Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan www.peraturan.go.id 2017, No. 719 Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Untuk menunjang dan menjaga kelancaran dalam hal pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab penyelenggaraan fungsi pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada suatu jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya, dilakukan penunjukan:
Penunjukan Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara:
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…