Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 10 Tahun 2013
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999;
BAB I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
Pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, selain mendapatkan penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang:
BAB II
1) Hari dan jam kerja di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Keamanan ditentukan 7,5 (tujuh koma lima) jam perhari atau 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam perminggu dan diatur sebagai berikut:
1) Setiap pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja pada mesin pencatat kehadiran; 2) Penanggungjawab pencatatan kehadiran pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia; 3) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban melaporkan rekapitulasi kehadiran pegawai setiap bulan kepada Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diteruskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selambat- lambatnya setiap tanggal 12 (dua belas) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 12 (dua belas) jatuh pada hari libur; 4) Pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara manual dalam hal:
1) Pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang karena tugas kedinasan tidak dapat melakukan pencatatan kedatangan dan/atau kepulangan kerja dengan menggunakan mesin pencatat kehadiran, wajib menyampaikan surat perintah penugasan atau surat keterangan sebagaimana tersebut pada Lampiran 1 (satu) Peraturan ini, kepada Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia cq Kepala Bagian Umum; 2) Surat perintah penugasan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia cq Kepala Bagian Umum, selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya sesudah melaksanakan tugas kedinasan; 3) Jenis-jenis tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
1) Pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang karena alasan yang sah tidak dapat melakukan pencatatan kedatangan dan/atau kepulangan kerja dengan menggunakan mesin pencatat kehadiran, wajib menyampaikan Surat Keterangan sebagaimana tersebut pada Lampiran 1 (satu) Peraturan ini, kepada Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia cq Kepala Bagian Umum; 2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia cq Kepala Bagian Umum, selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya sesudah melaksanakan tugas kedinasan; 3) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
1) Pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan ijin cuti, wajib menyampaikan surat ijin cuti kepada Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia cq Kepala Bagian Umum, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum melaksanakan cuti; 2) Pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang mendapatkan perintah untuk melakukan perjalanan dinas atau tugas belajar atau tugas dinas lainnya wajib menyampaikan surat perintah dimaksud kepada Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia cq Kepala Bagian Umum; 3) Pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada atasan langsungnya, dan menyampaikan surat keterangan tidak masuk kerja selambat-lambatnya satu hari kerja berikutnya kepada Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia cq Kepala Bagian Umum setelah terlebih dahulu diketahui oleh atasan langsung atau pimpinan unit kerjanya; 4) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
BAB III
1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia cq Kepala Bagian Umum, paling lambat setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur; 2) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/ jabatan/ pekerjaan, sekurang- kurangnya selama satu bulan mulai tanggal 1 (satu) atau hari kerja berikutnya, apabila tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur.
BAB IV
1) Pegawai di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dianggap melakukan pelanggaran apabila:
Untuk setiap kali kekurangan jam kerja karena terlambat datang, kecuali karena alasan kedinasan dan alasan yang sah, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja, dengan mekanisme sebagai berikut:
Membuka PDF…