Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini yang dimaksud dengan :
1.Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
2.Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
3.Pengguna Barang/Uasa adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang dan/ atau jasa pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP).
4.Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5.Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.
6.… jdih.polkam.go.id MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEMANAN
6.Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat unit LPSE adalah unit yang melayani proses pengadaan barang jasa secara elektronik di lingkungan Kernenterian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kearnanan
7.Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang jasa di lingkungan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
8.Kelompok Kerja Pengadaan, yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim kerja yang terdiri atas personil yang bersertifikat ahli pengadaan, berjurnlah gasal beranggotakan paling kurang tiga orang dan bertindak untuk rnelaksanakan pengadaan barang jasa di dalarn ULP.
9.Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang Jasa yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan barang jasa dalarn satuan kerja.
10.Panitia Pejabat Penerirna Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan meneriksa hasil pekerjaan.
11.Penyedia Barang Jasa yang selanjutnya disebut penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang rnenyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi jasa lainnya.
12.Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisrne dalarn pengadaan barang/jasa.
13.Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pernerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
14.Dokumen Pengadaan adalah dokurnen yang ditetapkan oleh ULP, memuat inforrnasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalarn proses pengadaan barang/jasa.
15.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia.
16.Sekretariat Unit Layanan Pengadaan adalah Sekretariat yang bertugas menyediakan sarana dan prasarana penunjang pelaksaan pengadaan barang/jasa.