Tata Kerja Tim Terpadu dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TENTANG TATA KERJA TIM TERPADU PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DAN TIM PELAKSANA PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH.
c.Pengertian
a.Lahan sawah adalah areal tanah pertanian basah darr/ atau kering yang digenangi air secara periodik dan j' atau terus menerus ditanami padi dan / atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya. B. Maksud dan Tujuan
a.Mempercepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara spasial dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah danl at au Rencana Detail Tata Ruang;
b.Mengendalikan laju alih fungsi lahan sawah;
c.Memberdayakan Petani;
d.Menyediakan data dan informasi lahan sawah secara spasial;
e.Mendukung ketersediaan, keterjangkauan dan ketahanan pangan khususnya beras. Verifikasi & Klarifikasi f----+ Sinkronisasi ----+ Penetapan Peta LSD Pemantauan dan Evaluasi Alur Proses Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) kementerian/lembaga terkait melalui koordinasi, integrasi data dan kolaborasi dalam mencari solusi atas suatu permasalahan. Peta lahan sawah yang dilindungi akan ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan usulan dari Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Satuan Tugas yang berasal dari(dua)Pelaksana dan 2 informasi lahan sawah untuk bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi dilakukan melalui beberapa tahap yaitu mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi lahan sawah dan pelaksanaan penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. Proses bisnis tersebut dilaksanakan oleh Tim Terpadu, Tim
b.Lahan Baku Sawah yang selanjutnya disingkat LBS adalah lahan sawah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria Zpertanahan dan tata ruang.
c.Lahan Sawah yang Dilindungi yang selanjutnya disingkat LSD adalah lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
d.Peta Lahan Sawah yang Dilindungi adalah peta yang memuat data lahan sawah yang dipertahankan fungsinya dalam rangka ketahanan pangan nasional.
e.Lahan Sawah termutakhir adalah Data Lahan Baku Sawah terbaru dan data lahan sawah lain.
f.Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah tim lintas kementerian /Iembaga yang dibentuk dalam rangka pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
g.Verifikasi data lahan sawah adalah kegiatan identifikasi data fisik dan data yuridis bidang-bidang sawah yang dilakukan melalui analisis spasial dan survei lapangan.
h.Klarifikasi Data Lahan Sawah adalah kegiatan untuk menggali informasi dan masukan ten tang lahan sawah kepada pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah.
1.Sinkronisasi Data Lahan Sawah adalah kegiatan Analisis Data Fisik dan Data Yuridis lahan sawah untuk disepakati dan diusulkan untuk ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi. A. Verifikasi Data Lahan Sawah
1.Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah dilaksanakan oleh seluruh kementerianjlembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas 1 yang dikoordinasikan oleh unit organisasi yang menangani urusan pangan dan agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
2.Data Baseline: LBS termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang agrariaj pertanahan dan tata ruang.
3.Metodologi Verifikasi 1) Verifikasi dilakukan berdasarkan LBS termutakhir yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (penyelenggara Informasi Geospasial Tematik) dengan interpretasi citra satelit terbaru serta data geospasial pendukung lainnya yang menghasilkan data LBS terkoreksi. 2) Verifikasi data LBS terkoreksi dengan tata ruang (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupatenj Kota dan Rencana Detail Tata Ruang) dan data pertanahan. 3) Verifikasi data LBS terkoreksi dengan Daerah Trigasi. 4) Verifikasi data LBS terkoreksi dengan cetak sawah baru. 5) Verifikasi data LBS terkoreksi dengan Proyek Strategis Nasional. 6) Verifikasi data LBS terkoreksi dengan Kegiatan Industri. ·7) Verifikasi data LBS terkoreksi dengan Kawasan Hutan.
4.Mekanisme dan Tahapan verifikasi oleh Satuan Tugas 1 dilakukan melalui proses:
a.Kegiatan perencanaan dan pelaksanaan Verifikasi dilakukan oleh Satuan Tugas 1, dengan tahapan: 1) Koordinasi dan sinkronisasi persiapan kegiatan Verifikasi oleh Satuan Tugas 1 yang dikoordinir oleh Ketua Satuan Tugas 1. 2) Koordinasi dengan Pemerintah Daerah. 3) Pelaksanaan kunjungan lapangan ke daerah.
