Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berupa penyediaan Poliklinik yang memberikan pelayanan medis dasar bagi Pegawai dan Keluarga yang Ditanggung.
Prosedur rawat jalan umum, rawat jalan gigi, dan/atau pemeriksaan penunjang sebagai berikut :
BAB IV
BAB V
BAB VI
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1467 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2016 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…