Xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxx xxxxxxx ) Dikeluarkan di xxxxxx pada tanggal xxxxxxxxx 20xx ) NAMA JABATAN TTD NAMA LENGKAP Nomor dan judul Peraturan Sekretaris Kemenko Batang tubuh yang berisi pasal-pasal Konsiderans Lambang garuda hitam dan nama kementerian Tempat dan tanggal pembuatan naskah dinas b) Instruksi Instruksi Menteri adalah Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wewenang Penetapan dan Instruksi Menteri adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan susunan: 1) Kepala Bagian kepala Instruksi terdiri dari: (a) kop Instruksi yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menggunakan lambang negara, yang disertai nama jabatan dengan huruf kapital secara simetris; (b) jenis huruf yang digunakan untuk Instruksi yaitu Bookman old style ukuran 12 dan untuk kop Instruksi menggunakan jenis huruf Bookman Old Style ukuran 12; (c) kata Instruksi dan nama jabatan pejabat yang menetapkan ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (d) nomor Instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (e) kata tentang, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (f) judul Instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan (g) nama jabatan pejabat yang menetapkan Instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma secara simetris. 2) Konsiderans Bagian konsiderans Instruksi memuat latar belakang penetapan instruksi dan/atau dasar hukum sebagai landasan penetapan Instruksi. 3) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Instruksi memuat substansi Instruksi. 4) Kaki Bagian kaki Instruksi ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri dari: (a) tempat (kota sesuai dengan alamat kementerian) dan tanggal penetapan Instruksi; (b) nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda koma; (c) tanda tangan pejabat yang menetapkan Instruksi; dan (d) nama lengkap pejabat yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. 5) Distribusi dan Tembusan Instruksi disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman. Pendistribusian Instruksi diikuti dengan tindakan pengendalian. 6) Hal yang Perlu Diperhatikan (a) Instruksi merupakan pelaksanaan kebijakan pokok sehingga Instruksi harus merujuk pada suatu peraturan perundang- undangan. (b) Wewenang penetapan dan penandatanganan Instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. CONTOH FORMAT INSTRUKSI MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN ) ) INSTRUKSI XXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX ) NOMOR XX TAHUN XXXX ) TENTANG XXXX XXXXXXXX XXXXX XXXXXX ) NAMA JABATAN XXXXXX XXXXXXXXXX ) Dalam rangka xxx xxxxxx xxxxxxx, dengan ini memberi instruksi ) Kepada : 1. Nama/Jabatan Pegawai;
2.Nama/Jabatan Pegawai;
3.dst. ) ) Untuk : PERTAMA : xxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx KEDUA : xxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxx KETIGA : xxxxxxx xxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxx dan seterusnya. ) ) Dikeluarkan di xxxxxx pada tanggal xxxxxxxxx 20xx ) NAMA JABATAN TTD NAMA LENGKAP Tembusan:
1.................
2................. Lambang Negara dan nama jabatan yang telah dicetak Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul Instruksi yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya instruksi Daftar pejabat yang menerima instruksi Memuat substansi tentang arahan yang diinstruksikan Kota sesuai dengan alamat Kementerian dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital c) Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di lingkungan Kemenko Perekonomian berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. d) Surat Edaran Surat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Dengan susunan: 1) Kepala Bagian kepala Surat Edaran terdiri dari: (a) kop Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menggunakan lambang negara, yang disertai nama jabatan dengan huruf kapital secara simetris; (b) kop Surat Edaran yang ditandatangani oleh pejabat selain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menggunakan lambang garuda hitam, yang disertai nama kementerian dan nama unit kerja dengan huruf kapital secara simetris; (c) jenis huruf yang digunakan untuk Surat Edaran yaitu Bookman old style ukuran 12 dan untuk kop Surat Edaran menggunakan jenis huruf Bookman Old Style ukuran 12; (d) kata Yth., yang diikuti oleh nama pejabat yang dikirimi Surat Edaran; (e) tulisan Surat Edaran, yang dicantumkan di bawah lambang negara/logo kementerian, ditulis dengan huruf kapital serta nomor Surat Edaran di bawahnya secara simetris; (f) kata tentang, yang dicantumkan di bawah kata Surat Edaran ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan (g) rumusan judul Surat Edaran, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah kata tentang. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Surat Edaran terdiri dari: (a) latar belakang tentang perlunya dibuat Surat Edaran; (b) maksud dan tujuan dibuatnya Surat Edaran; (c) ruang lingkup diberlakukannya Surat Edaran; (d) peraturan perundang-undangan atau naskah dinas lain yang menjadi dasar pembuatan Surat Edaran; (e) isi edaran mengenai hal tertentu yang dianggap mendesak; dan (f) penutup. 3) Kaki Bagian kaki Surat Edaran ditempatkan di sebelah kanan yang terdiri dari: (a) tempat dan tanggal penetapan; (b) nama jabatan pejabat penanda tangan, yang ditulis dengan huruf kapital, diakhiri dengan tanda baca koma; (c) tanda tangan pejabat penanda tangan; (d) nama lengkap pejabat penanda tangan, yang ditulis dengan huruf kapital; dan (e) cap kementerian. 4) Distribusi Surat Edaran disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman. Pendistribusian surat edaran diikuti dengan tindakan pengendalian. CONTOH FORMAT SURAT EDARAN YANG DITANDATANGANI OLEH MENTERI MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN ) ) Yth. 1. ..........................
2...........................