5.Tata Kerja Verifikasi 1) Verifikasi dilakukan berdasarkan LBS termutakhir yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (penyelenggara Informasi Geospasial Tematik), yang menghasilkan data LBS terkoreksi.
a.Pelaksana : Badan Informasi Geospasial.
b.Tata cara verifikasi dilakukan dengan interpretasi citra satelit terbaru hasil akuisisi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional serta data geospasial pendukung lainnya secara visual dengan sistem georeferensi datum World Geodetic System 1984.
c.Tata cara verifikasi sebagaimana pad a butir b dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial. . . masmg-rnasmgolehdilakukanpenyelesaian kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas 1 melalui tahap: 1) Pengecekan kelengkapan Informasi Geospasial Tematik LBS terkoreksi; 2) Pengecekan dan normalisasi atribut basis data (database); 3) pengecekan kesalahan topologi (topology error}; dan 4) memastikan kemutakhiran Informasi Geospasial Tematik.
e.Jika pada tahap ditemukan kondisi data yang tidak sesuai, maka Geospasial Tematik Kawasan Kehutanan oleh masing-masing
b.Keterlibatan dari Pemerintah Daerah dapat dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri.
c.Dilakukan kompilasi Informasi Geospasial Tematik Tata Ruang dan Pertanahan, Informasi Geospasial Tematik Daerah Irigasi, Informasi Geospasial Tematik Cetak Sawah Irigasi dan Informasi Geospasial Tematik Kawasan Kehutanan oleh masing-masing kcmenterian Zlembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas 1, disertai dengan Berita Acara Kompilasi.
d.Terhadap Informasi Geospasial Tematik Tata Ruang dan Pertanahan, Informasi Geospasial Tematik Daerah Irigasi, Informasi Geospasial Tematik Cetak Sawah dan Informasi
d.Hasil verifikasi berupa LBS terkoreksi dalam format digital geodatabase atau shapefile yang ditetapkan Badan Informasi Geospasial. 2) Verifikasi data LBS terkoreksi dengan tata ruang (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupatenj Kota dan Rencana Detail Tata Ruang) dan data pertanahan sebagai data pengurang dan atau penambah.
a.Pelaksana: Kementerian Agraria dan Tata RuangjBadan Pertanahan Nasional.
b.Tata cara verifikasi dilakukan dengan tumpang susun secara berjenjang yang didahului dengan pertimbangkan aspek pola ruang peruntukan pertanian, pola ruang non peruntukan pertanian, dan Proyek Strategis Nasional.
1.Hasil verifikasi LBS terkoreksi dengan pola ruang peruntukan pertanian selanjutnya diverifikasi dengan persetujuan teknis pertanahan, izin lokasi, izm peruntukan penggunaan tanah, Penetapan Lokasi, kegiatan industri dalam Kawasan Industri, kegiatan industri diluar Kawasan Industri, Lahan Sawah terkurung dan Hak Atas Tanah.
11.Hasil verifikasi LBS terkoreksi dengan pola ruang non peruntukan pertanian selanjutnya diverifikasi dengan 12m lokasi, izin peruntukan penggunaan tanah, Penetapan Lokasi, kegiatan industri dalam Kawasan Industri, kegiatan industri diluar Kawasan Industri, Lahan Sawah terkurung dan Hak Atas Tanah. Ill. Hasil Verifikasi LBS terkoreksi selanjutnya diverifikasi dengan Proyek Strategis Nasional Infrastruktur, Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri, dan Proyek Strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
c.Tata cara verifikasi pada masing-masing jenjang sebagai mana tersebut pada butir b diatur dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional.
d.Hasil verifikasi LBS terkoreksi dengan tata ruang (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupatenj Kota dan Rencana Detail Tata Ruang) dan data pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional dalam format digital geodatabase atau shape file yang ditetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. 3) Verifikasi data LBS terkoreksi dengan data Daerah Irigasi.
