c.Meningkatnya Supremasi Hukum dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Pembangunan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal ketidaksetaraan akses terhadap keadilan dan kesenjangan antar wilayah dalam menerima layanan sosial dan bantuan hukum. Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 menjamin bahwa semua warga negara memiliki kesempatan dan hak yang sama di mata hukum, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasinya belum merata. Selain itu, keterbatasan instrumen pengukuran baik secara kualitatif maupun kuantitatif, serta belum adanya konsep pembangunan hukum yang seragam, menyulitkan pengukuran capaian pembangunan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengembangkan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) sebagai alat ukur keberhasilan upaya reformasi hukum. Kedua indeks ini diharapkan dapat menjadi indikator utama dalam mencapai target pembangunan hukum yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Upaya ini bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang kokoh, akuntabel, dan mampu menegakkan prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Kemenko Polhukam melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan K/L terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan, TNI, Polri, Bappenas, dan KPK dengan merujuk pada target dan indikator pada sasaran pembangunan bidang hukum yang ditetapkan pada RPJMN 2021-2024 seperti diperlihatkan pada tabel berikut. Sasaran Indikator Baseline 2019 Target 2020 Target 2021 Target 2022 Target 2023 Target 2024 Menguatnya Stabilitas Polhukhankam danTerlaksananya Transformasi Pelayanan Publik Penegakan Hukum Nasional yang mantap
1.Indeks Pembangunan Hukum (IPH) 0.65 0.65 0.67 0.69 0.71 0,73 Sasaran Indikator Baseline 2019 Target 2020 Target 2021 Target 2022 Target 2023 Target 2024
2.Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 3.70 4.00 4.03 4.06 4.09 4,14 Tabel 1.4 Sasaran, Indikator, dan Target RPJMN 2021-2024 Dari target tersebut terdapat capaian dari Indeks Pembagunan Hukum dan Indeks Perilaku Anti Korupsi sebagai berikut: 1) Indeks Pembangunan Hukum IPH disusun dengan dilandaskan pada aspek terencana, berkualitas, berkelanjutan dan bersifat holistik yang memuat prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. IPH merupakan Key Performance Indicator (KPI) untuk mengetahui keberhasilan, tantangan dan hambatan dalam pembangunan bidang hukum. Penyusunan IPH dimaksudkan sebagai referensi dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan pembangunan hukum yang lebih tepat sasaran dan efektif. Selain itu, pengukuran IPH merupakan keberlanjutan evaluasi berbasis bukti terhadap capaian pembangunan hukum nasional di Indonesia yang memuat prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana amanat UUD 1945. IPH Tahun 2019 mencapai 0,62 walaupun mengalami kenaikan tetapi capaian IPH masih dibawah target sebesar 0,65. Beberapa variabel yang perkembangannya baik yaitu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Sistem Peradilan Perdata yang mudah dan cepat. Keberhasilan pelaksanaan SPPA terlihat dari penurunan jumlah ABH (Anak dengan Bantuan Hukum) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dari 3.556 orang menjadi 1.591 orang pada Maret 2019. Penurunan tersebut menunjukkan keberhasilan diversi sebagai wujud dari keadilan restoratif. Pelaksanaan diversi juga didukung dengan sarana prasarana seperti LPKA di 33 provinsi dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di 4 provinsi. Adapun, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap sistem peradilan yang cepat terlihat dari meningkatnya jumlah penyelesaian perkara gugatan sederhana pada tahun 2018 sebanyak 6.469 dibandingkan tahun 2017 sebanyak 2.135 perkara. Penyelesaian perkara melalui jalur Mediasi juga mengalami peningkatan menjadi 5.306 di 2018 dibandingkan tahun 2017 sebanyak 2.646 perkara. Pada Tahun 2020 IPH yang dihasilkan merupakan pengembangan dari baseline 2019. Dari hasil perhitungan menggunakan metodologi yang baru tersebut didapatkan bahwa nilai IPH pada Tahun 2020 adalah sebesar 0.54 dan masuk dalam kategori cukup dan nilai IPH 2020 ini dijadikan baseline awal untuk pengukuran IPH dengan metodologi baru serta perlu dilakukan penyesuaian skala dan target IPH untuk tahun berikutnya pada RKP. IPH pada Tahun 2021 adalah sebesar 0,60 dan masuk dalam kategori cukup Adapun capaian dari 5 Pilar IPH Tahun 2021 adalah budaya hukum 0,75, materi hukum 0,25, kelembagaan hukum 0,65, penegakan hukum 0,63 dan informasi dan komunikasi hukum 0,71 IPH pada Tahun 2022 adalah sebesar 0,66 dan masuk dalam kategori baik. Adapun capaian dari 5 Pilar IPH Tahun 2022 adalah budaya hukum 0,80, materi hukum 0,48, kelembagaan hukum 0,73, penegakan hukum 0,70 dan informasi dan komunikasi hukum 0,62. Pemanfaatan informasi hukum tidak hanya dinilai dari pemanfaatan oleh masyarakat, tetapi juga oleh lembaga penegak hukum. Pemanfaatan informasi hukum oleh masyarakat sebagai rujukan berada dalam kondisi sangat baik dengan skor 91.6%. Sementara itu, pemanfaatan informasi hukum oleh lembaga penegak hukum, khususnya melalui SPPT-TI, masih perlu ditingkatkan karena masih terdapat lembaga penegak hukum yang belum konsisten melakukan pertukaran data sehingga pemanfaatan data menjadi tidak optimal (37.9% atau kurang). Uraian 2019 (baseline) Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Pembangunan Hukum 0.62 0.54 0.60 0.66 n/a n/a Tabel 1.5 Capaian Sasaran Pokok Pembangunan Hukum RPJMN 2020-2024 0.6 2 Indeks Pembangunan Hukum 0.66 0.6 0.54 201 9 202 0 202 1 202 2 202 3 202 4 Gambar 1.2 Grafik Capaian Indeks Pembangunan Hukum 2) Indeks Perilaku Anti Korupsi Dalam rangka mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, pada 2012, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) jangka panjang tahun 2012–2025 dan jangka menengah tahun 2012–2014. Pada 2018, Stranas PPK tersebut disempurnakan menjadi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Stranas PK memuat fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi. Dengan demikian pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, Untuk memenuhi kebutuhan data, sejak 2012 hingga 2024 (kecuali tahun 2016) terukur, dan berdampak langsung. BPS melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK), yang bertujuan untuk mengukur tingkat perilaku anti korupsi masyarakat dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). IPAK Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. Dukungan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang efektif, telah dilakukan melalui pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini. Implementasi pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) sudah berjalan lebih baik seiring dengan partisipasi K/L dan daerah yang terus meningkat. Kolaborasi antara Kemenko Polhukam, Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenkominfo, BNN, BSSN, Bappenas, KSP dan KPK pada aksi Pencegahan Korupsi dalam bidang penguatan integritas penanganan perkara pidana sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pencari keadilan terhadap penegak hukum dan mengurangi praktek calo perkara dalam proses sistem peradilan pidana. Upaya pencegahan korupsi menjadi fokus dalam beberapa tahun ke depan, melalui strategi yang lebih terkonsolidasi dari berbagai inovasi yang telah dikembangkan oleh Kementerian/Lembaga dan daerah. Pada aksi PPK 2024, terdapat 11 K/L yang terlibat, dengan tingkat keberhasilan pelaksanaan aksi sebesar 30 persen dari 3 aksi K/L, lebih fokus pada pemanfaatan pertukaran data dan data segar (dipertukarkan tidak lebih dari tiga hari sejak ditandatangani) untuk kepentingan penegakan hukum serta pemanfaatan dashboard oleh penegak hukum. Kemudian pada aksi PPK 2020-2023, juga tetap melibatkan 11 K/L dan seluruh Pemda, dengan 3 aksi bagi K/L, lebih fokus pada penyusunan pedoman pertukaran data, pengembangan simpul pada dashboard SPPT-TI, dan mendorong kepatuhan APH dalam penginputan data, sehingga diharapkan teknologi informasi dapat dimanfaatkan secara baik untuk menciptakan proses penanganan perkara yang cepat dan transparan. Selain itu, sebagai upaya pencapaian sasaran penegakan hukum yang berkualitas, melalui proses koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian di tahun 2024, pada 23 Agustus 2024 telah disampaikan usulan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan naskah urgensi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diusulkan kedalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029 serta Program Penyusunan PP dan Program Penyusunan Perpres Tahun 2025. Uraian 2019 Capaian (baseline) 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)2) 3.70 3,84 3,88 3,93 3,92 3,85 Tabel 1.6 Capaian Sasaran Pokok Pembangunan Hukum RPJMN 2020-2024
d.Terwujudnya Stabilitas Pertahanan dan Keamanan Kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara tahun 2020-2024 didasarkan pada landasan yuridis dan konsepsional yang kuat. Landasan yuridis mencakup berbagai undang-undang penting, seperti UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pertahanan negara melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang memberi wewenang kepada Menteri Pertahanan untuk menetapkan kebijakan pertahanan, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa pengerahan kekuatan militer berada di bawah Presiden. Beberapa undang-undang lainnya juga berperan dalam kebijakan ini, seperti Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Wilayah Negara, Industri Pertahanan, dan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden tentang RPJMN 2020- 2024 yang berfokus pada peningkatan kapasitas pertahanan dan stabilitas keamanan nasional, serta Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai pedoman utama dalam penyusunan kebijakan pertahanan negara. Landasan konsepsional dalam penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 didasarkan pada tiga pilar utama. Pertama, Doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yang menekankan bahwa pertahanan negara melibatkan seluruh rakyat dan sumber daya nasional dalam satu kesatuan yang utuh, berdasarkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri. Kedua, prinsip pertahanan negara yang menjunjung demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, serta hukum nasional dan internasional, dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Ketiga, integrasi komponen pertahanan negara yang dilakukan melalui tahapan koordinasi, kerjasama, kolaborasi, dan interoperabilitas, memadukan pertahanan militer dan nirmiliter dalam sistem pertahanan semesta. Pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan telah berhasil menciptakan Indonesia yang lebih aman dan pertahanan negara yang lebih kuat. Hal tersebut dapat dilihat salah satunya dari pencapaian target sasaran pokok pembangunan bidang pertahanan dan keamanan yaitu pencapaian Minimum Essential Force (MEF). Capaian Indikator Kinerja Minimum Essential Force (MEF) selama lima tahun terakhir adalah sebagai berikut: Sasaran Strategis Indikator Kinerja Tahun Target Realisasi % Capaian Terwujudnya pertahanan negara yang tangguh Tercapainya Skala Minimum Essential Force (MEF) 2019 68,9% 63,19% 91,71% 2020 72% 62,31 % 86,53% 2021 79% 62,31% 78,87% 2022 86% 63,48% 73,81% 2023 93% 65,49% 70,38% 2024 100% Tabel 1.7 Capaian Indikator Kinerja MEF Dari tabel di atas, tampak bahwa realisasi capaian Skala Minimum Essential Force (MEF) angkanya naik hingga stabil atau tetap, yaitu tahun 2019 mencapai 63,19%, namun pada tahun 2020 mengalami penurunan sedikit menjadi 62,31% yang disebabkan oleh adanya penghapusan aset alutsista yang sudah tua dan tidak layak pakai lagi. Nilai MEF pada tahun 2021 adalah tetap pada capaian angka 62,31% dikarenakan Kementerian Pertahanan tidak mengeluarkan perhitungan nilai MEF pada tahun tersebut sebab dasar hukum perhitungan MEF yang baru belum ada. Pada tahun 2022 nilai MEF naik menjadi sebesar 63,48%. Dan pada tahun 2023 nilai MEF naik lagi menjadi 65,49% dikarenakan adanya alutsista baru yang telah datang memperkuat satuan-satuan di TNI. Sedangkan dilihat dari nilai persentase capaian antara realisasi dan target yang ditetapkan pada setiap tahunnya, tampak bahwa selama lima tahun terakhir dari tahun 2019 hingga tahun 2023, persentase capaian nilai MEF terus menurun atau mengalami penurunan. Hal ini menandakan bahwa realisasi Pencapaian nilai MEF belum dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ditetapkan. Selain itu, juga dapat dilihat bahwa nilai capaian MEF pada tahun 2020 dan 2021 memiliki nilai