menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Jabatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan SALINAN © 2024 Biro Hukum dan Persidangan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 337);
4.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 950); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN.