Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2013
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Peringkat/Grade Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999;
Menetapkan peringkat /grade jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana tersebut dalam jalur 3 (tiga) lampiran peraturan ini.
Dalam Melaksanakan tugasnya para pegawai pemangku jabatan agar senantiasa berpedoman pada uraian jabatan untuk masing- masing jabatan dimaksud.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2013 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN ttd. DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR jdih.polkam.go.id LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 7 TAHUN 2013 TANGGAL 27 AGUSTUS 2013 PENETAPAN PERINGKAT/GRADE JABATAN DI SEKRETARIAT KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. ESELON PERINGKAT JABATAN JABATAN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)