yang sama (tetap) karena terjadinya perubahan kebijakan di lingkungan Kementerian Pertahanan sehingga terjadi kevakuman salah satunya adalah dasar hukum perhitungan MEF yang baru belum ada. Sumber: Sops Polri Gambar 1.3 Grafik Data Kejahatan 2019-2023 Jumlah kejahatan dari tahun ke tahun mulai tahun 2019, 2022, dan 2023 terus mengalami tren peningkatan. Pada tahun 2019 terdapat sebanyak 269.324 kasus, kemudian menurun pada tahun 2020 sebanyak 247.218 kasus dan tahun 2021 sebanyak 239.481 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 meningkat menjadi sebanyak 377.341 kasus dan tahun 2023 sebanyak 584.916 kasus. Penurunan jumlah kejahatan secara keseluruhan pada tahun 2020 dan 2021 dikarenakan dampak pandemi COVID-19, tetapi berdampak kenaikan khususnya pada kejahatan siber dan elektronik lainnya. Dari segi daerah, berikut beberapa daerah dengan jumlah angka kejahatan tertinggi di antaranya DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara, dari segi jenisnya, Kejahatan Konvensional dengan peringkat 5 (lima) tertinggi didominasi oleh Kecelakaan Lalu Lintas, Pencurian dengan pemberatan (curat), Pencurian biasa, Penganiayaan, Penipuan/perbuatan curang. Di samping itu, jumlah risiko penduduk terkena kejahatan dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut: 1) Tahun 2019 jumlah risiko penduduk terkena kejahatan per 100.000 penduduk adalah 78 kejadian/100.000 penduduk. (Diatas target Tahun 2019); 2) Tahun 2020 jumlah risiko penduduk terkena kejahatan per 100.000 penduduk adalah 75 kejadian/100.000 penduduk. (Diatas target Tahun 2020); 3) Tahun 2021 jumlah risiko penduduk terkena kejahatan per 100.000 penduduk adalah 89 kejadian/100.000 penduduk. (Diatas target Tahun 2021); 4) Tahun 2022 jumlah risiko penduduk terkena kejahatan per 100.000 penduduk adalah 139 kejadian/100.000 penduduk. (Dibawah target Tahun 2022); 5) Tahun 2023 jumlah risiko penduduk terkena kejahatan per 100.000 penduduk adalah 215 kejadian/100.000 penduduk. (Dibawah target tahun 2023); 6) Tahun 2024 jumlah risiko penduduk terkena kejahatan per 100.000 penduduk di Semester I Tahun 2024 sudah mencapai 102 kejadian/100.000 penduduk dengan target Tahun 2024 sebesar 102 kejadian/100.000 penduduk. Terhadap capaian tingkat kriminalitas di atas, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kementerian Koordinator, Kemenko Polhukam melakukan berbagai upaya dalam pengawalan indikator tersebut agar mencapai target yang ditetapkan. Selama tahun 2020-2024 Kemenko Polhukam telah menghasilkan sebanyak 5 (lima) output berupa surat rekomendasi kepada instansi yang terkait dalam rangka mendukung capaian indikator dengan harapan akan memberikan dampak mendukung stabilitas keamanan nasional. Adapun beberapa peran strategis yang dilakukan oleh Kemenko Polhukam sebagai berikut: 1) Melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian terkait dengan pengendalian tingkat kriminalitas dengan melibatkan stakeholder Kementerian/Lembaga dan Daerah. Bahwa stabilitas keamanan merupakan prioritas nasional, dan pengendalian tingkat kriminalitas nasional serta indeks kamtibmas menjadi Program Prioritas Nasional yang menjadi fokus pengawalan Kemenko Polhukam; 2) Kemenko Polhukam dalam upaya penegakan hukum mendorong agar Kejaksaan Agung dan Polri untuk meningkatkan dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (restoratif justice) sehingga dapat memberikan efek hukum yang humanis dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan serta tidak menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana terhadap suatu tindak kejahatan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku; 3) Mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk meningkatkan dukungan terhadap pembangunan sistem aplikasi terpadu dalam upaya pengendalian tindak pidana ringan/penyakit masyarakat lainnya sehingga dapat menciptakan situasi kamtibmas yang terkendali serta mengurangi jumlah terjadinya kejahatan/kriminalitas di masyarakat; 4) Mendorong kebijakan pembangunan pusat komando terpadu (Command Center) di tingkat daerah guna mendukung integrasi pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat yang didukung penggunaan teknologi digital; 5) Mendorong percepatan terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri mengingat bahwa Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) sudah semakin masif dan meningkat setiap tahun serta sangat merugikan masyarakat rentan khususnya perempuan dan anak. Berdasarkan gambaran kondisi tingkat kriminalitas tahun 2020-2024 ini dapat disimpulkan bahwa masih pentingnya atensi terhadap upaya untuk menekan angka tingkat kejahatan di tengah masyarakat sehingga dapat semakin meningkatan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
e.Penguatan Kesatuan Bangsa Mendukung realisasi RPJMN tahun 2020-2024 dan Rencana Strategis Kemenko Polhukam 2020-2024 tersebut, arah kebijakan Kemenko Polhukam termaktub dalam isu konsolidasi demokrasi, yang mencakup sejumlah aspek kritis seperti pembinaan ideologi Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan peningkatan kewaspadaan nasional terhadap ancaman nonkonvensional. Sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan Pancasila dilakukan untuk memastikan keselarasan hukum dengan nilai-nilai dasar negara. Program bela negara diperkuat bagi ASN dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapan dalam menjaga kedaulatan nasional. Di sisi lain, penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah juga ditekankan untuk memperteguh ke-Bhinekaan. Inisiatif ini mencakup promosi toleransi dan dialog antar kelompok agama untuk memperkuat kerukunan nasional. Secara keseluruhan, aspek-aspek ini dirancang untuk memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia, menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan tahan uji di tengah tantangan global yang terus berkembang. Isu-isu ini dianggap kritikal dan menjadi fokus utama dalam Rencana Strategis, menegaskan komitmen pemerintah dalam menguatkan demokrasi dan integritas nasional. Kemenko Polhukam telah melaksanakan Fasilitasi Tindak Lanjut Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (RPerpres PKUB) dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Kemenag telah menyampaikan RPepres PKUB ke Kemensetneg untuk diproses lebih lanjut hingga ditetapkan oleh Presiden. Gambar 1.4 Rekomendasi Kebijakan Tindaklanjut Harmonisasi Perpres tentang PKUB Sebagai potret dari pola kerukunan umat beragama di Indonesia, Kemenag telah melaksanakan survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB), dan pada tahun 2020 skor IKUB mencapai 67,46. Adapun pada tahun 2021 skor IKUB mencapai 72,39, pada tahun 2022 IKUB sebesar 73,09. Adapun pada tahun 2023 skor IKUB sebesar 76,02. Potret kerukunan umat beragama di Indonesia tersebut tentu cukup menggembirakan dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk terus dipelihara dan bahkan semakin ditingkatkan. Gambar: 1.5 Potret Kerukunan Umat Beragama melalui Indeks Kerukunan Umat Beragama Kemenko Polhukam telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperkuat kerukunan umat beragama dan pembauran kebangsaan melalui berbagai upaya strategis. Koordinasi yang dilakukan lintas sektor dengan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan, telah menciptakan landasan kokoh bagi terwujudnya stabilitas sosial dan kesatuan bangsa. Capaian signifikan, seperti peningkatan skor Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) dan penyelesaian isu- isu terkait pendirian rumah ibadah, moderasi beragama menunjukkan bahwa upaya Kemenko Polhukam untuk menjaga kerukunan umat beragama terus memberikan hasil yang positif. Dengan upaya yang berkelanjutan dan penyelesaian permasalahan agama dan hukum adat, Kemenko Polhukam berperan penting dalam menjaga integrasi nasional dan memastikan bahwa kerukunan umat beragama tetap menjadi landasan yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
f.Bidang Komunikasi, Informasi, dan Keamanan Siber Transformasi digital nasional merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah, dalam mendukung agenda tersebut pemerintah telah menyusun Peta Jalan Digital Indonesia Tahun 2021-2024, meliputi 4 (empat) pilar yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Pilar infrastruktur digital merupakan pilar yang paling utama karena untuk menunjang pilar-pilar yang lain, khususnya kebutuhan masyarakat dalam memperoleh kesempatan bertelekomunikasi dan menghilangkan kesenjangan dalam layanan telekomunikasi. Namun sampai saat ini masih banyak wilayah Indonesia yang belum mendapatkan layanan akses telekomunikasi secara memadai dan bahkan tidak mendapatkan akses sama sekali (blankspot). Satelit Satria-1 sudah beroperasi dan memberikan layanan sejak Januari 2024 dan sampai saat ini telah terpasang 4.063 ground segment atau sekitar 10,9% dari total target 37.000 ground segment yang akan dipasang. Terkait hal ini, perlu akselerasi dalam penggelaran ground segment mengingat satelit ini memiliki masa operasi hanya 15 tahun. Selain itu ditemukan kendala layanan koneksi internet dari Satelit Satria-1 yang tidak stabil seperti yang terjadi di beberapa wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Berkaitan dengan hal ini, Kemenko Polhukam telah mendorong K/L terkait khususnya BAKTI untuk mengakselerasi penggelaran ground segment Satelit Satria- 1 dan mengevaluasi operasional ground segment yang telah tergelar guna peningkatan jangkauan dan kapasitas layanan telekomunikasi serta internet di wilayah Indonesia terutama di daerah 3T. Selanjutnya, salah satu pilar utama upaya pengembangan transformasi digital Indonesia adalah keamanan siber. Keamanan siber telah menjadi isu prioritas tidak hanya di Indonesia namun seluruh negara di dunia sejak teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Berbanding lurus dengan tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, tingkat risiko dan ancaman penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi juga semakin tinggi dan semakin kompleks. Gambar 1.6 Capaian Skor Global Cybersecurity Index (GCI) Indonesia Berdasarkan laporan International Telecommunication Union (ITU), lembaga yang mengukur komitmen negara- negara terhadap keamanan siber di tingkat global, Indonesia mencapai skor Global Cybersecurity Index (GCI) sempurna yakni 100, Indonesia berada pada Tier-1 atau kategori negara Role-modelling di bidang keamanan siber. Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat terhadap evaluasi, penetapan kebijakan dan implementasi 5 (lima) pilar GCI (legal, technical, organizational, capacity development, cooperation). Gambar 1.7 Diagram Target dan Capaian Realisasi Global Cybersecurity Index (GCI) Dari hasil evaluasi penilaian GCI, terdapat beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh negara-negara dalam rangka meningkatkan keamanan siber, antara lain:
a.Implementasi seluruh kebijakan-kebijakan di bidang keamanan siber;
b.Melakukan evaluasi secara berkala Strategi Keamanan Siber Nasional dan menyusun rencana aksinya;
c.Meningkatkan kemampuan tanggap insiden siber;
d.Peningkatan kapasitas dan keterampilan keamanan siber;
e.Membina hubungan dan kerja sama baik domestik maupun internasional dalam hal pertukaran informasi, pelatihan dan pengembangan kapasitas keamanan siber. Kemenko Polhukam telah merekomendasikan kepada BSSN untuk menyusun dan merealisasikan Strategi Keamanan Siber Nasional. Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber berperan penting untuk memberikan panduan pengelolaan keamanan ruang siber dan sistem informasi nasional, pelindungan ekosistem perekonomian digital nasional, pembinaan kekuatan dan kemampuan keamanan siber yang andal dan berdaya tangkal, dan untuk memajukan kepentingan nasional keamanan siber serta mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab yang merupakan elemen penting dalam meningkatkan keamanan siber nasional. Kemenko Polhukam turut mendorong percepatan pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di seluruh K/L/D. Kemenko Polhukam telah memberikan Rekomendasi Kebijakan kepada BSSN untuk meningkatkan kompetensi penguasaan TIK bidang siber kepada Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) secara terstruktur dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas monitoring, menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber di instansi masing-masing. Keberadaan CSIRT dapat meminimalkan dan mengendalikan kerugian negara akibat insiden siber dengan memberikan respon penanggulangan dan pemulihan yang efektif, serta mencegah terjadinya insiden siber di masa mendatang.
