usaha yang telah diajukan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas: II. RESPONS SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS TERHADAP PENGISIAN RENCANA KEBUTUHAN OLEH KEMENTERlAN/ LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERlAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS Sistem Nasional Neraca Komoditas melakukan penyimpanan data usulan Rencana Kebutuhan yang telah diisi oleh kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. b) jenis/ spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada Sistem Nasional Neraca Komoditas; dan Zatau c) jumlab /volurne serta satuan yang sudah terstandar.
6.Dalam hal data dan informasi telah diisi dengan lengkap dan benar, petugas kementeriarr/Iernbaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
7.Petugas kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat melakukan peru bah an usulan Rencana Kebutuhan sewaktu-waktu sebelum penetapan Rencana Kebutuhan.
a.pada sistem elektronik kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dalam hal sistem elektronik kementerian Ilembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas; atau
b.pada Sistem Nasional Neraca Komoditas, dalam hal sistem elektronik kementeriarr/Jembaga pemerintah nonkemen terian pembina sektor komoditas tersebut belum terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas.
6.Verifikasi data NIB dan perizinan berusaha Pelaku Usaha dapat dilakukan secara otomatis oleh Sistem Nasional Neraca Komoditas yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
7.Petugas verifikasi melaksanakan verifikasi dan penelitian terhadap kebenaran data dan informasi mengenai:
a.profilperusahaan;
b.produksi untuk Pelaku Usaha industri manufaktur;
c.barang, Bahan Baku darr/atau Bahan Penolong antara lain volume, spesifikasi, asal barang dan data lainnya dengan detail jenis barang sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada Sistem Nasional Neraca Komoditas;
d.distribusi;
e.pemenuhan kewajiban/komitmen pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; darr/ atau
f.dokumen syaratl data khusus.
8.Hasil dari verifikasi paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai:
a.profilperusahaan;
b.produksi untuk Pelaku Usaha industri manufaktur;
c.barang, Bahan Baku darr/ atau Bahan Penolong antara lain volume, spesifikasi, asal barang dan data lainnya dengan detail jenis barang sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada Sistem Nasional Neraca Komoditas;
d.distribusi;
e.pemenuhan kewajiban/komitmen Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan I atau
f.dokumen syaratl data khusus.
9.Kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menetapkan Seroice Level Agreement (SLA)pelaksanaan verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak petugas verifikasi yang ditunjuk menerima data permohonan usulan Rencana Kebutuhan:
a.dari Pelaku Usaha, dalam hal verifikasi dilakukan oleh kementerian Zlernbaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan
b.dari kementerian Zlembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, apabila verifikasi dilakukan oleh verifikator independen, yang dinyatakan lengkap dan benar.
10.Perhitungan jangka waktu SLAsebagaimana dimaksud dalam angka 9 tidak termasuk dalam hal verifikasi memerlukan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan kapasitas produksi, dan kegiatan lainnya dalam menjamin validitas data dengan memberitahukan jangka waktu atas pelaksanaan kegiatan dimaksud kepada Pelaku Usaha.
11.Kementerianflembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas mengirimkan notifikasi melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas kepada Pelaku Usaha yang mencakup informasi mengenai status setiap tahapan verifikasi di unit intemal kementerianflembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan status notifikasi respons verifikasi.
12.Dalam hal terdapat kekuranganjketidaksesuaian data dan informasi, petugas verifikasi memberikan notifikasi melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan data dan informasi.
13.Dalam hal setelah diberikan notifikasi Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan data dan informasi sesuai catatan notifikasi sampai batas akhir pengajuan usulan Rencana Kebutuhan, permohonan usulan Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha tidak lolos verifikasi.
14.Data dan informasi verifikasi tertentu dapat dilengkapi pada saat pengajuan Persetujuan Impor atau Persetujuan Ekspor melalui sistem Single Submission (SSm) Perizinan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
15.Hasil pelaksanaan verifikasi Rencana Kebutuhan ditetapkan oleh kementerianjlembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan menjadi dasar penetapan Rencana Kebutuhan.
16.Dalam hal usulan Rencana Kebutuhan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 15, maka hasil verifikasi dituangkan dalam dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
17.Dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan berupa dokumen elektronik.
18.Dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan memuat data dan informasi mengenai:
a.profilperusahaan;
b.produksi untuk Pelaku Usaha industri manufaktur;
c.barang, Bahan Baku danj atau Bahan Penolong antara lain volume, spesifikasi, asal barang dan data lainnya dengan detail jenis barang sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada Sistem Nasional Neraca Komoditas;
d.distribusi;
e.dokumen syaratj data khusus;
f.pemenuhan kewajibanjkomitmen Pelaku Usaha; danjatau
g.kesimpulan hasil verifikasi.
19.Pejabat eselon I atau pejabat lain yang ditunjuk, menerbitkan pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan secara elektronik.
