Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 13 Tahun 2014
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Simpeg meliputi:
BAB II
Pengelolaan Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari:
Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan rangkaian kegiatan:
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk mendapatkan sumber data atau dokumen kepegawaian tentang status pegawai sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil hingga pensiun atau diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan memasukan data sesuai perubahan data pegawai, misalnya: telah menyelesaikan pendidikan formal, mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan, workshop atau kursus, dan perubahan lainnya.
Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan untuk menampilkan profil pegawai secara lengkap atau menampilkan secara tepat dan akurat hal-hal yang terkait informasi di bidang kepegawaian.
Membuka PDF…