Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 27 Tahun 2022
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 9 Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Bidang I Sherpa Track Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, melalui Penanggung Jawab secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…