20.Dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan yang telah diterbitkan secara elektronik disampaikan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
21.Sistem Nasional Neraca Komoditas memberikan notifikasi hasil verifikasi dan menyampaikan dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan kepada Pelaku Usaha.
22.Untuk keperluan pengeluaran komoditas yang memerlukan health certificate sebagai syarat pemasukan dan pengeluaran ke dan dari wilayah Indonesia, instansi yang menangani pemeriksaan di bidang karantina menggunakan dokumen yang ada pada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
23.Sistem Nasional Neraca Komoditas memfasilitasi kebutuhan elemen data dan persyaratan yang dibutuhkan kementerianflembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas terkait dalam proses penyelesaian kewajiban kekarantinaan.
24.Terhadap usulan Rencana Kebutuhan yang diajukan oleh badan us aha milik negara atau Pelaku Usaha lainnya yang mendapatkan penugasan ImporfEkspor:
a.komoditas yang memerlukan tindakan karantina, dilakukan verifikasi oleh kementerianflembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; atau
b.selain komoditas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Sistem Nasional Neraca Komoditas melakukan penyimpanan data usulan Rencana Kebutuhan tanpa dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh kementerianflembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
25.Hasil verifikasi usulan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam angka 24 termasuk data tersedia pada Neraca Komoditas yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor.
26.Dalam hal verifikasi Rencana Kebutuhan dilaksanakan untuk komoditas tertentu yang:
a.terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan , dan lingkungan, verifikasi dapat dilaksanakan oleh lebih dari satu kementerianflembaga pemerintah nonkementerian.
b.memerlukan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor namun tidak memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizman berusaha berbasis risiko, verifikasi dilakukan oleh kementerianflembaga pemerintah nonkementerian sesuai tugas dan fungsinya selaku pembina sektor komoditas yang penetapannya dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
27.Verifikasi Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam angka 26 huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a.usulan Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha diverifikasi oleh kementerianflembaga pemerintah nonkementerian yang terkait kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan;
b.hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kementerianflembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas sebagai dasar pelaksanaan verifikasi penetapan Rencana Kebutuhan. F. PENYUSUNAN RENCANA PASOKAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS
1.Kcmcnteriarr/Icmbaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menyusun Rencana Pasokan.
2.Rencana Pasokan terdiri dari data dan informasi rencana produksi pada tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas dan ketersediaarr/ stok pada tahun sebelum mas a berlaku Neraca Komoditas.
3.Data dan informasi produksi Zrencana produksi yang digunakan adalah data dari kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian atau sumber data valid lainnya.
4.Kementcriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi yang mencakup penelitian kebenaran data dan informasi yang tercantum pada Rencana Pasokan.
5.Dalam hal diperlukan, kementeriarr/Jembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dalam penetapan Rencana Pasokan dapat berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
6.Penetapan Rencana Pasokan dilakukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
7.Penetapan Rencana Pasokan untuk komoditas tertentu dilakukan oleh kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pembina sektor komoditas seSU81 dengan tugas dan fungsinya.
1.Kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan kompilasi pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan untuk ditetapkan menjadi Rencana Kebutuhan.
2.Penetapan Rencana Kebutuhan dilakukan kementerian Zlembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3.Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat yang ditunjuk melakukan penetapan Rencana Kebutuhan paling lamb at pada bulan Oktober sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
4.Penetapan Rencana Kebutuhan merupakan dokumen elektronik yang tercantum pada dashboard Sistem Nasional Neraca Komoditas, yang memuat data dan informasi antara lain jenis dan jumlah Rencana Kebutuhan.
5.Rencana Kebutuhan yang telah ditetapkan, disampaikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas. E. PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS
8.Petugas kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan pengisian Rencana Pasokan secara elektronik pada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
9.Rencana Pasokan memuat rincian data dan informasi mengenai:
a.identitas Pelaku Usaha;
b.lokasi produksi;
c.luas lahan;
d.waktu ketersediaan;
e.rencana produksi;
f.jenis hasil produksi sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada Sistem Nasional Neraca Komoditas;
g.standar mutu hasil produksi;
h.jumlalr/volume hasil produksi;
1.pos tarif/kode harmonized system; J. jenis satuan yang sudah terstandar;
k.uraian barang; dan Zatau
1.jumlah pemasukan Bahan Baku dan Zatau Bahan Penolong berfasilitas.
10.Dalam hal Rencana Pasokan merupakan data dan informasi dari Pelaku Usaha pada:
a.kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, disediakan oleh badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
b.kawasan ekonomi khusus, disediakan oleh administrator kawasan ekonomi khusus;
c.tempat penimbunan berikat yang melakukan kegiatan pengolahan (produksi) darr/ atau atas perusahaan yang melakukan importasi barang dan/ atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan Ekspor, disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; atau
d.data yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan data yang tersedia pada sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan disampaikan melalui sistem elektronik terintegrasi.
