Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara ] Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2015 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN ttd. TEDJO EDHI PURDIJATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 738 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN Kepala Biro Persidangan dan Hubungan Kelembagaan, Drs. Subroto, M.M. www.jdih.polkam.go.id PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN Untuk itu diperlukan adanya suatu pedoman bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Penyusunan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengacu antara lain kepada peraturan perundang-undangan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pencegahan dan pemberantasan korupsi, pelaksanaan reformasi birokrasi dan pedoman yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Pedoman Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah:
a.menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan;
b.meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian Negara;
c.meningkatkan integritas;
d.meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman ini adalah mengatur hal-hal terkait dengan benturan kepentingan dan tata cara penanganan benturan kepentingan jika terjadi benturan kepentingan. D. Pengertian Pengertian umum dalam pedoman ini meliputi:
1.Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
2.Kepentingan Pribadi adalah keinginan/kebutuhan pejabat atau pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi, dan/atau bersifat hubungan afiliasinya/hubungan dekat/balas jasa/pengaruh dari pegawai, pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan pihak lain.
3.Hubungan Afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh seorang Pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
4.Pejabat adalah pejabat struktural atau pejabat yang mempunyai wewenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya.
5.Pegawai adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh dalam satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
1.Bentuk Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut:
a.situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
b.situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggunakan aset jabatan untuk Kepentingan Pribadi/golongan;
c.situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggunakan informasi rahasia jabatan untuk Kepentingan Pribadi/ golongan;
d.situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
e.situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam melakukan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
f.situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyalahgunakan jabatan;
g.situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengerjakan pekerjaan lain diluar tugas pokok dan tugas kedinasan pada saat jam bekerja; dan
h.situasi yang menyebabkan Pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan diskresi yang melampaui wewenang atau mencampuradukkan wewenang atau sewenang-wenang.
2..... www.jdih.polkam.go.id
2.Jenis Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut:
a.kebijakan dari Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan, dan/atau pemberian gratifikasi;
b.pemberian izin dari Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diskriminatif;
c.pengangkatan Pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/ rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah;
d.pemilihan partner atau rekanan kerja oleh Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan keputusan yang tidak professional;
e.Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan komersialisasi pelayanan publik;
f.Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggunakan aset dan informasi rahasia untuk Kepentingan Pribadi.
g.Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur.
h.Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain dan tidak sesuai norma, standar, dan prosedur; dan
i.Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
3.Sumber Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut:
a.penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang undangan;
b.Hubungan Afiliasi;
c..... www.jdih.polkam.go.id
c.gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
d.kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Pejabat atau Pegawai terkait yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada; dan
e.Kepentingan Pribadi. B. Pencegahan Terjadinya Benturan Kepentingan Setiap Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dilarang:
1.Ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan;
2.Memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3.Memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Benturan Kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.Melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Barang Milik Negara untuk Kepentingan Pribadi, keluarga atau golongan;
5.Menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata) dan/atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedinasan, termasuk dalam rangka hari keagamaan atau acara lainnya;
6.Mengizinkan mitra usaha atau pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
7.Menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturan Kepentingan;
8.Bersikap diskrimintatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
9..... www.jdih.polkam.go.id
9.Memanfaatkan data dan informasi rahasia instansi untuk kepentingan pihak lain; dan
10.Dengan sengaja, baik secara langsung atau tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. C. Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan
1.Penanganan Atas Situasi yang Berpotensi Benturan Kepentingan
a.Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang berada pada situasi yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan, maka berdasarkan penilaiannya sendiri yang bersangkutan wajib melaporkan kepada atasan langsung dengan menyampaikan formulir Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan disertai keterangan tindakan lanjutan yang diharapkan oleh pelapor;
b.dalam hal Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan penilaiannya sendiri tidak merasa memiliki potensi Benturan Kepentingan, namun berdasarkan penilaian atasan langsung dan/atau Inspektorat memiliki potensi Benturan Kepentingan, maka digunakan penilaian atasan langsung dan/atau Inspektorat;
c.Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang bertindak sebagai pelapor tersebut dilarang untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi yang berpotensi Benturan Kepentingan;
d.atasan langsung meneruskan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kepada Inspektorat disertai dengan pertimbangan bahwa diperlukan pemeriksaan terkait situasi Benturan Kepentingan yang dihadapi oleh Pejabat atau Pegawai sebagai pelapor;
e.setelah dilakukan pemeriksaan, Inspektorat menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Biro Umum melalui Bagian Kepegawaian agar dapat dilakukan tindakan lanjutan dengan turut mempertimbangkan tindakan lanjutan yang diharapkan oleh pelapor; dan
f..... www.jdih.polkam.go.id
f.tindakan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf e, meliputi: 1) penarikan diri dari proses pengambilan keputusan dimana Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang bertindak sebagai pelapor tersebut terkait dalam proses pengambilan keputusan; 2) membatasi akses Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang bertindak sebagai pelapor tersebut atas informasi tertentu apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan; 3) mutasi Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang bertindak sebagai pelapor tersebut; 4) mengalihtugaskan tugas dan tanggung jawab Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang bertindak sebagai pelapor tersebut; dan 5) mengintensifkan pengawasan terhadap Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum yang bertindak sebagai pelapor tersebut.
