Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); www.peraturan.go.id 2018, No.1285
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
Untuk melaksanakan hasil keputusan Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
Menteri lainnya, pimpinan lembaga terkait, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Direktur Utama Perum BULOG melaksanakan hasil keputusan Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan CBP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan CBP untuk stabilisasi harga diatur oleh Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Direktur Utama Perum BULOG. www.peraturan.go.id 2018, No.1285
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Keputusan Bersama antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: KEP-46/M.EKON/08/2005 dan Nomor: 34/KEP/MENKO/KESRA/08/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, sepanjang terkait koordinasi pengelolaan cadangan beras pemerintah untuk stabilisasi harga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…