11.Petugas pada:
a.badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, mengisi data dan informasi Rencana Pasokan Pelaku Usaha kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan
b.administrator kawasan ekonomi khusus, mengisi data dan informasi Rencana Pasokan Pelaku Usaha kawasan ekonomi khusus.
12.Usulan Rencana Pasokan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas dituangkan dalam pengajuan Rencana Pasokan berupa dokumen elektronik yang paling sedikit memuat data dan informasi mengenai:
a.data perusahaan;
b.data barang; dan
c.data distribusi. I. PENETAPAN NERACA KOMODITAS
1.Penetapan Neraca Komoditas dapat dilakukan:
a.berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk komoditas: H. KOMPILASI DATA DAN INFORMASI OLEH PENGELOLA SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS
1.Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas melakukan kompilasi data dan informasi penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
2.Kompilasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 menampilkan format kolom:
a.uraian: berisi label komoditas baik untuk kebutuhan industri maupun nonindustri;
b.pasokan: terdiri dari data stok awal dan produksi;
c.kebutuhan: terdiri dari data kebutuhan dari sumber lain (Impor) dan total kebutuhan nasional; dan
d.stok akhir: berupa data hasil penjumlahan stok awal ditambah produksi dan kebutuhan Impor dikurangi total kebutuhan nasional.
3.Kompilasi data dan informasi dalam format tabel usulan Neraca Komoditas dilakukan:
a.dalam hal sistem elektronik kementerianj lembaga pemerintah nonkementerian telah terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas, Sistem Nasional Neraca Komoditas menerima data penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan dari sistem elektronik kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkemen terian;
b.dalam hal sistem elektronik kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian belum terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas, kementerianflembaga pemerintah nonkementerian mengisi data penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan di Sistem Nasional Neraca Komoditas.
4.Kompilasi data dan informasi penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan November pada tahun sebelum mas a berlaku Neraca Komoditas. G. PENETAPAN RENCANA PASOKAN OLEH KEMENTE~/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTE~ PEMBINA SEKTOR KOMODITAS
1.Penetapan Rencana Pasokan dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat yang ditunjuk paling lambat pada bulan Oktober pada tahun sebelum mas a berlaku Neraca Komoditas.
2.Penetapan Rencana Pasokan merupakan dokumen elektronik yang memuat data dan informasi antara lain jenis dan jumlah Rencana Pasokan.
3.Rencana Pasokan yang telah ditetapkan disampaikan oleh kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas. 1) yang terrnasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok; 2) Bahan Baku dan Iatau Bahan Penolong untuk keperluan industri yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian; dan Zatau 3) barang strategis dan barang lainnya yang diusulkan oleh menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, sejak kompilasi penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas sampai dengan paling lambat minggu pertama bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
b.secara otomatis berdasarkan penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas yang dikompilasi pada Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk komoditas selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sejak kompilasi penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas sampai dengan paling lambat minggu pertama bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
2.Dalam hal penetapan Neraca Komoditas dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri:
a.dapat didahului dengan pembahasan di rapat koordinasi teknis eselon I dan / atau eselon II yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dilakukan penetapan usulan Neraca Komoditas.
b.rapat koordinasi dapat juga menetapkan: 1) penugasan kepada badan usaha milik negara; darr/utau 2) penugasan kepada Pelaku Usaha lainnya; yang dimasukkan sebagai tambahan dalam Neraca Kornoditas.
c.perubahan Neraca Komoditas dapat dilakukan melalui rapat koordinasi teknis eselon I sesuai dengan penugasan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonornian.
d.perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan melalui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
e.Neraca Komoditas yang ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dituangkan dalam bentuk dokumen risalah atau dokumen elektronik pada Sistem Nasional Neraca Komoditas yang ditandasahkan secara elektronik.
3.Untuk komoditas yang penetapan Neraca Komoditasnya dilakukan secara otomatis, dilakukan berdasarkan penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan yang telah ditandasahkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas yang telah dilakukan kompilasi pada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
4.Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 digunakan sebagai dasar dari penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor.
5.Neraca Komoditas yang telah ditetapkan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim, yang mencakup keterangan terkait waktu pemasukan apabila diperlukan. J. PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
1.Usulan perubahan Neraca Komoditas disampaikan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dilakukan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas.
2.Dalam hal usulan perubahan Neraca Komoditas tidak dapat disampaikan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas dikarenakan kondisi tertentu, usulan perubahan Neraca Komoditas dimaksud dapat disampaikan melalui surat menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
3.Perubahan Neraca Komoditas dapat berupa:
a.perubahan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan, yang disebabkan adanya bencana alam, bencana nonalam, investasi baru, program prioritas pemerintah, dan I atau kondisi lainnya; atau
b.perubahan data selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
4.Penetapan bencana alam dan bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.Investasi baru, program prioritas pemerintah, darr/ atau kondisi lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, Menteri Perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
6.Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a merupakan kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi perhitungan data penetapan Neraca Komoditas antara lain kondisi:
a.adanya perubahan jumlah Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha di luar penetapan Neraca Komoditas tahun berjalan; dan / atau
b.adanya Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha yang belum termasuk dalam penetapan Neraca Komoditas tahun berjalan.