3.dan seterusnya ) SURAT EDARAN NOMOR XX TAHUN XXXX ) TENTANG XXXX XXXXXXXX XXXXX XXXXXX ) )
1.Latar Belakang .............................. ....................................
2.Maksud dan Tujuan ................. .............. ..........................
3.Ruang Lingkup ........... .................... ...................... ..........
4.Dasar ............. ................... ........................ ......................
5.Isi Edaran ....................... ....................... .................... ......
6.Penutup ................. ....................... .................................. ) ) Ditetapkan di xxxxxx pada tanggal xxxxxxxxx 20xx ) NAMA JABATAN, TTD dan Cap NAMA LENGKAP Tembusan:
1.................
2.................
3.dan seterusnya Lambang Negara dan nama Jabatan yang telah dicetak Daftar pejabat yang menerima SE. Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul SE. yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya SE. Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya SE. Memuat isi edaran mengenai hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat Kementerian dan tanggal Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Daftar pejabat yang menerima tembusan SE. CONTOH FORMAT SURAT EDARAN YANG DITANDATANGANI SELAIN MENTERI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SEKRETARIAT KEMENTERIAN ) ) Yth. 1. ..........................
2...........................
3.dan seterusnya ) SURAT EDARAN NOMOR XX TAHUN XXXX ) TENTANG XXXXXXXX XXXXX XXXXXX ) )
1.Latar Belakang .............................. ....................................
2.Maksud dan Tujuan ................. .............. ..........................
3.Ruang Lingkup ........... .................... ...................... ..........
4.Dasar ............. ................... ........................ ......................
5.Isi Edaran ....................... ....................... .................... ......
6.Penutup ................. ....................... .................................. ) ) Ditetapkan di xxxxxx pada tanggal xxxxxxxxx 20xx ) NAMA JABATAN, TTD dan Cap NAMA LENGKAP Tembusan:
1.................
2.................
3.dan seterusnya Lambang garuda hitam dan nama kementerian serta nama unit kerja yang telah dicetak Daftar pejabat yang menerima SE. Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul SE. yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya SE. Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya SE. Memuat isi edaran mengenai hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat Kementerian dan tanggal Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Daftar pejabat yang menerima tembusan SE
2.Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) a) Keputusan adalah Naskah Dinas yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk: 1) menetapkan/mengubah status kepegawaian/personal; atau 2) menetapkan/mengubah suatu hal selain status kepegawaian antara lain susunan kepanitiaan/keanggotaan/tim, pelimpahan wewenang dan peristiwa lainnya. b) Naskah Dinas Penetapan ditandatangani oleh: 1) Menteri, apabila: (a) substansi bersifat strategis; dan (b) melibatkan semua unit eselon I dan/atau Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I atas nama (a.n.) Menteri, apabila: (a) substansi bersifat teknis; dan (b) melibatkan internal unit eselon I, atau seluruh/beberapa unit eselon I lain di lingkungan Kemenko Perekonomian. 3) Pejabat struktural yang juga berfungsi sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran menandatangani naskah dinas berupa keputusan kuasa pengguna anggaran. c) Susunan 1) Kepala Bagian kepala keputusan terdiri dari (a) Kop surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menggunakan lambang negara, yang disertai nama jabatan dengan huruf kapital secara simetris; (b) Kop surat keputusan yang ditandatangani oleh pejabat selain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menggunakan lambang garuda hitam, yang disertai nama kementerian dan nama unit kerja dengan huruf kapital secara simetris; (c) Jenis huruf yang digunakan untuk Surat Keputusan yaitu Bookman old style ukuran 12 dan untuk kop Surat Keputusan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style ukuran 12; (d) Kata keputusan dan nama jabatan pejabat yang menetapkan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (e) Nomor keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (f) Kata penghubung tentang, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (g) Judul keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan (h) Nama jabatan pejabat yang menetapkan keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma. 2) Konsiderans Bagian konsiderans keputusan terdiri dari: (a) Kata Menimbang, yaitu konsiderans yang memuat alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlu ditetapkannya keputusan; dan (b) Kata Mengingat, yaitu konsiderans yang memuat peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengeluaran keputusan. 3) Diktum (a) Diktum dimulai dengan kata memutuskan yang ditulis dengan huruf kapital dan diikuti kata menetapkan di tepi kiri dengan huruf awal kapital; (b) Isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata menetapkan yang ditulis dengan huruf awal kapital; dan (c) Untuk keperluan tertentu, keputusan dapat dilengkapi dengan salinan dan petikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 4) Batang tubuh Sistematika dan cara penulisan bagian batang tubuh keputusan sama dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan, tetapi isi keputusan diuraikan bukan dalam pasal-pasal, melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/diktum kesatu, kedua, ketiga, dan seterusnya. 5) Kaki Bagian kaki keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri dari: (a) tempat dan tanggal penetapan keputusan; (b) jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma; (c) tanda tangan pejabat yang menetapkan keputusan; dan (d) nama lengkap pejabat yang menandatangani keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar d) Distribusi Keputusan yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yang berkepentingan. e) Hal yang perlu diperhatikan Naskah yang asli yang diparaf harus disimpan sebagai arsip. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN KEPEGAWAIAN YANG DITANDATANGANI OLEH MENTERI ) MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMAN ) ) KEPUTUSAN XXXXXXXXX XXXXXXXX ) NOMOR XX TAHUN XXXX ) TENTANG XXXXX XXXXXX ) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMAN REPUBLIK INDONESIA, ) ) Menimbang : a. bahwa xxxxx xxxxxxxx xxxxxx xxxxx xxxxx