Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; SALINAN jdih.polkam.go.id Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Menteri Koordinator ini meliputi
BAB III
Jenis Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi :
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau jdih.polkam.go.id berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas kedinasan atau di luar tugas kedinasan.
BAB IV
Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas:
BAB V
Membuka PDF…