Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 14 Tahun 2014
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Menetapkan klasifikasi informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, meliputi:
Klasifikasi informasi sebagaimana tersebut pada Pasal 1 menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan harus dilaksanakan oleh setiap unit organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
… jdih.polkam.go.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-9/Menko/Polhukam/10/2012 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN ttd. DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1587 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN Kepala Biro Persidangan dan Hubungan Kelembagaan, ttd Drs. Subroto, M.M.
Membuka PDF…