Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Sinkronisasi Antar Informasi Geospasial Tematik dalam rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78); www.peraturan.go.id No.172, 2019
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
Sinkronisasi Antar Informasi Geospasial Tematik dalam rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta digunakan sebagai petunjuk operasional bagi kementerian/lembaga dan Pemda.
BAB II
Pelaksanaan Sinkronisasi antar IGT meliputi:
Identifikasi Tumpang Tindih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
Penentuan IGT yang akan ditumpang susunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Sekretariat www.peraturan.go.id No.172, 2019 Tim Percepatan KSP dengan menentukan IGT yang akan dilakukan tumpang susun (overlay).
Identifikasi dan penggunaan atribut IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dengan melakukan proses identifikasi dan penggunaan Atribut IGT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tumpang Susun (overlay) IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dengan melakukan tumpang susun (overlay) terhadap IGT yang sudah teridentifikasi untuk menghasilkan Skema dengan menggunakan perangkat lunak sistem informasi geografis.
Identifikasi Skema Hasil Tumpang Susun (overlay) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dengan melakukan identifikasi terhadap Skema hasil tumpang susun (overlay) IGT dengan menggunakan perangkat lunak sistem informasi geografis.
Membuka PDF…