g.Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah masuk kepada periode ketiga atau tahap akhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Pada akhir periode Grand Design yaitu Tahun 2025, diharapkan telah menghasilkan tata kelola pemerintahan (governance) yang berkualitas. Semakin baik kualitas governance, semakin baik pula hasil pembangunan (development outcomes) yang ditandai dengan penggunaan APBN/APBD efektif dan efisien, tidak ada korupsi, dan hasil pembangunan nyata (pro- pertumbuhan, pro-lapangan kerja, dan pro-pengurangan kemiskinan). Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada pemerintah daerah untuk bekerja keras meningkatkan investasi, menanggulangi kemiskinan, dan mendorong digitalisasi pemerintahan, Reformasi Birokrasi akan dilaksanakan dengan tujuan menciptakan dampak yang dapat dirasakan secara nyata, cepat, dan tepat menyentuh permasalahan faktual. Dalam mendukung target tersebut telah dilakukan penajaman Road Map, salah satunya adalah pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik. Terdapat 4 (empat) tema pelaksanaan RB Tematik, yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, serta percepatan prioritas aktual Presiden. Adapun prioritas dan aktual presiden yang harus segera direspon yaitu peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pengendalian inflasi. Dalam rangka mendorong percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan sebagai salah satu tujuan RB Tematik, Kemenko Polhukam telah mengawal proses penetapan Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Arsitektur SPBE dapat menjadi pilar bagi program RB Tematik, percepatan penanganan program nasional melalui kolaborasi lintas sektor dapat semakin dipercepat dengan orkestrasi layanan digital berbasis arsitektur SPBE. Sebagai upaya percepatan penerapan SPBE, dilakukan penetapan target layanan digital berdasarkan inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional yang akan dipantau secara intensif oleh Kementerian Koordinator, sesuai dengan tematik layanan digital nasional. Adapun layanan digital pada K/L teknis di bawah koordinasi Kemenko Polhukam meliputi Layanan Informasi Pemerintahan dan Layanan Infrastruktur SPBE, Layanan Aparatur Negara, Layanan Pemerintah Daerah dan Data Kependudukan, Layanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) serta Layanan Penerbitan SIM Online. Pada tingkat Pemerintah Daerah, Kemenko Polhukam turut mendorong Kepala Daerah untuk melaksanakan pemanfaatan SPBE termasuk layanan digital sebagai solusi penanganan permasalahan-permasalahan faktual di tingkat daerah. Tata kelola pemerintahan berbasis pengembangan teknologi informasi dan inovasi diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Gambar 1.8 Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Baik ke Atas Tahun 2020-2023 Instansi pemerintah yang memiliki nilai Indeks Reformasi Birokrasi ‘Baik’ adalah instansi pemerintah yang memperoleh nilai total evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di atas 60, atau memiliki predikat B ke atas. Indeks Reformasi Birokrasi dihasilkan dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020, yang menekankan pada aspek reform (30%), penilaian hasil antara (10%), dan aspek pemenuhan (20%). Dampak dari pelaksanaan 3 aspek tersebut oleh instansi pemerintah diukur dengan menggunakan penilaian atas akuntabilitas kinerja dan keuangan, persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan publik dan anti korupsi, dan capaian kinerja organisasi. Berdasarkan grafik, tren realisasi instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi ‘Baik’ mengalami perkembangan yang positif dari tahun 2020-2023. Pada tingkat Kementerian/Lembaga dan Provinsi, realisasi tahun 2020-2023 telah mencapai target yang telah ditetapkan pada RPJMN 2020-2024. Sedangkan pada tingkat Kabupaten/Kota, realisasi belum dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Adapun faktor-faktor yang masih menjadi hambatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah antara lain: 1) Kebijakan tata kelola pemerintahan pada level pusat (antar K/L) masih terkesan silo (fragmented) dan tumpang tindih, sehingga menghasilkan kebijakan yang inkonsisten bagi Pemerintah Daerah; 2) Sistem politik yang menghambat pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah; 3) Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan akibat lemahnya pengawasan dan sistem merit; 4) Inefisiensi dan pemborosan penggunaan anggaran; 5) Budaya untuk berkinerja dan melayani yang masih rendah; 6) Kualitas SDM ASN yang belum merata; 7) Birokrasi belum adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 8) Reformasi Birokrasi hanya bersifat proyek dan pemenuhan administrasi; dan 9) Komitmen pimpinan daerah terhadap Reformasi Birokrasi yang rendah.
h.Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Kemenko Polkam Pelaksanaan peningkatan kinerja di Kemenko Polkam tidak hanya dilakukan pada pelaksanaan kebijakan teknis yang menjadi tanggung jawab Kemenko Polkam, tetapi juga melibatkan unsur dukungan manajemen internal yang dilaksanakan melalui pelaksanaan reformasi birokrasi atau tata kelola di lingkungan Kemenko Polkam. Capaian Tata Kelola Kemenko Polhukam yang Baik Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 2024* Nilai RB Kemenko Polhukam Angka 75,58 75,60 77,82 77,91 74,27 80 Nilai SAKIP Kemenko Polhukam Angka 69,74 70,10 71,05 72,16 73,38 74 Opini BPK atas Laporan Keuangan Kemenko Polhukam Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP Tabel 1.8 Indikator Dukungan Manajemen Kemenko Polhukam Tahun 2019- 2024 Sumber: Laporan Kinerja Kemenko Polhukam Keterangan: *angka target Selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2024, Kemenko Polkam telah melaksanakan berbagai perbaikan kinerja pada unsur dukungan manajemen internal yang ditandai dengan peningkatan indikator kinerja tata kelola antara lain Indeks Reformasi Birokrasi (RB), Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan perolehan Opini WTP oleh BPK atas Laporan Keuangan dari tahun 2020 hingga 2024. Grand Design RB 2010-2025 yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010, telah melalui beberapa tahapan road map, termasuk penyusunan Road Map RB Kemenko Polhukam 2020-2024 melalui Permenko Nomor 4 Tahun 2021. Namun, pelaksanaannya masih berfokus pada proses, bukan hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pada tahun 2023, dilakukan penajaman terhadap Road Map RB untuk lebih fokus pada hasil yang ingin dicapai, sebagaimana tercantum dalam PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2023. Kemenko Polhukam telah merumuskan konsep penajaman Road Map RB-nya, berfokus pada isu strategis hulu (RB General) dan hilir (RB Tematik). SAKIP memadukan sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja, sehingga memastikan keselarasan untuk mencapai tujuan organisasi. Melalui SAKIP, instansi pemerintah terdorong untuk berinovasi dan merancang program yang efektif, serta menghindari potensi pemborosan anggaran. Dalam kerangka SAKIP, Kemenko Polhukam telah melakukan berbagai upaya seperti penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja (PK), dan evaluasi kinerja yang terukur melalui Indeks Koordinasi (IKO). Laporan Kinerja, baik triwulanan maupun tahunan, disusun untuk memantau pencapaian dan transparansi kinerja instansi. Evaluasi SAKIP dilakukan secara berkala oleh APIP internal dan Kementerian PANRB untuk mengukur implementasi serta memberikan saran perbaikan. Hasil evaluasi menjadi dasar peningkatan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada capaian hasil yang lebih baik, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 29 Tahun 2014. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan penilaian tertinggi atas laporan keuangan pemerintah. Opini ini menandakan bahwa laporan keuangan suatu instansi atau lembaga telah disajikan secara wajar, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, serta tidak terdapat kesalahan material yang dapat memengaruhi laporan keuangan tersebut. Pencapaian opini WTP mencerminkan tata kelola keuangan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Dalam konteks ini, pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, memastikan semua transaksi keuangan dicatat secara benar, dan sesuai peraturan yang berlaku. Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan merupakan fondasi penting bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara, pencapaian menunjukkan meliputi: (1) Penguatan partisipasi dalam kerja sama internasional; (2) Reformasi birokrasi; (3) peningkatan profesionalisme dalam pertahanan; dan (4) Langkah- langkah strategis dalam menjaga keamanan nasional. Pada pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029, kiranya perlu menjadi fokus perhatian dan penguatan, meliputi sebagai berikut: (1) Penurunan tingkat kriminalitas; (2) Keadilan dan penegakan hukum dan penguatan demokrasi; (3) Mitigasi risiko ancaman keamanan siber; dan (4) Transparansi dan akuntabilitas serta pencegahan korupsi. 1.1.3 Aspirasi Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memiliki posisi yang sangat penting dalam pemerintahan Republik Indonesia karena memiliki rentang tugas dan fungsi strategis dalam mengoordinasikan Kementerian dan Lembaga dibawahnya. Hampir seluruh aspek bidang politik, pertahanan serta keamanan negara berhubungan langsung dengan pelaksanaan pelayanan publik serta rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Dalam lima tahun terakhir Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melakukan survei untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Penilaian tingkat kepuasan itu sendiri terdiri dari indikator, sebagai berikut:
a.Persyaratan Pelayanan;
b.Sistem, Mekanisme dan Prosedur;
c.Waktu Penyelesaian;
d.Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan;
e.Kompetensi Pelaksana;
f.Perilaku Pelaksana;
g.Sarana dan Prasarana;
h.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan. Survei dimaksud dilakukan selama periode tahun 2020- 2024 terhadap masyarakat yang menggunakan layanan pada Unit Pelayanan Publik Kemenko Polkam. Dengan dilaksanakannya survei tersebut diharapkan dapat diperoleh informasi terkait dengan kondisi pelayanan saat ini yang tertuang dalam hasil Survei Kepuasan masyarakat (SKM), serta harapan selanjutnya sebagai upaya peningkatan pelayanan publik. Hasil dari survei menunjukkan peningkatan tren skor pada pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kemenko Polkam dari tahun 2020 sampai degan 2024 adalah sebagaimana dalam grafik berikut: Gambar 1.9 Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2020 s.d 2024 Dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Tahun 2020 secara umum Kemenko Polkam dipersepsikan baik dalam memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat, hal tersebut terlihat dari hasil SKM yang diperoleh sebesar 81,38 dengan mutu pelayanan baik, namun terdapat Indikator Sarana dan Prasarana yang masih rendah dengan nilai sebesar 74,67. Pada hasil SKM dimaksud, Kemenko Polkam berupaya untuk memperbaiki Pelayanan Publik khususnya pada Sarana dan Prasarana. Pada tahun 2021, secara umum Kemenko Polkam di persepsikan baik dalam memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat, hal tersebut terlihat dari hasil SKM yang diperoleh sebesar 84,86 dengan mutu pelayanan publik. Pada tahun 2020 terdapat indikator Sarana dan Prasarana yang masih rendah sebesar 74,67, sehingga pada Tahun 2021 Kemenko Polkam melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana, sehingga indikator Sarana dan Prasarana pada tahun 2021 memiliki peningkatan yang signifikan sebesar 87,18. Pada Tahun 2022, secara umum Kemenko Polkam di persepsikan baik dalam memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat, hal tersebut terlihat dari hasil SKM yang diperoleh sebesar 85,08 dengan mutu pelayanan publik baik. Dalam mendukung pelayanan publik meupayakan pelaksanaan peningkatan kompetensi pelaksana pelayanan publik, sehingga diharapkan indikator kompetensi pelaksana dapat mengalami peningkatan. Pada Tahun 2023, secara umum Kemenko Polkam di persepsikan baik dalam memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat, hal tersebut terlihat dari hasil SKM yang diperoleh sebesar 85,59 dengan mutu pelayanan publik baik. Pada Tahun 2024, secara umum Kemenko Polkam di persepsikan baik dalam memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat, hal tersebut terlihat dari hasil SKM yang diperoleh sebesar 88,16 dengan mutu pelayanan publik sangat baik. Hasil analisis hasil survei diatas menunjukkan bahwa terdapat peningkatan terhadap pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, namun masih perlu adanya perbaikan kinerja pelayanan yang diberikan oleh Kemenko Polkam. Hasil survei tersebut akan dipergunakan untuk bahan evaluasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik di lingkungan Kemenko Polkam. 1.2 Potensi dan Permasalahan 1.2.1 Potensi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memiliki beragam potensi yang dapat menjadi faktor penguat dalam menjalankan fungsi antara lain:
a.Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan telah mempertegas bahwa posisi Kemenko Polhukam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b.Kemenko Polhukam dalam menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden, sejalan dengan hal tersebut Kemenko Polhukam memiliki sumber daya manusia yang cepat tanggap dalam menjalankan tugas tersebut dengan dinamika perubahan lingkungan strategis, bencana alam maupun non-alam (seperti Pandemic COVID-19);
c.Pada Tahun 2020 – Bulan Oktober 2024 Kemenko Polhukam dalam menjalankan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian mengkoordinasikan beberapa Kementerian Teknis lainnya dibawah Kemenko Polhukam, meliputi sebagai berikut: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan instansi lain yang dianggap perlu;
d.Dalam mengukur indikator yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia pada setiap tahunnya, Kemenko Polhukam melakukan pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dengan berkolaborasi instansi pemerintah lainnya meliputi: Badan Pusat Statistik; Bappenas; Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
e.Kemenko Polhukam diberikan tanggung jawab oleh Bapak Presiden dalam berbagai penyelesaian permasalahan, salah satu contoh permasalahan penanganan permasalahan pencucian uang senilai 349 Trilliun, dalam hal ini Kemenko Polhukam membentuk Satgas TPPU untuk dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut;
f.Pada Bulan November 2024 sejalan dengan Transisi Kabinet Presiden Prabowo – Wakil Presiden Gibran dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; dan
g.Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kemenko Politik dan Keamanan, dalam menyelenggarakan sinkronisasi dan pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang Politik dan Keamanan dengan mengkoordinasikan beberapa Kementerian Teknis lainnya, meliputi sebagai berikut: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instansi lain yang dianggap perlu. 1.2.2 Permasalahan Berdasarkan kondisi umum diatas, terdapat beberapa permasalahan utama yang dihadapi Kemenko Polkam dalam menjalankan tugas dan fungsinya, antara lain:
a.Belum optimalnya pelaksanaan dukungan kinerja 1) Kurangnya Koordinasi Antarlembaga sering terjadi tumpang tindih atau kurangnya sinkronisasi antara lembaga dalam menangani isu hukum, menyebabkan kebingungan dalam pengambilan keputusan; 2) Birokrasi yang rumit dalam melakukan proses pengambilan keputusan seringkali terhambat oleh birokrasi yang kompleks, yang memperlambat respons terhadap isu hukum yang mendesak; 3) Belum terselenggaranya sistem koordinasi di Bidang Politik dan Keamanan yang optimal; 4) Kendala yang dihadapi pada tahun 2020-2021, secara umum berkaitan dengan pandemi Covid-19, sehingga kinerja yang dilaksanakan tidak maksimal; 5) Permasalahan respon yang dihadapi dalam penanganan isu seringkali terjadi di unit kerja kemenko polhukam dan K/L teknis lainnya; dan 6) Implementasi pelaksanaan Pelayanan Publik yang belum optimal dikarenakan sistem informasi terkait pelayanan kepada masyarakat yang belum terintegrasi di beberapa daerah dan dasar hukum yang masih tumpah tindih.