7.Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b berupa:
a.pelabuhan tujuan;
b.negara asal;
c.pelabuhan muat; darr/ atau
d.waktu pemasukan.
8.Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dilakukan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas:
a.pada saat pengajuan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor dilakukan; atau
b.pada saat pengajuan perubahan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Impor dilakukan.
9.Perubahan Neraca Komoditas berupa data negara asal darr/ntau pelabuhan muat sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf b dan huruf c yang terkait dengan kelengkapan dokumen karantina untuk komoditas tertentu, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari kemen terian I lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas. K. PELAYANAN SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS DALAM RANGKA PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
1.Pengajuan baru:
a.pengajuan baru adalah pengajuan yang dilakukan oleh: 1) Pelaku Usaha yang sarna sekali belum pemah mengajukan Rencana Kebutuhan; 2) Pelaku Usaha yang pemah mengajukan Rencana Kebutuhan, narnun akan melakukan penarnbahan jenis komoditas baru.
b.pengajuan baru pada Sistem Nasional Neraca Komoditas adalah sebagai berikut: 1) Pelaku Usaha melakukan registrasi pembuatan akun di sistem kementerian/Jembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; 2) setelah mendapatkan akun dan terdaftar di sistem kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, Pelaku Usaha mengajukan usulan Rencana Kebutuhan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas; 3) pengajuan usulan Rencana Kebutuhan dilaksanakan pada saat Neraca Komoditas tahun berjalan; 4) pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pada saat Neraca Komoditas tahun berjalan mengikuti ketentuan pengajuan usulan Rencana Kebutuhan; 5) kernenteriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi setelah pengajuan usulan Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha diteruskan kepada kementerian z lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas; 6) menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan penetapan Rencana Kebutuhan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas; 7) penetapan perubahan Neraca Komoditas mengikuti ketentuan penetapan perubahan Neraca Komoditas; 8) pengajuan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor dapat dilakukan setelah perubahan Neraca Komoditas ditetapkan.
2.Pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan terkaitjumlah:
a.pengajuan dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk melakukan perubahan jumlah atas Rencana Kebutuhan yang telah diajukan dan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan.
b.pengajuan perubahan jumlah atas Rencana Kebutuhan dilakukan sebagai berikut: 1) Pelaku Usaha mengajukan usulan perubahan Rencana Kebutuhan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas; 2) pengajuan usulan perubahan Rencana Kebutuhan dilaksanakan pada saat Neraca Komoditas tahun berjalan; 3) kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi dengan mempertimbangkan alasan penarnbahan jumlah; 4) menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan penetapan perubahan Rencana Kebutuhan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas; 5) penetapan perubahan Neraca Komoditas mengikuti ketentuan penetapan perubahan Neraca Komoditas; 6) pengajuan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor dapat dilakukan setelah perubahan Neraca Komoditas ditetapkan.
3.Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas tidak wajib periksa karantina:
a.Pelaku Usaha melakukan perubahan data selain jumlah, an tara lain: negara asal, pelabuhan tujuan , pelabuhan muat, dan/ atau waktu pemasukan, untuk komoditas yang tidak wajib pemeriksaan karantina.
b.pengajuan perubahan data selain jumlah atas Rencana Kebutuhan dilakukan sebagai berikut: 1) pengajuan dilakukan pada saat Neraca Komoditas tahun berjalan; 2) Pelaku Usaha mengajukan perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas pada saat pengajuan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor; 3) Sistem Nasional Neraca Komoditas melakukan pembaruan data Pelaku Usaha; 4) tidak diperlukan persetujuan dari kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; 5) persyaratan pada SSm Perizinan dipenuhi dari data pada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
4.Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karan tina:
a.Pelaku Usaha melakukan perubahan data selain jumlah, an tara lain: negara asal, pelabuhan tujuan, pelabuhan muat, dan I atau waktu pemasukan, untuk komoditas yang wajib pemeriksaan karantina.
