Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; SALINAN jdih.polkam.go.id Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait penetapan status Penggunaan diatur sebagai berikut:
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Penggunaan sementara diatur sebagai berikut:
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Penjualan diatur sebagai berikut:
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Hibah diatur sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)