DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Mengatur tentang ketentuan umum Tata cara penerimaan saran dan keluhan oleh pelapor beserta tindak lanjutnya oleh Kompolnas. Pelaporan disampaikan melalui E-SKM jika tidak berfungsi dapat disampaikan melalui penyampaian secara langsung ke Kompolnas, surat elektronik, surat nonelektronik, dan media sosial resmi Kompolnas Tata cara penanganan saran yang dilakukan melalui tahapan penanganan pelaporan dan pemberian rekomendasi Tata cara penanganan keluhan dilakukan melalui tahapan pelaporan, klasifikasi, verifikasi, klarifikasi dan, rekomendasi Kewajiban dan laranganAnggota Kompolnas dan pegawai Sekretariat Kompolnas dalam melakukan penanganan Saran dan Keluhan Pemantauan dan Evaluasi

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…