Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 8 Tahun 2014
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Kode Etik Auditor Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Maksud ditetapkannya Kode Etik Auditor APIP adalah sebagai pedoman perilaku bagi Auditor intern pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bagi pimpinan APIP dalam mengevaluasi perilaku auditor APIP.
Tujuan Kode Etik Auditor APIP adalah:
Ruang lingkup Kode Etik Auditor APIP mencakup:
BAB III
Kode Etik Auditor APIP diberlakukan bagi seluruh Auditor dan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas oleh APIP untuk melaksanakan Pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya. Isi dari Kode Etik Auditor APIP ini memuat 2 (dua) komponen, yaitu prinsip-prinsip perilaku Auditor dan aturan perilaku Auditor.
Tuntutan sikap dan perilaku Auditor dalam melaksanakan tugas Pengawasan dilandasi oleh beberapa prinsip dan perilaku, antara lain:
BAB IV
BAB V
Penegakan disiplin atas pelanggaran kode etik auditor APIP adalah suatu tindakan positif agar ketentuan tersebut dipatuhi secara konsisten. Penetapan kebijakan atas pelanggaran Kode Etik Auditor APIP mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/ M.PAN/03/2008.
Pelanggaran Kode Etik Auditor yaitu:
Membuka PDF…