b.pengajuan perubahan data selain jumlah yang berupa pelabuhan tujuan dan waktu pemasukan atas Rencana Kebutuhan dilakukan sebagai berikut: 1) pengajuan dilakukan pada saat Neraca Komoditas tahun berjalan; 2) Pelaku Usaha mengajukan perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas pad a saat pengajuan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor; 3) Sistem Nasional Neraca Komoditas melakukan pembaruan data Pelaku Usaha; 4) tidak diperlukan persetujuan dari kementerian Zlernbaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; 5) persyaratan pada SSm Perizinan dipenuhi dari data pada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
c.pengajuan perubahan data selain jumlah yang berupa negara asal dan pelabuhan muat atas Rencana Kebutuhan dilakukan sebagai berikut: 1) pengajuan dapat dilakukan pada saat Neraca Komoditas tahun berjalan; diberikan persetujuan, hasil verifikasi usulan perubahan Rencana Kebutuhan ditetapkan sesuai format dokumen perubahan pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. 2) Pelaku Usaha mengajukan perubahan data kepada kementeriarr/Iernbaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas; 3) Sistem Nasional Neraca Komoditas meneruskan pengajuan perubahan data Pelaku Usaha kepada kementerian/Jembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; 4) kementerian Zlembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi pengajuan perubahan data dari Pelaku Usaha; 5) kcmcnterian /Icmbaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas memberikan respons persetujuan dalam bentuk pertimbangan teknis atau penolakan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas; 6) dalam hal pennohonan disetujui, Pelaku Usaha dapat mengajukan perubahan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor.
5.Pengajuan kembali atas pennohonan usulan Rencana Kebutuhan yang sebelumnya ditolak:
a.Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali pennohonan usulan Rencana Kebutuhan pada saat Neraca Komoditas tahun berjalan.
b.pengajuan perubahan data terkait jumlah atas Rencana Kebutuhan dilakukan sebagai berikut: 1) Pelaku Usaha mengajukan kembali usulan Rencana Kebutuhan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas; 2) Pengajuan usulan Rencana Kebutuhan dilaksanakan pada saat Neraca Komoditas tahun berjalan; 3) Pengajuan usulan Rencana Kebutuhan mengikuti ketentuan pengajuan usulan Rencana Kebutuhan; 4) menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi setelah pengajuan usulan Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha diteruskan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas; 5) menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan penetapan perubahan Rencana Kebutuhan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas; 6) penetapan perubahan Neraca Komoditas mengikuti ketentuan penetapan Perubahan Neraca Komoditas; 7) Pengajuan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor dapat dilakukan setelah perubahan Neraca Komoditas ditetapkan.
6.Terhadap pengajuan usulan perubahan Rencana Kebutuhan:
a.Sistem Nasional Neraca Komoditas menyediakan ringkasan pengajuan usulan perubahan Rencana Kebutuhan bagi Pelaku Usaha berupa dokumen elektronik; dan
b.dalam hal hasil verifikasi usulan perubahan Rencana Kebutuhan M. PENYELENGGARAAN RAPAT KOORDINASI PENETAPAN NERACA KOMODITAS DAN PENETAPAN PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
1.Penyelenggaraan rapat koordinasi tingkat menteri dan rapat koordinasi teknis penetapan danj'atau penetapan perubahan Neraca Komoditas dapat dilaksanakan secara luar jaringan (luring), dalam jaringan (daring), atau campuran (hybrid).
2.Dalam penyelenggaraan rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam angka 1, unit eselon I pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seSU81 arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat:
a.mengusulkan jadwal pe1aksanaan rapat koordinasi tingkat menteri dan/ atau rapat koordinasi teknis penetapan dan/ atau penetapan perubahan Neraca Komoditas kepada unit yang menangani penyelenggaraan persidangan rapat koordinasi pada Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
b.menyiapkan baharr/materi rapat yang berkoordinasi dengan Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas. L. PENETAPAN PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
1.Penetapan perubahan Neraca Kornoditas dapat dilakukan:
a.melalui rapat koordinasi tingkat menteri untuk kornoditas yang Neraca Komoditasnya ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b.rnelalui rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh pejabat eselon I untuk komoditas yang Neraca Komoditasnya ditetapkan secara otomatis.
2.Dalam hal diperlukan, perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dapat dilakukan me1alui rapat koordinasi teknis yang dihadiri oleh pejabat eselon I yang ditugaskan oleh menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian.
3.Dalam hal diperlukan, perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam:
a.angka 1 huruf a untuk komoditas beras keperluan tertentu tujuan ekspor; dan
b.angka 1 huruf b, dapat dilakukan secara otomatis.
4.Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam angka 2, ditetapkan me1alui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
5.Dalam hal penetapan Perubahan Neraca Komoditas dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri, dapat didahului dengan pembahasan di rapat koordinasi teknis eselon I dan eselon II yang dise1enggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dilakukan penetapan usulan perubahan Neraca Komoditas.
6.Perubahan Neraca Komoditas yang diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri atau rap at koordinasi teknis ditetapkan dalam bentuk dokumen risalah atau dokumen elektronik pada Sistem Nasional Neraca Komoditas yang ditandasahkan secara elektronik.
7.Penetapan perubahan Neraca Komoditas berlaku sesuai mas a berlaku Neraca Komoditas tahun berjalan.
8.Penetapan perubahan Neraca Komoditas yang dilakukan melalui rap at koordinasi tingkat menteri atau rapat koordinasi teknis dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan pada tahun berjalan Neraca Komoditas. N. PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA EKSPOR DAN IMPOR BERDASARKAN NERACA KOMODITAS
1.Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor kepada menteri dan/ atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SSm Perizinan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
2.Pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor oleh Pelaku Usaha dapat dilakukan sewaktu-waktu setelah Neraca Komoditas ditetapkan sampai dengan akhir masa berlaku Neraca Komoditas pada tahun berjalan.
3.Selain diajukan sewaktu-waktu setelah Neraca Komoditas ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor oleh Pelaku Usaha dapat diajukan sekaligus dengan pengajuan usulan Rencana Kebutuhan dalam hal persyaratan pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor dapat dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat mengajukan usulan Rencana Kebutuhan.
4.Permohonan penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam angka 3, akan diteruskan oleh Sistem Nasional Neraca Komoditas ke sistem elektronik Kementerian Perdagangan atau kementerian Zlembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya setelah Neraca Komoditas ditetapkan.
5.Dalam hal ketelusuran data pengajuan Rencana Kebutuhan oleh Pelaku Usaha belum dapat diakses pada sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait oleh pejabat/ petugas pada kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian penerbit izin, Sistem Nasional Neraca Komoditas dapat menyediakan akses Neraca Komoditas dan Zatau ringkasan pengajuan Rencana Kebutuhan berupa dokumen sampai dengan keputusan rap at koordinasi sebagaimana data yang tersedia dalam Neraca Komoditas bagi pejabatj'petugas pada kementerian /Iembaga pemerintah nonkementerian penerbit izin.
3.Dalam penyelenggaraan rapat koordinasi teknis sebagaimana dimaksud dalam angka 1, unit eselon I pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat:
a.mengusulkan jadwal pelaksanaan rapat koordinasi teknis penetapan danj'atau penetapan perubahan Neraca Komoditas kepada unit yang menangani penyelenggaraan persidangan rapat koordinasi pada Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b.menyiapkan bahan Zrnateri rapat yang berkoordinasi dengan Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas; dan
c.memimpin penyelenggaraan kegiatan rapat koordinasi teknis. 4., Penyelenggaraan rapat koordinasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor oleh Pelaku Usaha dapat dilakukan sewaktu- waktu sebanyak 1 (satu) kali pengajuan dengan jumlah alokasi pengajuan sesuai dengan penetapan Neraca Komoditas.
7.Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor ditujukan kepada:
a.Menteri Perdagangan, dalam hal Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dengan ketentuan: 1) Permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor diteruskan ke sistem pelayanan penzman di bidang perdagangan secara elektronik (INATRADE)setelah Neraca Komoditas ditetapkan; 2) Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan Neraca Komoditas melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas; 3) Masa berlaku Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas; 4) Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.Menterij'pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor selain Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor.
8.Setiap tahapan pemrosesan pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor harus dinotifikasikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas.
9.Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang diajukan Pelaku Usaha berdasarkan perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam bagian J (Perubahan Neraca Komoditas) angka 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Apabila barang Impor diperkirakan tiba di Indonesia melewati mas a berlaku Persetujuan Impor:
a.Pelaku Usaha mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebelum masa berlaku berakhir dengan melampirkan bukti barang dimuat pada alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember pada saat mas a berlaku Neraca Komoditas;
b.bukti sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit meliputi Bill of Lading (B/L), Air Way Bill (AWB)atau dokumen yang dipersamakan.
11.Menteri Perdagangan menerbitkan perpanjangan Persetujuan Impor berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf a dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak masa berlaku Neraca Komoditas berakhir. O. MONITORING DAN EVALUASI PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
1.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementeriarr/Iembaga pemerintahan nonkementerian terkait dapat melakukan monitoring dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas secara berkala setiap 3 (tiga] bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
2.Monitoring dan evaluasi mencakup antara lain:
a.pengisian usulan Rencana Kebutuhan oleh Pelaku Usaha;
b.pengisian usulan Rencana Kebutuhan oleh kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
c.pelaksanaan verifikasi Rencana Kebutuhan oleh kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
d.pemanfaatan kriteria risiko berupa eksportir dan importir yang bereputasi baik dan Zatau ISRM dalam pelaksanaan verifikasi oleh kementerian Zlembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
e.penetapan usulan Rencana Kebutuhan menjadi Rencana Kebutuhan;
f.pengisian usulan Rencana Pasokan oleh kementeriarr/ lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
g.pelaksanaan verifikasi Rencana Pasokan oleh kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
h.penetapan usulan Rencana Pasokan menjadi Rencana Pasokan;
1.kompilasi penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan oleh Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas; J. pelaksanaan rapat koordinasi teknis penetapan usulan Neraca Komoditas;
k.pelaksanaan rapat koordinasi penetapan Neraca Komoditas;
1.pelaksanaan penetapan Neraca Komoditas secara otomatis;
m.penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor oleh Kementerian Perdagangan dan/ atau kementerian Zlembaga pemerintah nonkementerian terkait;
12.Jumlah alokasi pada Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang diterbitkan melalui INATRADEtidak dapat melebihi jumlah dalam penetapan Neraca Komoditas.