b.Belum optimalnya pelaksanaan dukungan manajemen 1) Keterbatasan dalam jumlah staf yang memiliki kompetensi di bidang nya membatasi efektivitas dalam melaksanakan operasional kinerja; 2) Infrastruktur pendukung dalam rangka melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan, kiranya masih perlu ditingkatkan, khususnya terkait dengan ruangan kerja, ruangan rapat, keperluan kantor, sehingga belum mendukung dalam kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari; dan 3) Perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Rumusan Visi Presiden dan Wakil Presiden menjadi landasan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan oleh Kementerian/Lembaga terkait isu bidang politik dan keamanan guna memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional bidang politik dan keamanan yang tertuang dalam dokumen RPJMN Tahun 2025-2029 serta penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi. 2.1 Visi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden, Rencana Strategis Kemenko Polkam disusun dalam upaya mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden. Adapun Visi dan Misi Kemenko Polkam sebagai berikut:
a.Visi: “Terwujudnya Sinergi Politik dan Keamanan Nasional yang Stabil, Demokratis, dan Berkeadilan dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
b.Makna: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan berkomitmen untuk mewujudkan sinergi politik dan keamanan nasional yang stabil, demokratis, dan berkeadilan. Sebagai penggerak utama sinergi antar kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen bangsa di bidang politik dan keamanan, Kemenko Polkam hadir untuk memastikan seluruh kebijakan dan program berjalan selaras, saling mendukung, serta menghasilkan stabilitas nasional yang kokoh dan inklusif. 2.2 Misi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Pencapaian Visi RPJMN 2025-2029 yang merupakan penerjemahan Visi Presiden dan Wakil Presiden 2025-2029 diwujudkan melalui pelaksanaan 8 (delapan) Misi (Asta Cita) Presiden dan Wakil Presiden 2025-2029. Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan disusun dalam upaya mendukung pelaksanaan Misi Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Adapun 5 (lima) Misi Kemenko Polkam antara lain:
a.Menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan fasilitasi kebijakan politik dan keamanan nasional yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan;
b.Mendorong kolaborasi strategis antar kementerian/lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam menciptakan stabilitas politik dan keamanan nasional;
c.Mengawal penegakan hukum dalam konteks keamanan nasional yang profesional, berkeadilan, dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi;
d.Meningkatkan efektivitas dukungan manajemen, sistem informasi, dan layanan strategis untuk memperkuat sinergi di bidang politik dan keamanan nasional; dan
e.Memfasilitasi percepatan Reformasi Birokrasi di lingkungan bidang politik dan keamanan melalui penguatan tata kelola, SDM, teknologi informasi, dan budaya kerja yang adaptif, profesional, dan berintegritas. 2.3 Tujuan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Berlandaskan pada rumusan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden 2025-2029, maka ditetapkan tujuan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai berikut:
a.Terjaganya stabilitas politik, pertahanan, dan keamanan sebagai pilar pembangunan nasional; 1) Indikator Tujuan 1.1.: Global Power Index; 2) Indikator Tujuan 1.2.: Indeks Sinergitas Politik dan Keamanan.
b.Terselenggaranya dukungan manajemen yang akuntabel, profesional, dan terintegrasi dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. 1) Indikator Tujuan 2.1.: Indeks Reformasi Birokrasi Kemenko Polkam. 2.4 Sasaran Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dalam rangka mencapai tujuan organisasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memiliki sasaran strategis beserta indikator kinerja untuk lima tahun ke depan sebagai berikut: Sasaran Strategis Indikator Kinerja Tewujudnya efektivitas pelaksanaan koordinasi kebijakan politik, pertahanan, dan keamanan nasional secara terpadu, responsif, dan berkelanjutan Persentase (%) capaian target pembangunan bidang politik, pertahanan, dan keamanan pada K/L di bawah koordinasi Kemenko Polkam sesuai dokumen perencanaan nasional Terlaksananya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien melalui penguatan manajemen internal, pengembangan SDM, dan transformasi digital yang mendukung koordinasi politik dan keamanan Indeks Reformasi Birokrasi Kemenko Polkam Tabel 2.1 Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Dalam pelaksanaan Sasaran Strategis untuk mencapai Agenda Pembangunan, terdapat Indikasi Risiko yang dapat memengaruhi pencapaian indikator, sebagai berikut: Sasaran Strategis Indikasi Risiko Tewujudnya efektivitas pelaksanaan koordinasi kebijakan politik, pertahanan, dan keamanan nasional secara terpadu, responsif, dan berkelanjutan
1.Indikasi risiko atas pelaksanaan aspek politik:
a.fragmentasi peran antar pemangku kepentingan dalam penguatan demokrasi yang belum diikuti mekanisme pengelolaan pengetahuan (knowledge management) demokrasi secara sistemik;
b.kurang optimalnya pemahaman konsep demokrasi substantif antar K/L menyebabkan ketidakterpaduan dalam pelaksanaan dan pengukurannya;
c.belum adanya mekanisme kelembagaan yang memfasilitasi konsolidasi nilai dan standar etik kepartaian secara nasional yang bersifat lintas ideologi dan kepentingan politik; dan
d.belum terintegrasinya tata kelola data, layanan, dan pelindungan WNI lintas K/L dalam satu sistem koordinasi yang mendukung responsivitas dan keandalan perlindungan warga negara secara global.
2.Indikasi risiko atas pelaksanaan aspek pertahanan nasional:
a.belum terbentuknya tata kelola pembangunan kekuatan pertahanan negara yang bersifat adaptif dan reflektif terhadap dinamika geopolitik regional; dan
b.ketiadaan mainstreaming pendekatan dual-track (militer dan nirmiliter) dalam kebijakan strategis nasional menghambat optimalisasi daya saing pertahanan.
3.Indikasi Risiko atas pelaksanaan Aspek Keamanan Nasional:
a.belum terbentuknya sistem pelibatan masyarakat dalam manajemen keamanan yang terstandarisasi secara nasional, serta lemahnya mekanisme integrasi partisipasi komunitas dalam strategi deteksi dan respons dini; Sasaran Strategis Indikasi Risiko
b.belum terwujudnya arsitektur tata kelola ketahanan siber nasional yang mencakup pencegahan, deteksi, dan pemulihan insiden secara terkoordinasi antar pemangku kepentingan strategis; dan
c.keterbatasan interoperabilitas sistem pengawasan dan pengendalian laut antar instansi serta belum adanya sistem informasi maritim nasional yang terintegrasi dalam mendukung pengamanan wilayah strategis. Terlaksananya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien melalui penguatan manajemen internal, pengembangan SDM, dan transformasi digital yang mendukung koordinasi politik dan keamanan
1.Belum tersusunnya roadmap reformasi birokrasi Kemenko Polkam yang bersifat strategis dan komprehensif, menyebabkan arah kebijakan dan langkah implementasi reformasi tidak memiliki kerangka waktu, capaian antara, serta indikator yang terukur dan adaptif.
2.Ketidakterpaduan pelaksanaan RB antar unit kerja, karena ketiadaan standar operasional dan kerangka kerja internalisasi reformasi yang menjangkau seluruh lini struktural dan fungsional.
3.Masih dominannya pendekatan administratif dalam pelaksanaan reformasi, tanpa integrasi yang bermakna dengan sistem kinerja, tata kelola SDM, dan inovasi layanan yang menjadi tulang punggung transformasi organisasi.
4.Belum adanya sistem pengendalian dan monitoring internal yang memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data atas pelaksanaan RB secara berkala, yang menyebabkan reformasi berjalan tanpa penguatan berkelanjutan (continuous improvement). Tabel 2.2 Sasaran Strategis dan Indikator Risiko Gambar 2.1 Kerangka Logis Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Visi Presiden & Wakil Presiden Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 Misi Presiden & Wakil Presiden Asta Cita Visi “Terwujudnya Sinergi Politik dan Keamanan Nasional yang Stabil, Demokratis, dan Berkeadilan dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” Misi
1.Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi kebijakan politik, Pertahanan dan keamanan nasional yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
2.Mendorong kolaborasi strategis antar kementerian/lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam menciptakan stabilitas politik dan keamanan nasional.
3.Mengawal penegakan hukum dalam konteks keamanan nasional yang profesional, berkeadilan, dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi.
4.Meningkatkan efektivitas dukungan manajemen, sistem informasi, dan layanan strategis untuk memperkuat sinergi di bidang politik dan keamanan nasional.
