Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 14 Tahun 2013
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang pemberian tugas belajar dan ijin belajar bagi pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB III
Biaya-biaya yang ditanggung oleh negara meliputi:
Biaya-biaya yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut di atas besarannya tidak melebihi Standar Biaya Umum (SBU) tahun anggaran yang berjalan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik: Membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang diketahui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai kesanggupan menjalankan ikatan dinas dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun setelah lulus. jdih.polkam.go.id MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN Pasal 5 Segala biaya untuk keperluan tugas belajar dibebankan pada anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
BAB IV
Perpanjangan masa tugas belajar hanya dapat diberikan dengan persetujuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan apabila:
Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar dapat diperpanjang paling lama dua semester dengan mendapat persetujuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. jdih.polkam.go.id MENTER! KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu dua semester, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama dua semester, dengan perubahan status menjadi ijin belajar.
BAB V
Pegawai yang menjalankan tugas belajar wajib:
BAB VI
Pegawai yang memperoleh tugas belajar dikenakan sanksi apabila:
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan …… jdih.polkam.go.id MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2013 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN ttd. DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR
Membuka PDF…