Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2021
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Peta Proses Bisnis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
Peta Proses Bisnis yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini merupakan Peta Proses Bisnis antarunit organisasi di Kementerian Koordinator.
Peta Proses Bisnis disusun dengan memenuhi prinsip sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. 2021, No.1489
Peta Proses Bisnis disusun dengan mengacu pada:
Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk:
Peta proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a memuat seluruh proses bisnis Kementerian Koordinator yang terdiri atas:
Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
Membuka PDF…