5.Memfasilitasi percepatan Reformasi Birokrasi di lingkungan bidang politik , pertahanan dan keamanan melalui penguatan tata kelola, SDM, teknologi informasi, dan budaya kerja yang adaptif, profesional, dan berintegritas. Terjaganya stabilitas politik, pertahanan, dan keamanan sebagai pilar pembangunan nasional Terselenggaranya dukungan manajemen yang akuntabel, profesional, dan terintegrasi dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Tewujudnya efektivitas pelaksanaan koordinasi kebijakan politik, pertahanan, dan keamanan nasional secara terpadu, responsif, dan berkelanjutan. Terlaksananya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien melalui penguatan manajemen internal, pengembangan SDM, dan transformasi digital yang mendukung koordinasi politik dan keamanan. Arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029. RPJMN 2025-2029 merupakan penjabaran Visi, Misi, dan Program Presiden dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. RPJPN 2025–2045 terbagi ke dalam beberapa pentahapan yakni RPJMN tahap pertama tahun 2025-2029, RPJMN tahap kedua tahun 2030-2034, RPJMN tahap ketiga tahun 2035-2039, dan RPJMN tahap ke empat tahun 2040-2044. Adapun saat ini kita berada pada RPJMN tahap pertama tahun 2025–2029. Asta Cita sebagai Misi Presiden dituangkan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029, antara lain:
a.Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM);
b.Menetapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru;
c.Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri Kreatif serta Mengembangkan Agromaritim Industr di Setra Produksi melalui Peran Aktif Koperasi;
d.Memperkuat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z), dan Penyandang Disabilitas;
e.Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri;
f.Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan;
g.Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan; dan
h.Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan, Alam, dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur. Adapun rincian arah kebijakan nasional yang menjadi tolak ukur keberhasilan pada setiap Agenda Pembangunan Nasional yang tercakup dalam:
a.PN 1 (Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia) Arah Kebijakan Nasional Strategi Nasional Penguatan Ideologi Pancasila, dan Ketahanan Nasional Penguatan Ideologi Pancasila dan Ketahanan Nasional diarahkan untuk memperkuat Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penguatan Lembaga Demokrasi Diarahkan untuk mewujudkan lembaga demokrasi yang kokoh sebagai pilar demokrasi untuk mewujudkan demorkasi substansial. Penguatan Kesetaraan Masyarakat Sipil • penyedia dana abadi dan penguatan kapasitas organisasi masyarakat; dan • penguatan kesetaraan masyarakat sipil pada sektor publik. Tabel 3.1 Arah Kebijakan Nasional dan Strategi Nasional pada PN 01
b.PN 2 (Menetapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru) Arah Kebijakan Nasional Strategi Nasional Pembangunan Postur Pertahanan Pembangunan postur pertahanan dalam rangka meningkatkan kemampuan multi domain untuk melindungi kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan kepentingan nasional. Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertahanan • mempercepat peningkatan kemampuan induistri strategis nasional dalam memenuhi kebutuhan alat utama sistem senjata bagi TNI/POLRI; • meningkatkan komitmen untuk menggunakan produk-produk instru strategi nasional; dan • transformasi tata kelola industri pertahanan dan penerapan skema spend to invest. Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung • penguatan konsep dan praktik wawasan nusantara bagi seluruh rakyat indonesia dan memperkuat komcad; dan • pembinaan komponen pendukung untuk penguatan pertahanan negara. Keamanan Laut dan Hidro – Oseanografi • memperkuat strategi diplomasi maritim untuk meneguhkan kedaulatan dan meningkatkan keamanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; • penguatan kapabilitas lembaga keamanan laut; Arah Kebijakan Nasional Strategi Nasional • kolaborasi pengawasan dan pemeliharaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah yurisdiksi laut Indonesia, alur laut Kepulauan Indonesia, dan choke; • peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan personel lembaga keamanan laut; dan • pemetean batimetri dan alur laut serta modernisasi peralatan dan sarana prasarana penyelenggaraan hidro- oscanograft. Intelijen dan Keamanan Dalam Negeri • melalui sinergi pendekatan sejarah, budaya, kearifan lokal dan sosial ekonomi; • penguatan kapabilitas penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan keamanan dalam negeri; • koordinasi sinergi antar instrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme; • penguaatan kontra radikalisasi; • penguatan deradikalisasi terorisme; dan • penguatan pusat analisis dan pengendalian krisis. Keamanan Siber, Sandi dan Sinyal • memperkuat keamanan teknologi informasi telekomunikasi; • pengembangan sumber daya manusia, peningkatan profesiondisme, dan kesejahteraan sumber daya manusia keamanan sibcr, sandi, dan sinyal; • penguatan kelembagaan keamanan siber, sandi, dan sinyal; dan • operasi keamanan siber, sandi, dan sinyal strategis. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat • melakukan peningkatan kemampuan penanganan konflik sosial pengamanan objek vital; dan • melakukan peningkatan efektivitas penyelesaian tindak pidana. Tabel 3.2 Arah Kebijakan Nasional dan Strategi Nasional pada PN 02
c.PN 7 (Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan) Arah Kebijakan Nasional Strategi Nasional Reformasi Politik dan Tata Kelola Pemilu • mewujudkan partai politik yang modern, mandiri, dan fungsional, yang dilakukan meldui penguatan tata kelola partai politik dan pendidikan politik; • mewujudkan Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, yang Arah Kebijakan Nasional Strategi Nasional dilakukan melalui perbaikan manajemen penyelenggaraan pemilu; dan • mewujudkan penguatan jaminan hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan pemilu dan Pelayanan publik yang didukung data kependudukan yang akurat, yang dilakukan melelui (i) penjaminan hak memilih dan dipilih dalam pcmilu dan (ii) pelayanan ldentitas Kependudukan Digital bagi pcnduduk wajib Kartu Tanda Penduduk. Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia • penguatan pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia; dan • pelindungan dan pelayanan Warga Negara lndonesia, termasuk pekerja. 3.3 Arah Kebijakan Nasional dan Strategi Nasional pada PN 07 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, maka dirumuskan arah kebijakan dan strategi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang memiliki keterkaitan dengan Prioritas Nasional. Arah kebijakan dan strategi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tahun 2025-2029 dikategorikan berdasarkan tugas dan fungsi dan kerangka kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang mencakup 9 (sembilan) arah kebijakan sebagai berikut:
a.Dalam rangka mendukung PN 1 Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia Arah Kebijakan Strategi K/L Penguatan Ideologi Pancasila dan Ketahanan Nasional Koordinasi Kesatuan Bangsa: • ldentifikasi permasalahan melalui pemetaan isu permasalahan dan stakeholder yang terlibat secara kemprehensif serta intensif melibatkan Kemendagri, BPIP, dan K/L terkait lainnya dalam rangka penyelesaian isu-isu faktual yang berfokus pada penguatan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; • Analisis permasalahan dan analisis kebijakan secara menyeluruh terkait dengan isu penguatan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan bersama pemangku kepentingan terkait dalam rangka memperkuat ketahanan nasional; • Penyusunan rekomendasi kebijakan terkait penguatan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam upaya memperkuat ketahanan nasional; Arah Kebijakan Strategi K/L • Pemantauan dan pengawalan rekomendasi kebijakan dengan melakukan evaluasi serta mitigasi; dan • Faktor kegagalan tindak lanjut rekomendasi untuk memastikan bahwa proses penguatan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya ketahanan nasional yang kuat. Penguatan Lembaga Demokrasi • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan untuk penguatan demokrasi pusat dan daerah melalui K/L terkait seperti Kemendagri, Kemenlu, Komdigi, Kejaksaan, KSP, Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan K/L lainnya secara komprehensif agar memiliki dampak yang positif dalam mewujudkan penguatan lembaga demokrasi dan mewujudkan demokrasi substansial yang lebih baik lagi; dan • Memantau implementasi kebijakan baik di tingkat pusat maupun di daerah dalam hal penguatan lembaga demokrasi sehingga dapat mengetahui aspek-aspek demokrasi yang perlu ditingkatkan untuk mewujudkan demokrasi substansial. Penguatan Kesetaraan Masyarakat Sipil • Kemenko Polkam melaksanakan koordinasi intensif dengan Kemenkeu dan Bappenas guna menjajaki kelanjutan pembahasan tentang pembentukan Dana Abadi Ormas; dan • Kemenko Polkam menyiapkan program kegiatan terkait upaya untuk memperkuat kesetaraan masyarakat sipil, penguatan kapasitas masyarakat sipil, dan pemberdayaanya, sehingga dapat dilaksanakan pada tahun 2025. Tabel 3.4 Arah Kebijakan Nasional dan Strategi Kemenko Polkam pada PN 01
b.Dalam rangka mendukung PN 2 Menetapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru Arah Kebijakan Nasional Strategi K/L Pembangunan Postur Pertahanan • Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan: ✓ Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif serta intensif dengan Kemhan/TNl dan K/L terkait dalam rangka pembangunan Arah Kebijakan Nasional Strategi K/L sarana dan prasarana pertahanan di perbatasan yang mencakup pembangunan infrastruktur pertahanan terintegrasi guna mendukung kesiapsiagaan TNl, penguatan konektivitas antara wilayah perbatasan dan pulau terluar dengan pusat komando serta operasional TNl, serta peningkatan teknologi pengawasan dan pemantauan guna peningkatan kekuatan TNI di wilayah perbatasan dan pulau terluar; ✓ Melakukan pemantauan ke daerah dalam rangka pendalaman terkait permasalahan pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di perbatasan; ✓ Menyusun rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di perbatasan guna peningkatan kekuatan TNI di wilayah perbatasan dan pulau terluar; dan ✓ Melaksanakan evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut rekomendasi kebijakan terkiat pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di perbatasan guna peningkatan kekuatan TNI diwilayah perbatasan dan pulau terluar; • Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan: ✓ Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif serta intensif dengan Kemhan/TNl dan K/L terkait dalam rangka capaian Asia Power lndex dalam aspek military capability, target dan capaian Optimum Essenfial Force setiap tahun, target dan capaian kerja sama pertahanan dan MPP TNl, dan pembangunan dan penataan satuan gelar TNI; ✓ Melakukan pemantauan ke daerah dan luar negeri terhadap pelaksanaan pembangunan postur dan pembangunan serta penataan gelar kekuatan TNI; ✓ Menyusun rekomendasi kebijakan terkait pembangunan postur pertahanan dalam rangka meningkatkan kemampuan multi domain untuk melindungi kedaulatan Arah Kebijakan Nasional Strategi K/L negara, keselamatan bangsa, dan kepentingan nasional; dan ✓ Melaksanakan evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut rekomendasi kebijakan pembangunan postur pertahanan. Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertahanan Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan: • Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara kemprehensif serta intensif dengan Kemhan/ TNI terkait gka pembangunan dan pengembangan industri pertahanan; • Melakukan pemantauan ke daerah dan luar negeri terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengembangan industri pertahanan; • Menyusun rekomendasi kebijakan terkait pembangunan dan pengembangan industri pertahanan; dan • Melaksanakan evaluasi, pelaporan serta tindak lanjut rekomendasi kebijakan pembangunan dan pengembangan industri pertahanan. Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan: • Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara kemprehensif serta intensif dengan Kemhan/TNl dan K/L terkait dalam rangka memperkuat pemahaman dan implementasi Wawasan Nusantara bagi seluruh rakyat Indonesia, serta mendukung pembinaan komponen cadangan dan komponen pendukung guna memperkokoh pertahanan negara; • Melakukan pemantauan nasional dan internasional terhadap pelaksanaan memperkuat pemahaman dan implementasi wawasan nusantara bagi seluruh rakyat lndonesia, serta mendukung pembinaan komponen cadangan dan komponen pendukung guna memperkokoh pertahanan negara; • Menyusun rekomendasi kebijakan terkait memperkuat pemahaman dan implementasi wawasan nusantara bagi seluruh rakyat lndonesia, serta mendukung pembinaan komponen cadangan dan komponen pendukung guna memperkokoh pertahanan negara; dan • Melaksanakan evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut rekomendasi kebijakan memperkuat pemahaman dan implementasi wawasan nusantara bagi Arah Kebijakan Nasional Strategi K/L seluruh rakyat lndonesia, serta mendukung pembinaan komponen cadangan dan komponen pendukung guna memperkokoh pertahanan negara. Keamanan Laut dan Hidro – Oseanografi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan: • Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara kemprehensif serta intensif dengan Kemhan/TNl dan K/L terkait dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, penegakan hukum, dan diplomasi maritim melaluí penguatan lembaga, kolaborasi pengawasan, serta profesionalisme dan kesejahteraan personel di wilayah laut lndonesia; • Melakukan pemantauan nasional dan internasional terhadap pelaksanaan keamanan, keselamatan, penegakan hukum, dan diplomasi maritim melalui penguatan kelembagaan dan profesionalisme personel di laut lndonesia; • Menyusun rekomendasi kebijakan terkai meningkatkan keamanan, keselamatan, penegakan hukum, dan diplomasi maritim melalui penguatan lembaga, kolaborasi pengawasan, serta profesionalisme dan kesejahteraan personel diwilayah laut lndonesia dalam rangka meningkatkan kemampuan multi domain untuk melindungi kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan kepentingan nasional; dan • Melaksanakan evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut rekomendasi kebijakan keamanan, keselamatan, penegakan hukum, dan diplomasi maritime melalui penguatan lembaga, kolaborasi pengawasan, serta profesionalisme dan kesejahteraan personel diwilayah laut Indonesia. Intelijen dan Keamanan Dalam Negeri Koordinasi Intelijen Pertahanan: • Melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan terkait kapabilitas intelijen terpadu dalam diplomasi pertahanan; • Melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan terkait manajemen ancaman terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat: • Penanggulangan Aksi Terorisme: Arah Kebijakan Nasional Strategi K/L ✓ Mendorong tersusunnya Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2025 – 2029; - Renaksi Tahun 2025; ✓ Mendorong penguatan kelembagaan dan sosialisasi pelaksanaan Perpres RAN PE Tahun 2025 – 2029 kepada Kementerian/ Lembaga, Daerah serta Masyarakat – Renaksi Tahun 2026; ✓ Meningkatkan sinergi dan kerjasama Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perpres RAN PE Tahun 2025 – 2029 – Renaksi Tahun 2027; ✓ Mendorong penguatan peran aparat dan penegakan hukum berkeadilan dalam pelaksanaan Perpres RAN PE Tahun 2025 – 2029 – Renaksi Tahun 2028; dan ✓ Mendorong evaluasi menyeluruh dan perumusan rencana lanjutan RAN PE selanjutnya – Renaksi Tahun 2029; • Penguatan Kontra Radikalisasi: ✓ Mendorong penguatan deradikalisasi terorisme melalui Program Pendidikan Karakter (PPK) – Renaksi Tahun 2025; ✓ Mendorong penguatan deradikalisasi terorisme melalui pemberian pelatihan keterampilan, konseling psikologis, dan reintegrasi sosial untuk mantan napi teroris yang telah menjalani hukuman - Renaksi Tahun 2026; ✓ Mendorong penguatan deradikalisasi terorisme melalui pelatihan usaha kecil bagi masyarakat di wilayah rawan radikalisme – Renaksi Tahun 2027; ✓ Mendorong penguatan deradikalisasi terorisme melalui kerja sama dengan negara mitra antara lain Australia (lewat program Indonesia – Australia Counter-Terrorism Partnership), AS, dan ASEAN dalam pertukaran intelijen, pelatihan antiteror, serta pendanaan deradikalisasi – Renaksi Tahun 2028; dan ✓ Mendorong penguatan deradikalisasi terorisme melalui pendekatan digital berbasis Artificial Intelligence untuk menyebarkan narasi perdamaian dan melawan propaganda ekstremis – Renaksi Tahun 2029. Arah Kebijakan Nasional Strategi K/L Keamanan Siber, Sandi dan Sinyal • Menyusun Manajemen Risiko atau Mitigasi Risiko dalam Penanganan Serangan Siber: ✓ Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam manajemen resiko pada ruang siber Indonesia. Fungsi manajemen risiko keamanan siber membantu organisasi untuk mengevaluasi dan mengelola risiko yang berkaitan dengan keamanan siber, serta mengambil tindakan untuk mengurangi risiko tersebut; ✓ Pengenalan dan evaluasi semua kemungkinan risiko yang terkait dengan keamanan siber dan menentukan tindakan yang harus diambil untuk mengatasi risiko tersebut; dan ✓ Manajemen risiko tidak hanya sekedar memitigasi ancaman, namun juga mengenali peluang. Hal ini mengenai pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang seimbang antara risiko dan keuntungan yang diperoleh. Kemudian hal tersebut diintegrasikan ke dalam rencana strategis secara keseluruhan yang memungkinkan untuk secara proaktif mengelola potensi risiko dan memanfaatkan peluang, dibandingkan hanya bereaksi terhadap risiko tersebut; • Pengembangan Sumber Daya: ✓ Melakukan koordinasi dalam mendorong inovasi lokal, termasuk pengembangan perangkat lunak keamanan siber yang dapat diandalkan. Hal ini tidak hanya mendukung kemandirian teknologi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru; ✓ Melakukan koordinasi dalam pengembangan lembaga pelatihan dalam bidang teknologi. Adapun Indonesia berpotensi menghasilkan tenaga ahli yang mampu menghadapi ancaman siber global dan lokal, serta melindungi masa depan digital negara; ✓ Melakukan koordinasi dalam penyediakan beasiswa dan program pelatihan gratis untuk meningkatkan jumlah tenaga ahli di bidang keamanan siber; dan ✓ Melakukan koordinasi dalam menjalin hubungan kemitraan dengan perusahaan teknologi global dan juga Arah Kebijakan Nasional Strategi K/L memberikan peluang pelatihan yang lebih mendalam; • Penguatan Kelembagaan: ✓ Melakukan sinergitas antara BSSN dan Kemenpan RB untuk membentuk kapasitas kelembagaan yang lebih baik dalam menjawab tantangan keamanan siber di Indonesia; dan ✓ Melakukan analisis terhadap pembentukan tata kelola pemerintahan agar dapat menciptakan pemerintahan berbasis digitalisasi dan mengembangkan sistem smart government. Upaya penguatan ruang siber tersebut untuk mendukung transformasi digital pemerintah pada layanan pemerintah dan ranah publik. Hal tersebut memungkinkan adanya keselarasan antara kebijakan pemerintah digital dan regulasi keamanan siber untuk memastikan implementasi yang efektif dan sesuai dengan standard; • Mengembangkan Strategi Adaptif yang Efektif dalam Menghadapi Ancaman Serangan Siber. ✓ Melakukanan koordinasi secara proaktif dalam memantau tren serangan siber; ✓ Mengidentifikasi potensi kerentanan, dan memahami dampaknya terhadap kegiatan pengoperasian sistem. Hal tersebut memungkinkan pengembangan rencana respons yang lebih efektif dan tanggap terhadap serangan yang mungkin terjadi; ✓ Melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap tools dan pengelolaan sistem teknologi di Indonesia. Adapun Strategi adaptif membutuhkan investasi dalam teknologi keamanan yang canggih. Sistem deteksi intrusi yang kuat, pemantauan keamanan real-time, dan penggunaan teknologi enkripsi yang mutakhir; dan ✓ Regulasi perlindungan data pribadi. Dengan diterapkannya Undang-Undang Data Pribadi (UUPDP), Indonesia kini memiliki landasan hukum kuat untuk mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi. Hal ini penting untuk memperkuat ekosistem keamanan siber nasional. Arah Kebijakan Nasional Strategi K/L Keamanan dan Ketertiban Masyarakat • Mendorong tersusunnya satu data nasional Objek Vital Nasional; • Mendorong penambahan jumlah personel pengamanan Obvitnas yang tersertifikasi; • Meningkatkan jumlah kerja sama pengamanan obyek vital nasional; • Mendorong sistem pengamanan obyek vital nasional yang terintegrasi; • Meningkatkan efektivitas pengamanan objek vital nasional merujuk pada seberapa besar efektivitas upaya berupa kegiatan pengamanan pada objek vital nasional terhadap ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban; • Pengelolaan fungsi Kementerian/Lembaga pada Kabinet Baru dalam penanganan konflik sosial; • Mendorong pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di daerah yang belum membentuk; • Mengawal sinkronisasi penanganan konflik sosial dengan P3AKS; • Mendorong penguatan regulasi dan kelembagaan penanganan konflik sosial; • Mengawal peningkatan kapasitas dan kemampuan aparat tentang penanganan konflik sosial secara humanis; • Mengawal tingkat kriminalitas komunal per 100.000 penduduk sebesar 40 kejadian per 100.000 penduduk sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029; • Mendorong percepatan terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di tingkat kewilayahan agar upaya pencegahan dan penegakan hukum atas kejahatan siber, perempuan dan anak, serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) dapat berjalan efektif dan efisien; • Mendorong percepatan dukungan SDM dan perangkat kelembagaan pada pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat PPA; • Mendorong pembangunan Command Center di tingkat daerah guna mendukung integrasi pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat yang didukung penggunaan teknologi digital; • Mendorong pembangunan sistem aplikasi terpadu dalam upaya pengendalian tindak pidana ringan/penyakit masyarakat Arah Kebijakan Nasional Strategi K/L lainnya sehingga dapat menciptakan situasi kamtibmas yang terkendali serta mengurangi jumlah terjadinya kejahatan/kriminalitas di masyarakat; • Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentangPedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua sehingga dapat mengendalikan peningkatan kejahatan illegal drilling; • Mendorong pelaksanaan bulan operasi penegakan hukum terpadu sebagai upaya pencegahan meningkatnya kejahatan pada sektor SDA-LH yang semakin masif terjadi; • Mengawal target penegakan hukum kejahatan SDA-LH oleh Kementerian LHK sampai dengan P.21 sesuai dengan target Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025; • Mendorong K/L terkait dan Lembaga penegak hukum dalam bekerjasama untuk mengatasi perambahan hutan, illegal logging dan kejahatan terhadap satwa liar yang masih mendominasi jenis kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan; • Mendorong fungsi pengawasan terhadap orang asing yang berdomisili di wilayah NKRI sehingga dapat meminimalisir kegiatan ilegal yang melibatkan warga negara asing; • Mendorong tersusunnyaPeraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Gugus Tugas Tindak Pidana TPPO (GT TPPO) Tahun 2025 – 2029; • Mendorong penguatan kelembagaan dan sistem pelaporan Gugus Tugas PP TPPO baik di pusat maupun mengawal pencapaian target Clearance Rate Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029; • Meningkatkan penegakan hukum TPPO yang tegas khususnya terhadap bandar dan sindikat jaringan TPPO Renaksi Tahun 2027; • Meningkatkan restitusi dan pelindungan hak saksi dan korban TPPO; • Mendorong tersusunnya Instruksi Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (RAN P4GN) tahun 2025 – 2029; - Renaksi Tahun 2025; • Mengawal pencapaian target Clearance Rate Tindak Pidana Narkotika sesuai Arah Kebijakan Nasional Strategi K/L amanat Peraturan Presiden Nomor Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029; • Mendorong integrasi data penyelesaian kasus tindak pidana narkotika antar aparat penegak hukum; • Meningkatkan percepatan restorative justice dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba yang tidak terlibat dalam jaringan dan bandar narkoba; dan • Mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap bandar dan pengedar narkoba. Profesionalisme Pelayanan Kepolisian (Pelaksanaan dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional pada Aspek Pengawasan dalam rangka mendukung arah kebijakan nasional) Peningkatan Profesionalisme Pelayanan Kepolisian akan dilakukan melalui serangkaian strategi sebagai berikut: • Peningkatan kepuasan masyarakat atas kinerja Polri terhadap penanganan saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan masyarakat kepada Kompolnas untuk mendorong kemandirian dan profesionalisme Polri; • Peningkatan pengawasan pelindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakan hukum Polri kepada masyarakat, perempuan dan anak dan kelompok rentan lainnya dalam rangka memberikan rasa aman; • Peningkatan jumlah Polwan agar ideal dan mewujudkan terlaksananya modernisasi pelayanan Polri; dan • Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan dan pelatihan anggota Polri. Tabel 3.5 Arah Kebijakan Nasional dan Strategi Kemenko Polkam pada PN 02