a.Pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
b.Tata cara verifikasi dilakukan dengan tumpang susun antara LBS terkoreksi dengan Data Daerah Irigasi untuk menghasilkan informasi sawah irigasi dan non irigasi.
c.Tata cara verifikasi pada masing-masing jenjang sebagai mana tersebut pada butir b diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
d.Hasil verifikasi LBS terkoreksi dengan data daerah irigasi dalam format digital geodatabase atau shapefile yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 4) Verifikasi data LBS terkoreksi dengan data cetak sawah baru sebagai faktor penambah.
a.Pelaksana: Kementerian Pertanian.
b.Tata cara verifikasi dilakukan dengan tumpang susun an tara LBS terkoreksi dengan data Cetak Sawah terbaru. Kriteria data Cetak Sawah terbaru :
1.Eksisting fisik sawah berdasarkan definisi sawah di Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 ten tang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
11.Data cetak sawah baru sebagaimana dimaksud adalah data cetak sawah yang belum masuk dalam LBS 2019 dan Zatau data LBS termutakhir.
111.Dalam format digital geodatabase atau format lain yang ditetapkan Menteri Pertanian.
c.Tata cara verifikasi pada masing-masing jenjang sebagai mana tersebut pada butir b diatur dalam peraturan Menteri Pertanian.
d.Hasil verifikasi LBS terkoreksi dengan cetak sawah baru dalam format digital geodatabase atau shapefile yang ditetapkan Menteri Pertanian. 5) Verifikasi data LBS terkoreksi dengan Kawasan Hutan.
a.Pelaksana : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. B. Klarifikasi Data Lahan Sawah
1.Kegiatan Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah dilaksanakan oleh seluruh kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas 1 yang dikoordinasikan oleh unit organisasi yang menangani urusan pangan dan agribisnis Kernen terian Koordinator Bidang Perekonomian.
2.Klarifikasi adalah bagian dari pelaksanaan verifikasi hingga menghasilkan data LSD indikatif hasil verifikasi dan klarifikasi.
3.Tata Kerja Klarifikasi:
a.Satuan Tugas 1 melakukan penyiapan bahan klarifikasi berupa data yang digunakan untuk pelaksanaan verifikasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas Verifikasi dan Klarifikasi, dihadiri oleh Anggota Satuan Tugas dan pemangku kepentingan lainnya.
b.Pemerintah daerah melakukan penyiapan bahan klarifikasi berupa data dan usuiao /masukan yang digunakan pada pelaksanaan verifikasi.
c.Satuan Tugas 1 menyampaikan bahan klarifikasi ke pemerintah daerah, dan pemerintah daerah menyampaikan tanggapan atas bahan klarifikasi kepada Satuan Tugas 1, disertai Berita Acara
b.Tata cara verifikasi dilakukan dengan tumpang susun an tara LBS terkoreksi dengan Lahan Sawah di Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
c.Tata cara verifikasi pada masing-rnasing jenjang sebagai mana tersebut pada butir b diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
d.Hasil verifikasi LBS terkoreksi dengan dengan Lahan Sawah di Hutan Konservasi, Lahan Sawah di Hutan Lindung dan Lahan Sawah di Hutan Produksi dalam format digital geodatabase atau shapefile yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 6) Rulebased faktor pengurang dan faktor penambah lahan sawah yang akan ditetapkan menjadi lahan sawah dilindungi indikatif diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kesepakatan Klarifikasi melalui mekanisme Focus Group Discussion.
d.Satuan Tugas 1 melakukan Rapat Koordinasi untuk menyusun analisis kuantitatif berdasarkan hasil klarifikasi tata ruang dan pertanahan, hasil klarifikasi daerah irigasi, hasil klarifikasi cetak sawah baru dan verifikasi kawasan hutan untuk menghasilkan LSD Indikatif hasil verifikasi dan klarifikasi dan Laporan Permasalahan LSD Indikatif.
e.Satuan Tugas 1 menyusun Laporan Analisis Hasil Klarifikasi.