13.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor untuk komoditas tertentu yang telah diterbitkan sebelum adanya penetapan Neraca Komoditas, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
14.Rekomendasi Ekspor dan rekomendasi Impor untuk komoditas tertentu yang telah terbit sebelum adanya penetapan Neraca Komoditas, maka rekomendasi tersebut menjadi acuan dalam penetapan Neraca Komoditas dan tidak perlu dilakukan verifikasi ulang oleh kementeriarr/Icmbaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. bagiKomoditasNeraca1. Hak akses Sistem Nasional kementeriarr/Iembaga meliputi:
a.akses terhadap usulan kebutuhan dan pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan dari usulan Pelaku Usaha;
b.akses untuk penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan dalam hal dilaksanakan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas; dan
c.akses terhadap dashboard Sistem Nasional Neraca Komoditas.
2.Akses terhadap usulan kebutuhan dan pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan dari usulan Pelaku Usaha dan akses untuk penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan dalam hal dilaksanakan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan huruf b, kementeriau/Icmbaga mengajukan permohonan kepada Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas. Q. HAK AKSES SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS BAGI KEMENTE~/LEMBAGA P. INTEGRASIDATA
1.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
2.Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyampaikan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada Sistem Nasional Neraca Komoditas.
3.Kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat mengakses data realisasi Ekspor dan Impor serta data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sesuai dengan tugas dan fungsi melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas.
4.Pelaku Usaha dapat mengakses data realisasi Ekspor dan Impor serta data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impomya untuk keperluan pengajuan usulan Rencana Kebutuhan, usulan perubahan Rencana Kebutuhan, dan Iatau pelaporan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas, dan Zatau pembina d.
c.sosialisasi/ diseminasi; korespondensi dengan Pelaku Usaha kementerian /Iembaga pemerintah nonkementerian sektor komoditas terkait; dan Zatau
e.kunjungan lapangan.
4.Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat mengurangi atau menambah elemen data dan informasi Neraca Komoditas.
n.usulan perubahan Neraca Komoditas dari Pelaku Usaha dan Iatau kementeriarr/Iembaga pemerintah nonkementerian terkait;
o.pelaksanaan penetapan perubahan Neraca Komoditas; dan Zatau
p.penggunaan hak akses Sistem Nasional Neraca Komoditas.
3.Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan antara lain melalui:
a.rapat koordinasi;
b.focus group discussion (FGD); R. KEADAAN SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS TIDAK BERFUNGSI
1.Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas mengembangkan sistem elektronik cadangan yang akan digunakan dalam penyusunan Neraca Komoditas apabila Sistem Nasional Neraca Komoditas atau sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tidak berfungsi selama paling lama 1x24jam.
2.Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas memberitahukan kondisi tidak berfungsinya Sistem Nasional Neraca Komoditas atau sistem
3.Akses terhadap dashboard Sistem Nasional Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c diatur sebagai berikut:
a.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memberikan hak akses kepada pihak terkait secara terbatas dan berjenjang melalui Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas.
b.akses terhadap dashboard Sistem Nasional Neraca Komoditas diberikan kepada Menteri Perdagangan, menterij kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
c.hak akses dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan, menteriy kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
d.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengirimkan surat permintaan usulan nama pejabat yang mendapatkan delegasi untuk mendapat hak akses Sistem Nasional Neraca Komoditas kepada Menteri Perdagangan, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
e.Menteri Perdagangan, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menterij'kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mengirirnkan usulan nama pejabat yang mendapatkan delegasi untuk mendapat hak akses Sistem Nasional Neraca Komoditas kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan tembusan kepada Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas.
f.Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas akan mengirimkan usemame dan password yang dapat digunakan untuk mengakses Sistem Nasional Neraca Komoditas langsung kepada pejabat yang didelegasikan.
g.menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian selain sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang memerlukan hak akses Sistem Nasional Neraca Komoditas dapat menyampaikan permintaan secara resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
h.pemberian dan pendelegasian hak akses mempertimbangkan prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan evaluasi terhadap penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara. AIRLANGGAHARTARTO ttd. MENTERIKOORDINATORBIDANGPEREKONOMIAN S. SOSIALISASI/DISEMINASI NERACA KOMODITAS
1.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan sosialisasi/ diseminasi pengisian Rencana Kebutuhan kepada Pelaku Usahaj asosiasi.
2.Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai tugas dan fungsinya melakukan sosialisasi/ diseminasi dan pendampingan pengisian Rencana Kebutuhan kepada Pelaku Usahajasosiasi.
3.Sosialisasi/ diseminasi dan' pendampingan pengrsian Rencana Kebutuhan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas.
4.Kementerianjlembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas menyediakan call center dan helpdesk yang terintegrasi secara elektronik pada Sistem Nasional Neraca Kornoditas. e1ektronik kementeriarr/ lernbaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk kemudian ditetapkan.
3.Dalam hal terjadi kondisi tidak berfungsinya sistem, Pelaku Usaha akan menyampaikan usulan kebutuhan dan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Ekspor dan Impor melalui sistem elektronik cadangan.
4.Setelah kondisi tidak berfungsinya sistem berakhir, Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas akan memberitahu Pelaku Usaha mengenai berlaku kembalinya Sistem Nasional Neraca Komoditas dan melaksanakan kembali Neraca Komoditas secara elektronik melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas. FORMAT PERTIMBANGAN/PERUBAHAN PERTIMBANGAN PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN KOMODITAS (KOP SURAT KL VERIFlKATOR RENCANA KEBUTUHAN) PERTIMBANGAN/PERUBAHAN PERTIMBANGAN PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN KOMODITAS Nomor : Tanggal : A. Data Perusahaan
1.Nama Perusahaan
2.NPWP ·
3.NIB · ·
4.Alamat Perusahaan
5.Status Badan Hukum
6.Ke1urahan
7.Kecamatan
8.Kode pos ·
9.RTjRW
10.KotajKabupaten
11.Provinsi
12.Telepon Perusahaan
13.Email Perusahaan
14.Nama Pemohon · 15.No.PonselPemohon
16.Email Pemohon
17.Data KBLI I ~o I Kode KBLI I Uraian KBLI II
18.Penah&"uungJawab · · I No I Nama I Jabatan I Email I NoHP I No Tlen I B. Data Produksi
19.Rencana Produksi No Jenis Spesifikasi Uraian Jumlah Produk Satuan Produk Barang Jadi
20.Realisasi Produksi Periode Sebelumnya No Jenis Spesifikasi Uraian Jumlah Satuan Produk Barang Realisasi LAMPIRANII PERATURANMENTER! KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS Sisa Bahan Baku I Jenis Produk Jumlah I SatuanNo I Komoditas
b.Realisasi Penggunaan Bahan Baku No Komoditas Kode HS Jumlah Satuan Sisa Bahan Baku Jumlah Satuan SatuanAlamatSupplier No Komoditas Jenis Produk Jumlah Satuan
24.Konversi
a.Rencana Penggunaan Bahan Baku No Komoditas Kode HS Jumlah Satuan Jumlah Satuan Jumlah Satuan Jumlah Satuan
b.Realisasi Pembelian Bahan Baku Lokal No Komoditas Sub Uraian Komoditas Barang AlamatSupplier Jumlah
23.Bahan Baku Lokal
a.Rencana Kebutuhan Bahan Baku Lokal No Komoditas Sub Uraian Komoditas Barang Tanggal PPI Jumlah SatuanJenis PPI Nomor PPI Jumlah Satuan Uraian Barang
22.Realisasi Impor Bahan Baku No Komoditas Sub Komoditas
21.Bahan Baku Impor
a.Rencana Kebutuhan Bahan Baku lmpQr No Komoditas Sub Uraian Komoditas Barang
c.Data Bahan Baku D. Data Distribusi
25.Rencana Distribusi No Jenis Spesifikasi Uraian Jumlah Produk ,I Satuan Produk Barang Jadi Rencana Distribusi Lokal No Pembeli Kategori Alamat Jumlah Satuan Pembeli Rencana Distribusi Ekspor No I Negara Pelabuhan Muat Jumlah Satuan Tujuan
26.Realisasi Distribusi No Jenis Spesifikasi Uraian Jumlah Produk Satuan I Produk Barang Jadi Realisasi Distribusi Lokal No Pembeli Kategori Alamat Jumlah Satuan Pembeli Rencana Distribusi Ekspor No Negara Pelabuhan Muat Jumlah Satuan Tujuan E. Data Khusus
27.Data Gudang
a.Nomor Gudang
b.Alamat
c.Kota/Kabupaten
d.Provinsi
e.Tipe Gudang • Kapasitas Berpendingin • Kapasitas Non Pendingin • Kapasitas Berpendingin dan non Pendingin
f.Status Gudang
g.Total Kapasitas
28.Data Kendaraan
a.Nama Pemilik Kendaraan
b.Nomor Polisi .
c.Alamat Surat Kendaraan
d.Status Kendaraan
e.Kapasitas Kendaraan Pengangkutan • Kapasitas Berpendingin • Kapasitas Non Pendingin
f.Total Kapasitas AIRLANGGAHARTARTO ttd. MENTERI KOORDINATORBIDANG PEREKONOMIAN
29.Data SKP
a.Identitas SKP
b.Nomor SKP
c.Tanggal Terbit SKP
d.Tanggal Kadaluarsa SKP
30.Data Sarana Pengangkut
31.Perkiraan Waktu Pemasukan F. Dokumen Persyaratan G. Hasil Verifikasi Kesim}2ulan Hasil Verifikasi I text I Lokasi, Tanggal (DD/MM/yyyy) Jabatan TID Nama Penandatangan Nomor ID Penandatangan J