DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 27 Tahun 2022

Nomor
27
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Pasal 9 Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Bidang I Sherpa Track Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, melalui Penanggung Jawab secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…