Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 yang dikelola JDIH Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
Dokumen hukum tersebut dalam Pasal 2 ditautkan ke dalam website Pusat JDIHN. jdih.polkam.go.id
BAB II
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
BAB III
JDIH Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
JDIH Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)