c.Dalam rangka mendukung PN 7 Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan Arah Kebijakan Strategi K/L Reformasi Politik dan Tata Kelola Pemilu • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan untuk tata kelola pemilu yang lebih baik melalui K/L terkait seperti Kemendagri, Kejaksaan, Polri, KPU, Bawaslu, DKPP, KSP, Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan K/L lainnya secara komprehensif agar memiliki dampak yang positif seperti dalam hal peningkatan kualitas sistem informasi Pemilu dan peningkatan integritas serta independensi Penyelenggara Pemilu; dan Arah Kebijakan Strategi K/L • Memantau implementasi kebijakan baik di tingkat pusat maupun di daerah dalam hal tata kelola pemilu sehingga dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola pemilu yang lebih baik dan demokratis. Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia Penguatan pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia • Koordinasi Kerja Sama Asia: ✓ Melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif dan intensif dengan Kemlu, KP2MI/BP2MI, dan K/L terkait dalam rangka pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Asia; ✓ Melakukan pemantauan ke daerah asal kantong PMI prosedural dan non- prosedural dan ke negara penempatan di kawasan Asia dalam rangka pelaksanaan pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Asia; ✓ Menyusun rekomendasi kebijakan terkait pelaksanaan pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Asia; ✓ Melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan termasuk tindak lanjut rekomendasi kebijakan yang diberikan untuk perbaikan pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Asia. • Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa: ✓ Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif dan intensif dengan Kemlu, KP2MI/BP2MI, dan K/L terkait dalam rangka penguatan pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Amerika dan Eropa; ✓ Melaksanakan pengumpulan data dan pemantauan terhadap pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Amerika dan Eropa; ✓ Melakukan pemantauan ke daerah dan luar negeri dalam rangka meninjau Pekerja Migran Indonesia di kawasan Amerika dan Eropa; Arah Kebijakan Strategi K/L ✓ Menyusun rekomendasi kebijakan terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya di kawasan Amerika dan Eropa; dan ✓ Melaksanakan evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut rekomendasi kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya di kawasan Amerika dan Eropa. • Koordinasi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika: ✓ Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif dan intensif dengan Kemlu, KP2MI/BP2MI, dan K/L terkait lainnya dalam rangka pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika; ✓ Melakukan pemantauan ke daerah asal kantong PMI prosedural dan non- prosedural dan ke negara penempatan di Kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika dalam rangka pelaksanaan pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika; ✓ Menyusun rekomendasi kebijakan terkait pelaksanaan pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika; ✓ Melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan termasuk tindak lanjut rekomendasi kebijakan yang diberikan untuk perbaikan pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika. Pelindungan dan pelayanan Warga Negara lndonesia, termasuk pekerja: • Koordinasi Kerja Sama Asia: ✓ Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif dan intensif dengan K/L terkait dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi pelayanan dan pelindungan terpadu bagi masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Diaspora di Kawasan Asia; ✓ Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif dan Arah Kebijakan Strategi K/L intensif dengan K/L terkait dalam rangka penguatan sistem kelembagaan pelayanan dan pelindungan masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Diaspora di kawasan Asia; dan ✓ Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif dan intensif dengan K/L terkait dalam rangka penguatan dan optimalisasi diplomasi pelindungan masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Diaspora di Kawasan Asia. • Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa: ✓ Sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif dan intensif dengan K/L terkait dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi pelayanan dan pelindungan terpadu bagi masyarakat Indonesia di luar negeri dan Diaspora di kawasan Amerika dan Eropa; ✓ Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif dan intensif dengan K/L terkait dalam rangka penguatan sistem kelembagaan pelayanan dan pelindungan masyarakat Indonesia di luar negeri dan Diaspora di kawasan Amerika dan Eropa; dan ✓ Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif dan intensif dengan K/L terkait dalam rangka penguatan dan optimalisasi diplomasi pelindungan masyarakat Indonesia di luar negeri dan Diaspora di kawasan Amerika dan Eropa. • Koordinasi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika ✓ Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif dan intensif dengan Kemlu dan K/L terkait dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi pelayanan dan pelindungan terpadu bagi masyarakat Indonesia di luar negeri dan Diaspora di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika; ✓ Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif dan intensif dengan Arah Kebijakan Strategi K/L Kemlu dan K/L terkait dalam rangka penguatan sistem kelembagaan pelayanan dan pelindungan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri dan Diaspora di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika; dan ✓ Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan analisis secara komprehensif dan intensif dengan Kemlu dan K/L terkait dalam rangka penguatan dan optimalisasi diplomasi pelindungan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri dan Diaspora di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika. Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat (Pelaksanaan dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI pada Aspek Pengawasan dalam rangka memperkuat Arah Kebijakan Nasional) Dalam melakukan penguatan pengawasan terhadap kinerja Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dalam rangka mendukung arah kebijakan nasilan penguatan transformasi sistem penuntutan, melalui beberapa strategi meliputi sebagai berikut: • Pengembangan sistem pemantauan dan penilaian berkala terhadap kinerja Jaksa dalam penanganan perkara khususnya perkara koneksitas; • Pemantauan terhadap implementasi prinsip single prosecution system dalam praktik penanganan perkara koneksitas; • Melakukan evaluasi terhadap implementasi dan penerapan prinsip single prosecution system dalam praktik penanganan perkara koneksitas; dan • Pengembangan mekanisme pengawasan terhadap koordinasi Penyidik-Penuntut umum. Dalam melakukan penguatan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan dan fungsi Jaksa Pengacara Negara guna mendukung Transformasi Sistem Advocaat, meliputi sebagai berikut: • Monitoring pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dalam Penegakan Hukum (Litigasi) Perdata dan Tata Usaha Negara yang strategis dan menarik perhatian publik; • Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pada tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara yang diberikan oleh Kejaksaan kepada instansi pemerintah dalam memberikan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Arah Kebijakan Strategi K/L Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum; • Pengawasan terhadap perilaku dan kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili kepentingan negara di pengadilan; dan • Pemberian rekomendasi untuk peningkatan kapasitas Jaksa Pengacara Negara sesuai Pasal 9 huruf a Perpres No. 18/2011. Penguatan Kelembagaan, Pelayanan dan Penegakan Hukum • Membentuk Forum Sinkronisasi dan Koordinasi pada Pokja SPPT-TI bertujuan untuk menciptakan keselarasan dan sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga, khususnya Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam mendukung pengembangan dan implementasi SPPT-TI guna terciptanya penegakan hukum yang lebih berkualitas dengan mengedepankan transparansi melalui dukungan sarana teknologi informasi; dan • Optimalisasi Dashboard yang menjadi media untuk menampilkan hasil pertukaran dan pemanfaatan data administrasi penanganan perkara yang dilaksanakan oleh APH, sehingga metode evaluasi terhadap masing-masing instansi dapat berjalan dengan baik. Tabel 3.6 Arah Kebijakan Nasional dan Strategi Kemenko Polkam pada PN 07 Dalam melaksanakan arah kebijakan dan strategi nasional di bidang politik dan keamanan, Kemenko Polkam akan mengawal pencapaian beberapa indikator Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas yang dilaksanakan oleh K/L di bawah koordinasi Kemenko Polkam, antara lain sebagai berikut:
a.Koordinator Pencapaian Indikator Program Nasional: 1) PN 01: Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM). a) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) adalah indikator yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Penyusunan IDI dilaksanakan berdasarkan evidence-based information karena data yang digunakan adalah data empiris sehingga dapat diobservasi. Di sisi metodologis, proses penyusunannya juga melibatkan elemen eksternal non- pemerintah seperti perguruan tinggi, akademisi, peneliti dan LSM. Dengan demikian, proses hulu ke hilir pengukuran IDI telah ditempuh sedemikian rupa sehingga menghasilkan desain metodologi yang adil, ilmiah, dan komprehensif. Dalam pengukuran IDI terdapat beberapa variabel meliputi Aspek Kebebasan, Aspek Kesetaraan, dan Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi. Pada pelaksanaannya IDI menjadi Indikator kinerja pada unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri. Adapun dalam target dalam capaian IDI pada tahun 2025-2029, sebagai berikut: target tahun 2025: 81,69-85,23; target tahun 2026: 82,12-85,66; target tahun 2027: 82,55-86,09; target tahun 2028: 82,98-86,52; target tahun 2029: 83,42-86,96. 2) PN 02: Menetapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru. a) Proporsi Penduduk yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya (Persen) Dalam pelaksanaan Indeks Kamtibmas, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menghasilkan gambaran tingkat Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Tingkat Penegakan Hukum Secara Berkeadilan. Tingkat Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat akan diukur melalui Indeks Harkamtibmas yakni mengukur sejauh mana upaya preventif dan proaktif dilakukan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat, termasuk upaya mencegah konflik sosial, mengurangi angka kriminalitas, dan menciptakan rasa aman secara menyeluruh. Sedangkan Tingkat Penegakan Hukum Secara Berkeadilan akan diukur melalui Indeks Penegakan Hukum Polri yaitu menilai keberhasilan Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Pelaksanaan Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dengan target 2025: 3,80; Target 2026: 3,90; Tahun 2027: 4,00; Tahun 2028: 4,10; Tahun 2029: 4,20. Pada pelaksanaan indikator dimaksud menjadi indikator kinerja pada unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. b) Asia Power Index (Military Capability) Indikator Asia Power Index (Military Capability) dilakukan oleh Lowy Institute dalam rangka mengukur kekuatan militer melalui belanja pertahanan, angkatan bersenjata dan organisasi, alutsista, kemampuan khusus (kemampuan yang memberikan keuntungan taktis dan strategis yang signifikan atau asimetris dalam kondisi perang) dan postur militer Asia (kemampuan untuk dikerahkan dengan cepat dan dalam jangka waktu yang berkelanjutan jika terjadi konflik antar negara di Asia). Indikator Asia Power Index (Military Capability) pada pelaksanaannya akan dikawal oleh Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa. Pengukuran dilaksanakan melalui beberapa variabel diantaranya: Belanja Pertahanan, Kekuatan Militer, Alutsista, Kemampuan Khusus, dan Postur Pertahanan. Target Tahun 2025-2029 dengan skor sebesar Target 2025: 16; Target 2026: 17; Target 2027: 18; Target 2028: 19; Target 2029: 20. Indikator Asia Power Index menjadi indikator kinerja pada unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa. c) Global Cybersecurity Index (GCI) Global Cybersecurity Index (GCI) menilai komitmen keamanan siber negara-negara di dunia berdasarkan lima pilar, yaitu legal measures, technical measures, organizational measures, capacity development measures, dan cooperation measures. Penilaian parameter kebijakan atau legal measures dilihat dari perangkat aturan dan institusi yang mengatur tentang keamanan siber. Pada pelaksanaan Global Cybersecurity Index akan menjadi indikator kinerja pada unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, dengan target nilai 2025: 100; target nilai 2026: 95; target nilai 2027: 95; target 2028: 98; dan target nilai 2029: 98. d) Indeks Keamanan Laut Nasional Indeks Keamanan Laut Nasional adalah indeks untuk mengetahui tingkat keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Pada pelaksanaan pengukuran melalui beberapa Dimensi Indeks Keamanan Laut Nasional, sebagai berikut: Kapasitas Patroli; Kapasitas Pemantauan; Pengendalian Kejahatan Laut; Pengendalian Pelanggaran Laut; Pengendalian Pencemaran Laut; Pengendalian Kecelakaan Laut. Pada pelaksanaan Indeks Keamanan Laut Nasional akan menjadi indikator kinerja pada unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa, dengan target tahun 2025: 60; target 2026: 61; target 2027: 62 target 2028: 63; dan target 2029: 64. 3) PN 07: Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan a) Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) salah satu instrumen dalam mengukur integritas partai politik dalam melembagakan sistem demokrasi di Indonesia yang bertujuan membangun tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga diharapkan partai politik menjadi tolak ukur dalam pengelolaan dapat dikelola secara transparan, demokratis, dan akuntabel. Dalam pelaksanaan pengukuran IIPP melalui beberapa dimensi, meliputi sebagai berikut: Kode Etik; Demokrasi Internal; Kaderisasi; Rekrutmen; Keuangan Partai yang Transparan dan Akuntabel. Pada pelaksanaan IIPP akan menjadi indikator kinerja pada unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, dengan target 2025: 63,00-64,99; target 2026: 65,00-66,99; target 2027: 67,00-68,99; target 2028: 69,00-70,99; dan target 2029: 71,00-72,99. b) Indeks Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri Pelayanan dan pelindungan yang diberikan bagi WNI di luar negeri tetap memperhatikan prinsip bahwa pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata WNI namun tetap mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dan/atau berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelayanan dan pelindungan yang diberikan bagi WNI di luar negeri dilakukan bersama-sama oleh berbagai pihak pemerintah sehingga perlunya koordinasi dan sinkronisasi berbagai pihak demi menjamin pelayanan dan pelindungan WNI yang negara berikan tetap menjaga hubungan baik luar negeri Indonesia dengan negara lainnya. Pada pelaksanaan Indeks Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri akan menjadi indikator kinerja pada unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, dengan target 2025: 93,5; target 2026: 94; target 2027: 94,5; target 2028: 95; target 2029: 95,5.
