Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Pengarah Badan www.peraturan.go.id 2015, No.372 2 Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura Nomor 8 Tahun 2014 tentang Remunerasi Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan sejak tanggal 15 Oktober 2014. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No.372 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini mulai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2015 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA DEWAN PENGARAH BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA, SOFYAN A.DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…