Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 7 Tahun 2022
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur, mekanisme, dan implementasi pemantauan dan evaluasi LHKASN dilakukan sesuai ketentuan di bidang penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah. Pasal II ... -4- Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2022 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, I Ktut Hadi Priatna NIP 197405071999031002
Membuka PDF…