2.Penanganan Atas Benturan Kepentingan Yang Bersumber Dari Gratifikasi. Dalam hal situasi Benturan Kepentingan bersumber dari Gratifikasi, maka pelaporan adanya situasi Benturan Kepentingan mengacu pada angka 1 diatas atau angka 3 dibawah dan untuk pelaporan atau pemberian keterangan segala bentuk gratifikasi mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
3.Penanganan Atas Dugaan Benturan Kepentingan Dalam Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
a.Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan wajib melaporkan dan memberikan keterangan tentang dugaan adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Pejabat atau Pegawai tertentu di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, disampaikan kepada Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai. b..... www.jdih.polkam.go.id
b.pelaporan dan pemberian keterangan sebagaimana dimaksud huruf a mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan dokumen pembuktian yang terkait melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-04/Menko/Polhukam/10/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukum Disiplin dan Kode Etik Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c.bagi masyarakat yang mengetahui adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dapat menyampaikan pelaporan atas dugaan adanya atau potensi adanya Benturan Kepentinganbaik secara langsung maupun tidak langsung (dengan menggunakan saluran pos dan/atau melalui www.polkam.go.id) kepada Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor serta melampirkan dokumen pembuktian yang terkait.
4.Pengawasan Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya Benturan Kepentingan dilaksanakan oleh Inspektorat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
5.Sanksi Setiap Pejabat atau Pegawai yang dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan terbukti mengandung Benturan Kepentingan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. D. Upaya Yang Diperlukan Untuk Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan Agar penanganan Benturan Kepentingan dapat dilakukan secara baik dan berhasil diperlukan beberapa upaya sebagai berikut:
1.Komitmen dan Keteladanan Diperlukan komitmen dan keteladanan dari seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam menggunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai, dan berbagai faktor lain.
2..... www.jdih.polkam.go.id
2.Perhatian Khusus atas Hal Tertentu Perhatian khusus perlu dilakukan terhadap hal-hal tertentu yang dianggap beresiko tinggi yang akan dapat menyebabkan terjadinya situasi Benturan Kepentingan. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus tersebut antara lain adalah :
a.Hubungan Afiliasi;
b.gratifikasi;
c.pekerjaan tambahan;
d.informasi orang dalam;
e.kepentingan dalam pengadaan barang;
f.tuntutan keluarga dan komunitas;
g.kedudukan di organisasi lain;
h.intervensi pada jabatan sebelumnya; dan
i.perangkapan jabatan.
3.Menghindari Situasi Benturan Kepentingan Pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dapat lebih awal menghindari terjadinya Benturan Kepentingan atau melakukan antisipasi terhadap terjadinya Benturan Kepentingan dalam pengambilan keputusan, antara lain dengan lebih awal mengetahui agenda pembahasan untuk pengambilan keputusan atau melakukan penarikan diri (recusal) dari pengambilan keputusan secara ad hoc. formulir www.jdih.polkam.go.id Formulir Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Pangkat, Golongan : Unit Kerja : Menyatakan dengan sebenarnya berdasarkan penilaian (sendiri/atasan langsung/Inspektorat)* memiliki potensi Benturan Kepentingan terkait dengan pelaksanaan tindakan: Transaksi/Kegiatan : Bentuk Benturan Kepentingan : Nilai Transaksi/Kegiatan : Oleh karena itu, dengan ini saya menyatakan sikap agar dapatnya dipertimbangkan tindakan lanjutan yaitu ………………. (disebutkan pilihan tindakan lanjutkan yang diharapkan oleh pelapor sesuai BAB III Huruf C Angka 1. a). Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat dipergunakan sesuai Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta ketentuan peraturan perundang- undangan jika diperlukan. Hormat saya, Nama Jelas NIP/NRP. *) coret yang tidak perlu B. Inspektorat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berkoordinasi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini. C. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi. MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN ttd. TEDJO EDHI PURDIJATNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN Kepala Biro Persidangan dan Hubungan Kelembagaan, Drs. Subroto, M.M.