4.Metode Klarifikasi
a.Focus Group Discussion an tara pemerintah pusat (Satgas 1)dengan pemerintah daerah (organisasi perangkat daerah/ dinas terkait: dinas yang membidangi tata ruang di kabupaten/kota, dinas yang membidangi pertanian di kabupaterr/ kota, dan dinas yang membidangi perencanaan dan pembangunan di kabupaten Zkota) dan kantor pertanahan kabupaten/kota.
b.Dapat dilakukan Analisis Kuantitatif berdasarkan hasil klarifikasi.
c.Penandatanganan Berita Acara Klarifikasi.
5.Hasil Klarifikasi
a.Peta LSD Indikatif hasil verifikasi dan klarifikasi dilengkapi dengan Berita Acara Kesepakatan Klarifikasi;
b.Laporan Analisis Hasil Klarifikasi. A. Penyusunan Peta Lahan Sawah yang dilindungi oleh Tim Pelaksana
1.Menindaklanjuti hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas 1 Verifikasi dan Klarifikasi Peta Lahan Sawah yang Dilindungi maka Tim Pelaksana akan melaksanakan rapat koordinasi Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
2.Maksud rapat koordinasi anggota Tim Pelaksana adalah untuk memperoleh kesepakatan dan penyelesaian permasalahan penetapan LSD Indikatif hasil verifikasi dan klarifikasi oleh Satgas 1 yang akan ditetapkan menjadi Peta Lahan Sawah yang Dilindungi oleh Tim Terpadu.
3.Tujuan rapat koordinasi menghasilkan penyepakatan Peta LSD indikatif format digital geodatabase atau shapefile, Bahan Laporan Penyepakatan Penyelesaian Permasalahan dan bahan Laporan Permasalahan yang belum disepakati.
4.Ketentuan Pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Pelaksana :
a.Rapat Koordinasi Tim Pelaksana dihadiri oleh seluruh Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan atau diwakilkan pejabat yang berkompeten serta dapat mengambil keputusan;
b.Anggota Tim pelaksana yang tidak mengirimkan wakil dalam rapat teknis dianggap menyetujui seluruh keputusan rapat;
c.Dapat melibatkan instansi lain baik pusat maupun daerah di luar Tim Pelaksana;
d.Hasil rapat koordinasi Tim Pelaksana berupa Surat usulan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi dengan lampiran: 1) Peta Lahan Sawah Dilindungi Indikatif format digital geodatabase dan cetak (analog) dengan kelengkapan data analisis penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi. 2) Berita Acara Usulan Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi yang ditandatangani oleh anggota Tim Pelaksana. 3) Bahan Laporan Penyepakatan Penyelesaian Permasalahan dan Permasalahan yang belum disepakati. BABIII SINKRONISASI DAN PENGUSULAN PETA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI D. Pengusulan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi oleh Tim Terpadu kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
1.Peta Lahan Sawah yang dilindungi yang telah disepakati oleh Tim Terpadu terse but selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan sebagai Peta Lahan Sawah yang Dilindungi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional. C. Sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah
1.Ketua Tim Terpadu melaksanakan rapat koordinasi setelah menerima Surat usulan Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi dari Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
2.Maksud Rapat koordinasi anggota Tim Terpadu adalah penyelesaian permasalahan yang belum disepakati di Tim Pelaksana serta untuk memperoleh kesepakatan antar kementerianjlembaga terkait Peta Lahan Sawah yang Dilindungi yang akan ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional.
3.Tujuan rap at koordinasi agar Peta Lahan Sawah yang Dilindungi merupakan peta yang bisa dipertanggungjawabkan oleh seluruh kemen terian / lembaga terkai t serta pihak pemerin tah daerah.
4.Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua Tim Terpadu dan dihadiri oleh seluruh Anggota Tim Terpadu.
5.Jika Anggota Tim Terpadu berhalangan hadir maka dapat diwakilkan oleh Pejabat Eselon Tingkat I dengan membawa Surat Kuasa/Surat Tugas dari Anggota Tim Terpadu.
6.Hasil Rapat Tim Terpadu diantaranya : 1) Penyelesaian permasalahan yang belum disepakati oleh Tim Pelaksana. 2) Usulan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi dalam format digital geodatabase dan cetak (analog). 3) Berita Acaraj Notulen Hasil Rapat Tim Terpadu. B. Peta Lahan Sawah Dilindungi Indikatif dan Berita Acara Hasil Rapat Tim Pelaksana dengan kelengkapan data analisis penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi disepakati oleh Tim Pelaksana tersebut selanjutnya disampaikan kepada Tim Terpadu berserta peta LSD Indikatif dalam format digital geodatabase dan cetak (analog).
2.Peta Lahan Sawah yang Dilindungi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 ten tang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah selanjutnya digunakan sebagai dasar bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruan Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah dilakukan oleh Satuan Tugas Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dilindungi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruangj Kepala Badan Pertanahan Nasional. Selain itu juga untuk penegakan hukum dalam hal terdapat indikasi pelanggaran alih fungsi lahan sawah yang dilindungi. Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dilindungi terdiri atas:
a.Kegiatan Pemantauan Pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi.
1.Pelaksana : Satuan Tugas 2.
2.Data Baseline : Peta Lahan Sawah yang Dilindungi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
3.Tata Kerja a) Pengumpulan data dan informasi meliputi: 1) Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah oleh pihak pemerintah daerah secara numerik dan spasial; 2) Data dan informasi terkait alih fungsi lahan sawah pada lahan yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi; 3) Data perubahan lahan sawah existing; 4) Data dan informasi terkait lainnya. b) Data harus dilengkapi dengan fotc /vidco, data tabular dan peta dengan skala 1:5.000 (catatan: dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat dilakukan , dapat digunakan skala 1:10.000). c) Informasi antara lain meliputi permasalahan terkait dalam penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah oleh BABIV PEMANTAUAN DAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH pihak pemerintah daerah dan apa yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. d) Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui: 1) Pengamatan secara langsung melalui survei lapangan dan wawancara. 2) Pengamatan secara tidak langsung melalui penelaahan hasil studi, kajian penelitian, interpretasi citra satelit, dan laporan dari instansi terkait.
b.Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
1.Data Baseline: hasil kegiatan Pemantauan Pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
2.Tata Kerja: a) Terhadap hasil kegiatan Pemantauan Pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Satuan Tugas Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melakukan analisa terutama berkaitan dengan: 1) Jumlah kabupaten/kota yang telah mengintegrasikan Lahan Sawah yang Dilindungi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten /Kota secara numerik dan spasial. 2) Peta Lahan Sawah yang Dilindungi dibandingkan dengan Peta Lahan Sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3) Cara mengatasi permasalahan dalam penetapan lahan sawah yang dilindungi sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara numerik dan spasial. 4) Alih fungsi pada lahan yang ditetapkan dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. b) Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas Pemantauan dan Evaluasi, dihadiri oleh seluruh Anggota Satuan Tugas dan dan pemangku kepentingan lainnya. c) Jika Anggota Satuan Tugas Pemantauan dan Evaluasi berhalangan hadir maka dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa. d) Hasil Pemantauan dan Evaluasi selanjutnya diserahkan ke Ketua Tim Pelaksana sebagai bahan dalam penyusunan Laporan kepada Tim Terpadu. e) Dalam rangka membahas hasil Pemantauan dan Evaluasi selanjutnya dilakukan rap at koordinasi oleh Tim Terpadu untuk dilaporkan kepada Presiden NIP 197405071999031002 sesuai dengan aslinya ~~!'~:sei~~iro Hukum dan Organisasi, AIRLANGGA HARTARTO ttd. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah In) merupakan acuan bagi kementerianjlembaga serta stakeholder terkait dalam upaya melakukan Proses Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi dan merupakan bagian dari Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dengan memanfaatkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah ini diharapkan dapat tercipta kondisi yang ideal dalam upaya melakukan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Indonesia.