Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 21 Tahun 2020
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020 - 2024;
Ruang Lingkup Peta Jalan (Road Map) Reforrnasi Birokrasi Kernenterian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut:
Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pcrekonomian sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 berfungsi sebagai:
( 1 ) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan perubahan dan penyesuaian sepanjang: a . terdapat Undang-Undang dan/atau kebijakan nasional yang mengamanatkan perubahan Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; atau
Pada saal Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2 0 1 6 ten tang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2 0 1 6 - 2 0 1 9 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6 1 4 ) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN ttd. A I R L A N G G A HARTARTO ai dengan aslinya ukum dan Organisasi, Priatna 40507 1999031002
Membuka PDF…