Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2014
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura tentang Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Kepada Kepala BadanPelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana,Deputi serta pejabat lain pada Badan Pelaksana diberikan remunerasi setiap bulan.
Besarnya remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini.
Remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pada Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, besaran remunerasi diperhitungkan (dibayarkan selisihnya) dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini, maka Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini Nomor : PER-01/M.EKON/01/2011 tentang Remunerasi Sementara Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No.1575 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, CHAIRUL TANJUNG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN 2014, No.1575 5 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA DEWAN PENGARAH BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA TENTANG REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA No Grade Jabatan Remunerasi 1 17 Kepala Badan Pelaksana Rp. 24.300.000 2 16 Wakil Kepala Badan Pelaksana Rp. 20.300.000 3 15 Sekretaris / Deputi Rp. 16.200.,000 4 14 - - 5 13 Staf Ahli / KA. SPI Rp. 11.500.000 6 12 - - 7 11 Kepala Divisi / Ahli Madya / KA. ULP Rp. 8.500.000 8 10 - - 9 9 - - 10 8 Ahli Pertama Rp. 5.000.000 11 7 Analis / Pengelola / Penyusun Rp. 4.300.000 12 6 Pengolah Data / Penyiap Bahan Rp. 3.800.000 13 5 - - 14 4 Pengadministrasi Umum Rp. 3.400.000 15 3 Pengemudi/Satuan Pengamanan Rp. 2.400.000 16 2 - - 17 1 Pramubakti Rp. 2.200.000 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN CHAIRUL TANJUNG
Membuka PDF…