b.Koordinator Pencapaian Indikator Program Prioritas: 1) PP 01.01: IDI – Aspek Kebebasan Aspek kebebasan dapat dipahami sebagai kondisi terdapatnya kemandirian dan otonomi dari kekuatan politik otoriter lama bagi kelompok atau sektor yang beragam di dalam sebuah lanskap negara. Pelaksanaan Aspek Kebebasan akan menjadi indikator kinerja pada unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, dengan target 2025: 84,12-87,76; target 2026: 84,56-88,20; target 2027; 85,00-88,65; target 2028: 85,45-89,09; dan target 2029: 85,90-89,54. 2) PP 01.03: IDI – Aspek Kapasitas Lembaga Salah satu komponen penting dari demokrasi adalah kapasitas lembaga demokrasi yang ada di sebuah negara. Keberlangsungan demokrasi yang baik sangat bergantung pada kapabilitas lembaga yang ada, terkait dengan konteks kapasitas dalam rangka mengukur bagaimana peran, kinerja dan kualitas lembaga demokrasi seperti legislatif, yudikatif, eksekutif, penyelenggara pemilu, dan partai politik. Pelaksanaan Aspek Kapasitas Lembaga akan menjadi Indikator Kinerja pada Unit Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, dengan Target 2025: 79,46-82,90; Target 2026: 79,88-83,32; Target 2027: 80,30-83,74; Target 2028: 80,72-84,16; dan Target 2029: 81,14-84,59. 3) PP.01.04: IDI – Aspek Kesetaraan Aspek kesetaraan dapat dipahami sebagai sebuah proses untuk menjamin ketersediaan akses pada sumber daya di berbagai sektor bagi kelompok minoritas yang sebelumnya mengalami diskriminasi dan eksklusi. Pelaksanaan Aspek Kesetaraan akan menjadi Indikator Kinerja pada Unit Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, dengan Target 2025: 81,55-85,08; Target 2026: 81,98-85,51; Target 2027: 82,41-85,94; Target 2028: 82,84-86,38; dan Target 2029: 83,28-86,81. 4) PP 07.01: Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Kaderisasi Kaderisasi partai politik sendiri diartikan sebagai proses mencari potensi dari internal partai politik melalui kegiatan pendidikan dan ideologisasi yang sistematis, berkelanjutan, dan terarah. Dalam pengukuran Dimensi Kaderisasi meliputi sebagai berikut: Sistem dan Regulasi Kaderisasi; Basis Data dan Sistem Informasi Kaderisasi; Implementasil Monitoring dan Evaluasi. Pelaksanaan Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Kaderisasi akan menjadi Indikator Kinerja pada Unit Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, dengan target 2025: 65,00-66,99; target 2026: 67,00-68,99; target 2027: 69,00-70,99; target 2028: 71,00-72,99; dan target 2029: 73,00-74,99. 5) PP 07.01: Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Keuangan Pada Dimensi Keuangan Partai Politik bertujuan untuk membangun mekanisme pengawasan penggunaan dana internal partai politik, sehingga meminamilisir penyalahgunaan keuangan internal partai politik. Sebagai badan hukum publik, partai politik diharuskan membangun Standar Operiasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan keuangan partai, sehingga diharapkan pengukuran terkait dengan aspek pengelolaan dan pelaporan keuangan yang baik akan melahirkan situasi demokrasi di Indonesia terus meningkat. Pelaksanaan Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Keuangan akan menjadi indikator kinerja pada unit Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, dengan target 2025: 61,50-63,99; target 2026: 64,00-65,99; target 2027: 66,00-67,99; target 2028: 68,00-69,99; dan target 2029: 70,00-71,99. 6) PP 07.01: Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Kode Etik Kode etik adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh anggota organisasi yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada anggota bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin integritas organisasi. Dalam pelaksanaan pengukuran Dimensi Kode Etik melalusi beberapa sub dimensi, meliputi sebagai berikut: Dokumen Etik Partai; Cakupan Substansi Kode Etik; Lembaga Penegak Etik; Sistem Pengaduan; dan Pengaturan Konflik Kepentingan. Pelaksanaan Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Kode Etik akan menjadi indikator kinerja pada unit Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, dengan target 2025: 61,50-63,99; target 2026: 64,00-65,99; target 2027: 66,00-67,99; target 2028: 68,00-69,99; dan target 2029: 70,00-71,99. 7) PP 07.01: Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Demokrasi Internal; Demokrasi internal partai adalah mekanisme partai politik untuk proses perumusan, pelaksanaan kebijakan atau keputusan partai, pemilihan kandidat dan pemimpin di partai yang terbuka dan akuntabel serta partisipatif, inklusif, berdasarkan aturan partai. Demokrasi internal partai merupakan aspek penting dan strategis dalam mewujudkan sistem integritas partai politik. Dalam pengukuran Dimensi Demokrasi Internal melalui sub dimensi sebagai berikut: Penentuan pimpinan partai; Penentuan pengurus partai; Pengambilan keputusan; Penentuan caleg dan pejabat publik; Desentralisasi kewenangan; Penyelesaian konflik internal; dan Sirkulasi elite. Pelaksanaan Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Demokrasi Internal akan menjadi Indikator Kinerja pada Unit Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, dengan target 2025: 61,50-63,99; target 2026: 64,00-65,99; target 2027: 66,00-67,99; target 2028: 68,00-69,99; dan target 2029: 70,00-71,99. 8) PP 07.01: Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Rekrutmen Salah satu fungsi partai politik dalam sistem politik demokrasi adalah fungsi rekrutmen politik. Rekrutmen anggota partai politik dalam mencari anggota baru dan mengajak orang berbakat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik tidak sebatas hanya untuk mencari anggota baru, tetapi juga merekrut dan mencalonkan anggota partai untuk posisi jabatan publik. Dalam pengukuran Dimensi Rekrutmen meliputi sebagai berikut: Sistem dan Pengaduan; Regulasi; Implementasi; Monitoring dan Evaluasi. Pelaksanaan Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Rekrutmen akan menjadi indikator kinerja pada unit Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, dengan target 2025: 68,00-69,99; target 2026: 70,00- 71,99; target 2027: 72,00-73,99; target 2028: 74,00- 75,99; dan target 2029: 76,00-77,99. 9) PP 07.01: Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu; Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggaran Pemilu (IKEPP) berdasarkan angka – angka yang menunjukkan tingkat kepatuhan (ketaatan dan penyimpangan etik) penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) di tingkat nasional yang saat ini berbasis pada penyelenggara Pemilu pada level pusat dan Provinsi dan ke depan akan dikembangkan hingga kabupaten/kota. Pada pelaksanaan pengukuran IKEPP terdapat tiga dimensi meliputi sebagai berikut: (1) Dimensi Persepsi Perilaku Etik (13 sub-dimensi); (2) Dimensi Eviden Perilaku Etik (tiga sub-dimensi); dan (3) Dimensi Pelembagaan Etik Internal (tiga sub-dimensi). Pelaksanaan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu akan menjadi Indikator Kinerja pada Unit Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, dengan target 2025: 64,85; target 2026: 67,98; target 2027: 71,11; target 2028: 74,24; dan target 2029: 77,37. 10) PP 07.03: Indeks Kelembagaan Hukum; Pengukuran Indeks Kelembagaan Hukum bertujuan untuk mengukur kepada para Institusi Penegak Hukum dikarenakan pada pelaksanaan nya institusi penegak hukum tidak terlepas dari bagaimana manajemen kelembagaan/organisasi itu dilaksanakan. Organisasi secara umum dapat didefinisikan sebagai seperangkat peran yang terstruktur dan memiliki tujuan bersama dengan berpegang pada aturan dan standar untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta mencapai tujuan organisasi. Pengukuran pilar ini akan fokus pada lembaga penegak hukum yang menjadi bagian dari criminal justice system, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta lembaga pemasyarakatan. Pembatasan dikarenakan lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang dalam menjamin penegakan hukum yang sesuai dengan tujuan hukum. Pelaksanaan Indeks Kelembagaan Hukum akan menjadi Indikator Kinerja pada Unit Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dengan Target 2025: 0,76; Target 2026: 0,77; Target 2027: 0,78; Target 2028: 0,79; dan Target 2029: 0,80. 11) PP 07.03: Indeks Penegakan Hukum; Pilar ini mencerminkan bagaimana sistem hukum bekerja yaitu struktur hukum dan substansi hukum untuk menghasilkan tujuan hukum. Pilar ini juga merangkum program pelaksanaan pembangunan hukum yang menjadi prioritas sebagaimana tertuang dalam arah kebijakan pembangunan. Pelaksanaan Indeks Penegakan Hukum akan menjadi Indikator Kinerja pada Unit Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dengan Target 2025: 0,76; Target 2026: 0,77; Target 2027: 0,78; Target 2028: 0,79; dan Target 2029: 0,80. 12) PP 07.05: Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang. Sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh penyedia jasa keuangan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Indikator ini merupakan parameter yang digunakan untuk menilai indikasi tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana. Pelaksanaan Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang akan menjadi Indikator Kinerja pada Unit Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
c.Koordinator Pencapaian Indikator Kegiatan Prioritas: 1) KP 01.01.01: Jaminan Kebebasan Berkumpul, Berekspresi, Berserikat, dan Berpendapat oleh Aparat Negara; 2) KP 01.03.01: Kinerja Lembaga Legislatif dalam Pelaksanaan Fungsi legislasi; 3) KP.07.03.01: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Hukum; 4) KP.07.03.02: Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum. Peran aktif dan dukungan program seluruh unit kerja Deputi sesuai lingkup bidangnya, termasuk kolaborasi sinergi antar unit Deputi sangat diperlukan sebagai koordinator untuk mengawal tercapainya Indikator Kinerja Agenda Pembangunan Nasional RPJMN 2025-2029 khususnya di bidang politik dan keamanan. Hal ini bertujuan untuk mendukung penguatan transformasi menuju Indonesia Emas 2045. 3.3 Kerangka Regulasi Dalam 5 (lima) tahun ke depan dimulai dari tahun 2025 – 2029 Kemenko Polkam akan mengawal Kerangka Regulasi berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, meliputi sebagai berikut:
a.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang akan dikawal oleh unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi;
b.Rancangan Undang-Undang tentang Internalisasi Ideologi Pancasila, yang akan dikawal oleh unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa c.q. Asisten Deputi Bidang Kesatuan Bangsa;
c.Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, yang akan dikawal oleh unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi; dan
d.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional, yang akan dikawal oleh Unit Kerja Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri. Sejalan dengan hal tersebut, Kemenko Polkam akan mengawal regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga terkait, baik yang bersifat eksternal berupa peraturan perundang-undangan atau kebijakan lainnya maupun internal yang berupa peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Permenko Polkam) pada tabel terlampir. 3.4 Kerangka Kelembagaan Pembentukan Kementerian Kabinet Merah Putih dengan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2025-2029, sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 21 Oktober 2024 telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, terdapat perubahan nomenklatur Kementerian yang semula adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan berubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Adapun perubahan dimaksud dalam pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yakni:
a.Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
b.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dibantu oleh: 1) Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator merupakan suatu satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator; 2) Pejabat Eselon I, terdiri dari: a) Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam); b) Deputi: