Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2015
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks8PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan perjanjian kerja sebagai Indikator Kinerja Utama
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2015 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…